Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas |
Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor
15 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Kemendikbud adalah
1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/ PM K.05 / 2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap; 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/ PMK.05/2015 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri; 3) Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
Tetap; 4) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Standar Biaya
Masukan.
Berikut ini beberapa
ketentuan yang di atur dalam Surat
Edaran SE Setjen - Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Kemendikbud, yakni sebagai berikut
A. Diskusi Kelompok
Terpumpun (Focus Group Discussion)
1. Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group
Discussion) adalah suatu diskusi yang dilakukan secara sistematis dan terarah
dalam membahas suatu permasalahan tertentu.
2. Honorarium narasumber/moderator dapat
diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau
pakar/praktisi/profesional yang memberikan inforrnasi/pengetahuan/kemampuan/ide
dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion) yang
dilaksanakan baik secara luring (offline) maupun daring (online) melalui
aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan.
3.
Narasumber ASN berasal:
a. dari luar kementerian/lembaga penyelenggara;
dan/atau
b. Dosen/tenaga pengajar dari perguruan tinggi di
luar satuan kerja penyelenggara sesuai keahlian dan kompetensinya.
4
. Narasumber pakar/ praktisi/ profesional:
a. dari luar lingkup kementerian negara/lembaga
penyelenggara; dan
b. harus mempunyai keahlian/profesionalisme dalam
ilmu/ bidang tertentu.
5.
Moderator ASN berasal:
a. dari luar lingkup kementerian/lembaga penyelenggara;
dan/atau
b. Dosen/tenaga pengajar dari perguruan tinggi di
luar satuan kerja penyelenggara.
6.
Honorarium narasumber/ moderator dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group
Discussion) dibayarkan dengan lebih selektif sesuai dengan keahlian di bidangnya
dan memerhatikan ketersediaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA).
7.
Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus
Group Discussion) adalah 60 (enam puluh) menit balk dilakukan secara panel
maupun individual;
8.
Honorarium narasumber/ moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja
penyelenggara.
9
. Honorarium narasumber/ moderator dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus
Group Discussion) memerhatikan besaran yang diatur dalarn ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM);
B. Rapat/Pertemuan di Luar
Kantor
1.
Rapat/Pertemuan di Luar Kantor adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar
kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif
dan bersifat koordinatif.
2.
Rapat di Luar Kantor harus:
a. sekurang-kurangnya melibatkan peserta dari
kementerian negara/lembaga lainnya yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi;
dan/atau
b. masyarakat.
3.
Honorarium narasumber/moderator dapat diberikan kepada ASN dan/atau
pakar/praktisi/profesional yang memberikan informasi/ pengetahuan/ kemampuan/
ide dalam kegiatan yang dilaksanakan balk secara luring (offline) maupun daring
(online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping, baik di
dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/
pelatihan.
4.
Narasumber ASN berasal:
a. dari luar lingkup kementerian /lembaga
penyelenggara; dan/atau
b. Dosen/tenaga pengajar dari perguruan tinggi di
luar satuan kerja penyelenggara sesuai keahlian dan kompetensinya.
5.
Narasumber pakar/praktisi/profesional:
a.
dari luar lingkup kementerian /lembaga penyelenggara; dan
b.
harus mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu.
6.
Moderator ASN berasal:
a. dari luar lingkup kementerian/lembaga
penyelenggara; dan/atau
b. Dosen/tenaga pengajar dari perguruan tinggi di
luar satuan kerja penyelenggara.
7.
Kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor dapat dilaksanakan di luar kota atau
di dalam kota penyelenggara kegiatan.
8.
Pelaksanaan kegiatan di luar kantor yang mengundang peserta dari dalam/luar
daerah penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. peserta kegiatan membawa Surat Tugas sesuai
undangan yang diterima yang ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II atau
kepala satuan kerja;
b. peserta kegiatan dari luar daerah
penyelenggara kegiatan diwajibkan memberikan bukti pengeluaran sebagai biaya
penggantian, sebagai berikut:
1) tiket keberangkatan dan kepulangan
pesawat/ kereta/ bus/ kapal / travel;
2) boardingpass keberangkatan pesawat/kereta;
3) bukti pengeluaran biaya transportasi
keberangkatan dari tempat kedudukan menuju
bandara/ stasiun/ terminal/ pelabuhan keberangkatan (at cost);
4) bukti pengeluaran biaya transportasi
kedatangan dari bandara/ stasiun/ terminal/ pelabuhan kedatangan menuju ke
tempat tujuan (at cost);
5) untuk biaya transportasi kepulangan dari
lokasi kegiatan menuju bandara/ stasiun/ terminal/ pelabuhan. ke tempat
kedudukan semula, maka dapat diganti sebesar biaya transportasi keberangkatan/
kedatangan.
9.
Bendahara Pengeluaran (BP) /Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) memeriksa
kebenaran dan keabsahan tiket untuk dipertanggungjawabkan.
10.
Kebenaran harga tiket jasa transportasi menjadi tanggung jawab peserta kegiatan
dengan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
11.
Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kendaraan pribadi dari tempat kedudukan
menuju tempat tujuan, maka penggantian biaya transportasi dibayarkan sebesar
bukti pengeluaran (at cost), berupa:
1) kuitansi/bukti pembelian bahan bakar kendaraan
dengan mempertimbangkan tingkat kewajaran dan ketersediaan anggaran serta
besaran penggantian ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari PPK; dan
2) bukti biaya tarif tol.
12.
Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota (transpor lokal) Pergi
Pulang (PP), merupakan satuan biaya untuk kebutuhan biaya transportasi Pejabat
Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/pihak lain dalam melakukan
kegiatan/pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota
Pulang Pergi (PP) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi
dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas. Biaya tersebut dibayarkan
secara lumpsum dan dituangkan dalam Daftar Pengeluaran Riil (DPR). Dalam hal
memerlukan biaya transpor lokal melebihi satuan biaya yang ditetapkan dapat
diberikan sesuai bukti pengeluaran (at cost).
13.
Pelaksanaan kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor yang dilaksanakan di hotel
dengan paket meeting fullboard/ fuliday/ halfday yang dibayarkan atas beban
APBN, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dan jumlah bruto tidak
termasuk pajak daerah dan tidak terutang PPN, diatur dengan ketentuan:
a. dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan
jasa tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan
adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif berkenaan.
b. disetor dengan kode jenis setoran pajak
411124-104 atas nama Bendahara satuan kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, selanjutnya satuan kerja tersebut membuat bukti potong
dan diserahkan kepada pihak hotel.
14.
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan fasilitas Barang Milik Negara (BMN),
untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme fullboard, diatur
dengan ketentuan:
a.
pembayaran konsumsi, pertanggungjawabannnya menggunakan pihak ketiga dengan
ketentuan:
1)
untuk pembayaran sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat
dibayarkan melalui mekanisme UP/TUP dengan ketentuan:
a) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) menggunakan kuitansi dan bukti serah terima.
b) di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) s.d Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) menggunakan Surat Perintah
Kerja (SPK), kuitansi yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga, dan bukti serah
terima.
2)
untuk pembayaran di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibayarkan
dengan mekanisme LS kepada Rekening Pihak Ketiga.
3)
kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
b.
pembayaran konsumsi sebagaimana dimaksud huruf a di atas, bukan merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak diakui sebagai PNBP satuan
kerja;
c.
terkait dengan biaya akomodasi (sewa kamar/ruang sidang), dibayarkan sebesar
tarif yang telah ditetapkan dan hams segera disetorkan ke Kas Negara dan diakui
sebagai PNBP satuan kerja bersangkutan.
C. Perjalanan Dinas Biasa
1.
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a. selektif;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan
pencapaian kinerja;
c. efisiensi; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan
perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
2.
Unsur biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri atas:
a.
uang harian dibayarkan secara lumpsum sesuai jumlah hari riil pelaksanaan
perjalanan dinas, meliputi komponen:
1) uang makan;
2) uang transpor lokal; dan
3)
uang saku.
b.
biaya transportasi (pesawat /kereta/ bis /kapal laut dan lainnya), yang tidak
diatur dalam SBM dibayarkan sesuai bukti pengeluaran (at cost);
c.
biaya penginapan/ hotel dibayarkan sesuai bukti pengeluaran (at cost); dan
d. uang representasi untuk Pejabat Eselon II ke
atas dibayarkan untuk perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota
dan/atau dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam dan dibayarkan secara lumpsum..
3. Transportasi menggunakan pesawat udara dibayar
sesuai bukti pengeluaran (at cost) dan/atau sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai SBM.
4, Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak
menggunakan biaya penginapan, kepada pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan
biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota
tempat tujuan. Biaya tersebut dibayarkan secara lumpsum dan dituangkan dalam
Daftar Pengeluaran Riil (DPR).
5. Biaya taksi merupakan biaya dari tempat
kedudukan menuju bandara/ pelabuhan/ tenninal/ stasiun keberangkatan atau dari
bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota
bandara/pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan dan sebaliknya. Satuan biaya
taksi dibayarkan sesuai dengan bukti pengeluaran (at cost).
6. Dalam hal perjalanan dinas menggunakan moda
transportasi umum dari tempat kedudukan menuju tempat tujuan, maka penggantian
biaya transportasi dibayarkan sebesar bukti pengeluaran (at cost).
7,
Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kendaraan pribadi dari tempat kedudukan
menuju tempat tujuan, maka penggantian biaya transportasi dibayarkan sebesar
bukti pengeluaran (at cost), berupa:
a. kuitansi/bukti pembeliaan bahan bakar
kendaraan dengan mempertimbangkan tingkat kewajaran dan ketersediaan anggaran
serta besaran penggantian ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari PPK; dan
b. bukti biaya tarif tol.
8.
Satuan biaya transportasi dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat
tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam 1 (satu) provinsi yang sama atau
sebaliknya, maka:
a. dibayarkan sesuai bukti pengeluaran (at cost)
yang dikeluarkan oleh armada transportasi darat/laut/udara.
b. Dalam hal bukti pengeluaran transportasi pada
huruf a di atas tidak dapat diperoleh dikarenakan kondisi tertentu misalnya di
daerah terpencil, maka pertanggungjawaban transportasi dapat mengggunakan
Daftar Pengeluaran Riil (DPR) dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPI'JM).
c. PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan
kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam Daftar Pengeluaran Riil (DPR).
9
Dalam hal perjalanan dinas jabatan menggunakan transportasi pesawat udara
dengan keberangkatan pada dini hari, dan pelaku perjalanan dinas berangkat dari
tempat kedudukan pada malam sebelumnya menuju bandara, maka uang harian pada
H-1 keberangkatan diberikan uang harian sebesar 100% (seratus persen) dari
besaran uang harian yang diatur dalam SBM.
D.
Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Wilayah Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang,
Tangerang Selatan, dan Kepualauan Seribu (Pergi Pulang)
1. Satuan biaya transportasi DKI Jakarta menuju
tempat tujuan ke wilayah Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan,
Kep. Seribu dan sebaliknya merupakan estimasi sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) dan dibayarkan
sesuai bukti pengeluaran (at cost).
2. Dalam hal perjalanan dinas tersebut di atas
menggunakan kendaraan pribadi dan tempat kedudukan di DKI Jakarta menuju tempat
tujuan ke wilayah Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan,
Kepualauan. Seribu dan sebaliknya, maka penggantian biaya transportasi
dibayarkan sebesar bukti pengeluaran (at cost), berupa:
a. kuitansi/bukti pembelian bahan bakar kendaraan
dengan mempertimbangkan tingkat kewajaran dan ketersediaan anggaran serta
besaran penggantian ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari PPK; dan
b. bukti biaya tarif tol.
D.
Golongan Pelaksana Perjalanan Dinas dan Klasifikasi Moda Transportasi Umum di
Dalam Negeri dan di Luar Negeri
1.
Perjalanan dinas dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum, maka
biaya transpor pegawai dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil (sesuai pengeluaran)
berdasarkan Fasilitas Transportasi sebagaimana diatur dalam PMK No. 113/PMK.05/
2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
dan Pegawai Tidak Tetap, sebagai berikut.
No |
Pelaksana perjalanan Dinas |
Moda Transfortasi DN |
|||
Pesawat Udara |
Kapal Laut |
Kereta Api/Bus |
Taksi |
||
1 |
Ketua/Wakil
Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat
Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/ Walikota, Ketua/ Wakil Ketua/
Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara |
Bisnis |
VIP/kelas IA |
Spesial/ Eksekutif |
Eksekutif |
2 |
Pejabat
Negara Lainnya,
Pejabat Eselon
II, dan Pejabat
Lainnya yang
setara. |
Ekonomi |
Kelas
I B |
Eksekutif |
Reguler |
3 |
Pejabat
Eselon IIIlPNS
Golongan IV,
Pej abat Eselon IVIPNS
Golongan III,
PNS Golongan II dan
I. |
Ekonomi |
Kelas
II A |
Eksekutif |
Reguler |
2. Perjalanan dinas luar
negeri dengan menggunakan moda transportasi umum, maka biaya transportasi
pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil (sesuai pengeluaran) berdasarkan
fasilitas transportasi sebagaimana diatur dalam PMK No. 181/ PMK.05/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 /PMK.05 /
2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
No |
Pelaksana perjalanan Dinas |
Moda Transfortasi LN |
|
Pesawat
Udara |
Angkutan
Darat/Air |
||
1 |
Menteri,
pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan l,embaga Pemerintah Non Kementerian
dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan,
Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara. |
Business |
Business |
2 |
Duta
Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon II, dan
pejabat lainnya yang setara |
Business |
Business |
3 |
Pegawai
Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV B |
Published/ Ekonomi |
Business |
4 |
Pegawai
Negeri Sipil selain yang dimaksud diatas |
Published/ Ekonomi |
Business |
Pada bagian penutup Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 15
Tahun 2023 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi dinyatakan bahwa 1) Seluruh
pimpinan unit utama dan kepala satuan kerja melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap kegiatan perjalanan dinas dalam negeri; 2) Laporan kegiatan harus segera dibuat setelah
kegiatan selesai dilaksanakan; 3) Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 4) Surat Edaran Sekretaris
Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.
Link download Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor
15 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor
15 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Kemendikudistek. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment