Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK |
Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018
Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), Pegawai
ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. Adapaun Jabatan ASN yang
dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT). Adaoun yang dimaksud Jabatan Fungsional yang selanjutnya
disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah
sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Untuk dapat menjalankan
tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu,
PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit
atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan
oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh
calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar
menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Peraturan
Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja), ditetapkan untuk menentukan norrna,
standar, prosedur, dan kriteria PPPK. Selain itu, Dalam manajemen PPPK diatur
terkait penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, hak dan kewajiban,
gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin,
pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Adapun Batas Usia Pensiun PPPK
(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yaitu: a) 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan
pejabat fungsional kategori keterampilan; b) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat
pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c) 65 (enam puluh lima) tahun
bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama. Batas usia tertentu bagi
PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan
sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang
bersangkutan.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018
Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), ini
meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian
kineda, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan,
disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Selengkapnysa silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja) LINK DOWLOAD DISINI
Demikian inormasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018
Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment