Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 ok
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua |
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua diterbitkan untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualihkasi akademik dan kompetensi pendidik untuk guru taman kanak-kanak, raudhatul athfal, sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Papua.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan
Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua bahwa dalam
rangka pemenuhan kebutuhan Guru di Provinsi Papua, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menyusun perencanaan kebutuhan Guru di daerah masing-masing. Perencanaan
kebutuhan Guru memuat: a) proyeksi kuota kebutuhan jumlah dan jenis Guru untuk setiap
5 (lima) tahun yang diperinci setiap tahun; dan b) satuan pendidikan tempat calon
Guru akan bertugas.
Perencanaan kebutuhan Guru menjadi dasar bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kuota dalam pemenuhan kebutuhan
Guru.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemenuhan
Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan Guru juga dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan program percepatan melalui pendidikan
Guru yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi pelaksana program
percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru ditetapkan oleh Menteri.
Program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan
Guru bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi penduduk Provinsi
Papua khususnya bagi OAP. Program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan
Guru dilakukan melalui peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan
Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua bahwa Pelaksanaan
program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru untuk memenuhi kebutuhan
Guru pada: a) taman kanak-kanak, raudhatul athfal, atau bentuk lain yang sederajat;
dan b) sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, pendidikan kesetaraal program paket A,
atau bentuk lain yang sederajat.
Program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan
Guru merupakan program pendidikan yang dilaksanakan selama 2 (dua) tahun. Program
pendidikan Guru terdiri atas muatan: a) pendidikan akademik sebagai bagian dari
pemenuhan kualifikasi akademik program sarjana; dan b) pembekalan dasar-dasar keprofesian
Guru.
Perguruan Tinggi merupakan Perguruan Tinggi
yang memiliki Program Studi: a) Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini atau nama
lain yang sejenis; dan b) Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau nama lain yang sejenis.
Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/ kota belum terdapat Perguruan Tinggi
yang memiliki Program Studi sebagaimana dimaksud, Perguruan Tinggi dimaksud dapat
bekerja sama dengan Perguruan Tinggi lain yang telah memiliki Program Studi tersebut.
Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang
Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi
Papua bahwa Calon Mahasiswa program percepatan pemenuhan Gurumelalui
pendidikan Guru harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a. memiliki
usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
b. diutamakan
bagi OAP;
c. memiliki
ijazah sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat;
d. diutamakan
yang memiliki pengalaman mengajar dandibuktikan dengan rekomendasi dari pemimpin
gereja/ tokoh agama, tokoh adat, atau kepala distrik; dan
e. menandatangani
surat pernyataan kesediaan ditugaskan pada taman kanak-kanak, sekolah dasar,
satuan pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain yang sederajat di
seluruh wilayah Provinsi Papua.
Dalam
program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melakukan penjaringan calon Mahasiswa. Penjaringan dilakukan untuk
memperoleh calon pendaftar yang memenuhi persyaratan sebagai calon Mahasiswa
program pendidikan Guru. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan pendaftar
yang dinyatakan lulus penjaringan dan kuota kebutuhan Guru kepada Perguruan Tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan Guru. Penjaringan dan penetapan kuota ditetapkan
oleh kepala daerah.
Penerimaan Mahasiswa dalam program pendidikan
Guru dikecualikan dari ketentuan penerimaan mahasiswa baru secara nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon Mahasiswa yang diterima pada penerimaan
Mahasiswa dalam program pendidikan Guru ditetapkan sebagai Mahasiswa program pendidikan
Guru oleh Perguruan Tinggi. Mahasiswa wajib dibiayai oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan program percepatan pemenuhan Guru melalui
pendidikan Guru. Mahasiswa wajib menandatangani perjanjian dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota untuk bersedia ditugaskan pada satuan pendidikan sesuai
dengan perencanaan kebutuhan Guru. Pembiayaan paling sedikit terdiri atas:
a. dana
pendidikan meliputi dana pendaftaran, dana SPP, dana tunjangan buku, dana bantuan
penelitian skripsi;
b. dana
pendukung meliputi dana transportasi, dana asuransi kesehatan, dana hidup bulanan,
dana kedatangan, dana kepulangan dan dana keadaan darurat; dan
c. biaya
pendukung bagi mahasiswa penyandang disabilitas meliputi dana transportasi pendamping,
dana asuransi kesehatan pendamping, dan biaya pendukung lainnya.
Pemberian pembiayaan bagi Mahasiswa
ditetapkan oleh kepala daerah. Pembiayaan Mahasiswa dapat dibantu dari:
a. anggaran
pendapatan dan belanja negara:
b. anggaran
pendapatan dan belanja daerah Provinsi Papua; atau
c. sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Mahasiswa tidak melaksanakan sesuai
perj anjian wajib mengembalikan seluruh pembiayaan program percepatan pemenuhan
Guru melalui pendidikan Guru. Program percepatan pemenuhan Guru Guru paling sedikit
terdiri atas: a) orientasipembelajaran; b) pelaksanaan pembelajaran; dan c) penilaianpembelajaran.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan
Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi Papua. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang
Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru Di Provinsi
Papua Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment