Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023 atau SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023

Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada tahun 2023 dan untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka diperlukan tata cara penilaian penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja bagi Instansi Pemerintah yang terukur dan transparan.

 

Maksud Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023 atau SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 ini adalah untuk memberikan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja.

 

Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 ini memuat panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penilaian reformasi birokrasi khususnya terkait penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja untuk tahun evaluasi 2023.

 

Landasan atau Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 adalah 1) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 — 2025; 2) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan 6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 — 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024.

isi Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 ini adalah bahwa Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020¬2024, yang mengamanatkan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan sistem kerja berbasis fungsional sebagai sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penilaian terhadap beberapa indikator sebagai berikut:

A. Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) Penilaian PSO dilakukan melalui dua indikator yaitu:

1) Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi

Persentase PSO merupakan perbandingan antara jumlah struktur pada jabatan administrasi yang disederhanakan dengan jumlah struktur pada jabatan administrasi yang berpotensi untuk disederhanakan.

Penghitungan persentase PSO dilakukan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah. Tata cara penghitungan persentase PSO dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

PSO =(A - B) / (A - C) x 100%

Keterangan:

A = jumlah struktur jabatan administrasi sebelum dilakukan penyederhanaan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah

B = jumlah struktur jabatan administrasi setelah dilakukan penyederhanaan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah

C = jumlah struktur jabatan administrasi yang berpotensi dipertahankan sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021

2) Evaluasi Kelembagaan

Tata cara evaluasi kelembagaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.

 

B. Sistem Kerja

Penyesuaian sistem kerja dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Penilaian tingkat penerapan sistem kerja dilakukan pada Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan PSO. Adapun tatacara penilaian tingkat penerapan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi didasarkan pada cascading dari capaian penerapan sistem kerja sebagai berikut:

I = telah menetapkan sistem kerja di Iingkungan instansinya, menerapkan squad team, serta melakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis dan/atau penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP).

II = telah menetapkan sistem kerja di Iingkungan instansinya dan menerapkan squad team

III = telah menetapkan sistem kerja di Iingkungan instansinya

IV = sedang dalam penyusunan draft pengaturan sistem kerja di Iingkungan instansinya

V = telah terdapat dokumen yang menyatakan akan dilakukan penyusunan draft sistem kerja di Iingkungan instansi

VI = tidak melakukan PSO

 

Adapun penjelasan atas nilai-nilai di atas adalah sebagai berikut:

a. Penetapan sistem kerja dibuktikan dengan dokumen pengaturan (bukan Surat Edaran) yang telah ditetapkan pimpinan instansi;

b. Penerapan squad team dibuktikan dokumen yang menunjukkan keterkaitan antara Perjanjian Kinerja dengan pembagian tim kerja;

c. Penyesuaian proses bisnis dan/atau SOP dibuktikan dengan dokumen proses bisnis dan/atau SOP yang telah ditetapkan mengacu pada sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi;

d. Penyusunan rancangan pengaturan sistem kerja dibuktikan dengan dukumen rancangan sistem kerja di Iingkungan instansi;

e. Instansi yang telah menerapkan squad team dan menyesuaikan proses bisnis dan/atau SOP tetap dianggap baru menyusun draft apabila belum menetapkan pengaturan sistem kerja di Iingkungan instansinya; dan

f. lnstansi yang belum melakukan penyederhanaan struktur organisasi mendapatkan nilai 0.

 

6. Tindak lanjut

a. Dengan ditetapkannya surat edaran ini K/L/D agar melakukan penilaian mandiri atas penilaian PSO dan penilaian penerapan sistem kerja untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB melalui sistem informasi yang ada dalam situs resmi Kementerian PANRB (www.menpan.go.id).

b. Periode penilaian mandiri dilakukan mulai 18 Agustus s.d. 30 September 2023.

7. Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian info tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter