Perdirjen GTK tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru |
Perdirjen GTK Kemendikbudristek tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru
Peraturan Direktur Jenderal
Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Perdirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan
Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa Guru berhak memperoleh Pengembangan Kompetensi terkait dengan bidang
tugasnya; b) bahwa Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak merupakan
unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas pengembangan dan pemberdayaan Guru;
c) bahwa untuk melaksanakan tugas pengembangan Kompetensi Guru sebagaimana
dimaksud pada huruf b perlu menyusun pedoman Pengembangan Kompetensi Guru; d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan bagi Guru;
Dasar hukum diterbitkan Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023
tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, adalah
1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 4) Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 6) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 373).
Pasal 1 Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK
Kemendikbud ristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan
Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, menyatakan bahwa dalam Peraturan
Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Guru dengan
standar kompetensi jabatan dan/atau rencana pengembangan karier.
3.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan pelaksanaan
tugas Guru.
4.
Komunitas Belajar adalah sekelompok Guru yang belajar bersama-sama dan
berkolaborasi secara rutin, baik dalam sekolah, antar sekolah, maupun melalui platform
pembelajaran secara daring dengan tujuan yang terukur untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik.
5.
Balai Besar Guru Penggerak adalah adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon
II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan,
calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas
sekolah.
6.
Balai Guru Penggerak adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan
IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan,
calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas
sekolah.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan.
Pasal 2 diterbitkan Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023
tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Guru Secara Berkelanjutan, menyatakan
bahwa Pedoman Pengembangan Kompetensi Guru merupakan acuan bagi: a) Direktorat
Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; b) Balai Besar Guru Penggerak; dan c)
Balai Guru Penggerak, untuk melaksanakan Pengembangan Kompetensi Guru.
Pasal 3 Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan
Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru, menyatakan bahwa: 1) Pengembangan
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui
pelatihan. 2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak. 3) Pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pola penyelenggaraan: a) secara mandiri
oleh Guru; dan b) kemitraan dengan kementerian lain/lembaga atau institusi swasta
yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan mutu pendidikan yang searah dengan
kebijakan Kementerian. 4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan
oleh Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
Pasal 4 Perdirjen GTK Kemendikbudristek tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru menyatakan bahwa: 1) Ruang lingkup pedoman Pengembangan Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a) kerangka Pengembangan Kompetensi; b) analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi; c) penyediaan model Pengembangan Kompetensi; d) penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; dan e) evaluasi program Pengembangan Kompetensi. 2) Uraian ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5 Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Perdirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 Tentang Pedoman Pengembangan
Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru menyatakan bahwa Peraturan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Perdirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023 tentang Pedoman Pengembangan
Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4141/B/HK.06/2023
tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan Bagi Guru. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment