Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota adalaj bahwa dalam rangka memberikan pemahaman yang sama terkait dengan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.
Adapun dasar hokum diterbitkannya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 10 Tahun
2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota antara lain sebagai berikut:
1. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan jabatan
eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
2. Pasal 107 ayat (1) huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa persyaratan
untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dari kalangan
Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
sarjana atau diploma IV;
b. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan
yang ditetapkan;
c. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang
selama 5 (lima) tahun;
d. sedang atau pernah menduduki Jabatan
administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang balk;
f. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam)
tahun; dan
g. sehat jasmani dan rohani.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah:
a. Pasal 95 ayat (1) mengatur bahwa Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota merupakan jabatan Eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi
pratama;
b. Pasal 95 ayat (2) mengatur bahwa Sekretaris
DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah
kabupaten/ kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah
kabupaten/kota, dan staf ahli bupati/wali kota merupakan jabatan eselon IIb
atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Ketentuan Isi yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi JPT Pratama Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa mempertimbangkan bahwa persyaratan untuk
dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dari kalangan Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 belum mengatur
persyaratan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan jabatan pimpinan tinggi
pratama dari jabatan pimpinan tinggi pratama lain, maka untuk memberikan
kepastian hukum disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.
Usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. 56 (lima puluh enam) tahun untuk calon yang
sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau jabatan fungsional
jenjang ahli madya; dan
b. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon
yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sepanjang
yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa
persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama
Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.
2 Usia
paling tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b adalah
batas usia paling tinggi pada saat ditetapkan pengangkatannya dengan keputusan
Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki
jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
3. Selanjutnya, teknis pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Jabatan Administrator/ jabatan fungsional jenjang ahli madya atau dari jabatan pimpinan tinggi pratama lain agar dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian, agar Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ini dapat diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Kabupaten/Kota. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, disampaikan terima kasih.
Link download Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
(DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Menpan Rb Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment