SE Menpan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dilatarbelakangi bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengaturan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi dasar dalam pengangkatan PPPK yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020. Pengangkatan PPPK dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan ASN sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.

 

Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) bahwa PPPK yang telah diangkat untuk menduduki jabatan ASN mendapatkan hak sebagai pegawai ASN yaitu salah satunya hak untuk mendapatkan cuti. Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti yang diberikan bagi PPPK yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Jenis cuti yang diberikan bagi PPPK ini mempertimbangkan masa kerja PPPK tersebut. Untuk melaksanakan pemberian cuti tersebut telah diterbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian cuti PPPK.

 

Namun dalam implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih terdapat pengaturan yang belum Iengkap dan jelas sehingga masih diperlukan penegasan dan penjelasan mengenai cuti bagi PPPK. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan penegasan dan penjelasan guna menjadi panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan pemberian cuti bagi PPPK.

 

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ini disusun karena masih belum Iengkap dan jelas pengaturan mengenai cuti bagi PPPK dan untuk memenuhi kebutuhan hukum sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk kebijakan yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dapat memberikan cuti bagi PPPK

 

Adapun Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau SE Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan mengenai pemberian cuti bagi PPPK di Iingkungannya.

Dasar Hukum Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diterbitkanya adalah sebagai berikut.

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 224 Tahun 2018,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

4.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

5.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

6.    Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 406).

 

Isi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut.

1. Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji.

a. PPPK diberikan cuti untuk untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali.

b. PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang ditinggalkan serta ketersedian pegawai yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan.

c. PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan.

d. Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yg telah diambil.

 

2. Cuti Sakit

a. Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 (bulan) atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.

b. Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif sebagaimana huruf a di atas diberikan 1 (satu) kali daiam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

c. Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) kerja kumulatif.

 

Surat Edaran Meteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (LINK DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian, agar Surat Edaran SE Menpan RB atau Surat Edaran Meteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post

Most Popular



































Free site counter


































Free site counter