Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

eraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)
Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK


Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. Adapaun Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Adaoun yang dimaksud Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

 

Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan

yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), ditetapkan untuk menentukan norrna, standar, prosedur, dan kriteria PPPK. Selain itu, Dalam manajemen PPPK diatur terkait penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

 

Adapun Batas Usia Pensiun PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yaitu: a) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; b) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama. Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

 

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

 

Selengkapnysa silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) LINK DOWLOAD DISINI

 

Demikian inormasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 

 


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter