Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dilatarbelakangi bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengaturan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi dasar dalam pengangkatan PPPK yang
telah dilaksanakan sejak tahun 2020. Pengangkatan PPPK dilakukan untuk mengisi
kebutuhan jabatan ASN sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2020 tentang Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.
Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) bahwa PPPK yang telah diangkat untuk menduduki jabatan ASN mendapatkan hak sebagai pegawai ASN yaitu salah satunya hak untuk mendapatkan cuti. Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti yang diberikan bagi PPPK yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Jenis cuti yang diberikan bagi PPPK ini mempertimbangkan masa kerja PPPK tersebut. Untuk melaksanakan pemberian cuti tersebut telah diterbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian cuti PPPK.
Namun dalam implementasi
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih
terdapat pengaturan yang belum Iengkap dan jelas sehingga masih diperlukan
penegasan dan penjelasan mengenai cuti bagi PPPK. Oleh karena itu, perlu
ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi untuk memberikan penegasan dan penjelasan guna menjadi panduan bagi
Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan pemberian cuti bagi
PPPK.
Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK
(Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ini disusun karena masih
belum Iengkap dan jelas pengaturan mengenai cuti bagi PPPK dan untuk memenuhi
kebutuhan hukum sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk
kebijakan yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dapat
memberikan cuti bagi PPPK
Adapun Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi atau SE Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ini disusun dengan tujuan untuk
memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan
mengenai pemberian cuti bagi PPPK di Iingkungannya.
Dasar Hukum Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023
Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
diterbitkanya adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 224 Tahun 2018,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
6. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 406).
Isi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti
Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai
berikut.
1.
Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji.
a. PPPK diberikan cuti untuk untuk pelaksanaan
ibadah haji yang pertama kali.
b. PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan
ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang
ditinggalkan serta ketersedian pegawai yang akan menggantikan tugas
pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan.
c. PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan
memotong hak cuti tahunan.
d. Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang
bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang
bekerja pada Instansi Daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan
mempertimbangkan cuti tahunan yg telah diambil.
2.
Cuti Sakit
a. Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat
belas) hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 (bulan) atau 30
(tiga puluh) hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat
keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan
pemerintah.
b. Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga
puluh) hari kerja kumulatif sebagaimana huruf a di atas diberikan 1 (satu) kali
daiam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
c. Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit
selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk
kerja namun PPPK tersebut belum pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut dapat
diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit 1 (satu) bulan
atau 30 (tiga puluh) kerja kumulatif.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Surat Edaran SE Menpan RB Nomor
14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (LINK DOWNLOAD DISINI)
Demikian, agar Surat Edaran SE Menpan RB atau Surat Edaran Meteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023
Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment