ainamulyana.com Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah 1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); 3) Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013
tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 128); 4) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
Sahabat ainamulyana.com, Pasal 1 Peraturan BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang
diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap
Negara.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pasal 2 Peraturan
BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, menyatakan
bahwa Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April,
1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan
Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Pasal 3 Peraturan
BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri
Sipil) menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,
ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 Peraturan
BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan Peraturan Badan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Badan Kepegawaian Negara
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(PNS). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (
No comments
Post a Comment