PMK Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaa Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.
Pasal l Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Lampiran Perpres Nomor
15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Tahun Anggaran 2023, menyatakan:
1.
Mengubah Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 pada
bagian Tematik Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanian,
dan Bidang Lingkungan Hidup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 29), sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
2.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pelaksanaan Dana Alokasi Khusus
Fisik Tahun Anggaran 2023 terkait tematik dan bidang yang sedang dilakukan sebelum
Peraturan Menteri m1 berlaku, dilanjutkan berdasarkan Peraturan Men teri ini.
Pasal II Peraturan Menteri
Keuangan atau PMK Nomor 63 Tahun 2023
Tentang Perubahan atas Lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Fisik
Tahun Anggaran 2023 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan yakni 20 Juni 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Lampiran Perpres Nomor
15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Tahun Anggaran 2023, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas
Lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran
2023Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment