Buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah diterbitkan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Buku
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah ini secara
substansi berlsl dua bagian. Baglan pertama memuat penjelasan terkait transformasl
peran pengawas sekolah, siklus pendamplngan, berikut prinslp-prinsip
pelaksanaan pendampingan. Bagian kedua berisl ilustrasi cerita terkait tiap
tahapan siklus pendamplngan pengawas sekolah disertai alat-alat bantu, seperti
pilihan strategi, metode, panduan refleksi, dan lnstrumen lainnya yang dapat
dipakai selama menjalankan kegiatan pendampingan.
Terkait transformasl peran
pengawas sekolah dijelaskan dalam Buku Petunjuk
Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah, bahwa perkembangan teori
dan studi di bidang pendidikan, selama beberapa dekade terakhir ini, telah
mendorong banyak negara untuk segera beradaptasi dalam merumuskan kebijakan
pendidikan yang mampu menjawab berbagai tantangan baru. Dalam semangat yang
sama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
telah ikut berkecimpung dalam upaya transformasi pendidikan lewat serangkaian
paket episode kebijakan Merdeka Belajar.
Salah satu episode kebijakan
Merdeka Belajar, dalam konteks optimalisasi tugas dan fungsi pengawas sekolah,
adalah Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar (Episode ke-15). Episode
tersebut bertujuan menciptakan iklim kolaborasi yang mendukung pembelajaran
berpusat pada peserta didik, bukan hanya antara guru dan peserta didik,
melainkan juga antarsesama pendidik, tenaga pendidikan, mitra pendidikan, serta
masyarakat luas. Semangat kolaborasi tersebutlah yang menjadi motor bagi
penciptaan ekosistem pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, terlepas
dari ragam pilihan kurikulum pembelajaran yang diterapkan oleh sekolah.
Dalam episode tersebut,
perubahan paradigma peran pengawas sekolah menjadi salah satu agenda perubahan
yang ingin segera direalisasikan. Jika sebelumnya pengawas sekolah dikenal
sebagai sosok 'atasan• bagi kepala sekolah yang kerap memunculkan jarak dalam
membangun percakapan bermakna, kini sosok pengawas sekolah didorong untuk
menjadi pendamping atau teman belajar bagi kepala sekolah. Harapannya, dengan
menghapus sekat relasi hirarkis yang selama ini menjadi faktor penghambat
kolaborasi antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah, maka kolaborasi yang
bermakna dapat terbangun dan perlahan membudaya.
Lewat peran yang baru
inilah, pengawas sekolah diharapkan dapat lebih berkontribusi aktif dalam
membersamai kepala sekolah meningkatkan komitmen perubahannya, sejak tahap
perencanaan program kerja yang sesuai visi dan peta kebutuhan perubahan
sekolah, hingga tahap refleksi evaluasi pelaksanaan dalam rangka meningkatkan
kualitas pembelajaran yang memerdekakan. Dengan demikian, pendampingan yang
dijalankan oleh pengawas sekolah bisa lebih berdampak dengan mendorong
kesadaran refleksi dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah.
Selanjutnya Buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Siklus
Pendampingan Pengawas Sekolah, menjelaskan tentang dasar hukum Keberlakuan Peran
Pendampingan Pengawas Sekolah. Disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Nomor 4831/ 8/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah
dalam lmplementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Saluan Pendidikan menandai
babal< baru bagi transformasi Pengawas Sekolah yang telah dinantikan banyak
pihak.
Aturan ini lahir dari
inisiatif mengembangkan pilihan metode kerja bagi pengawas sekolah, sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya, sehingga peran pengawas sekolah semakin selaras dengan arah visi kebijakan
Merdeka Belajar.
Peraturan Direktur Jenderal
tersebut menjadi landasan hukum tentang tata cara pelaksanaan peran Pengawas
Sekolah yang baru. Bersamaan dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat
kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan peran pendampingan
kepada seluruh pemangku kepentingan. Alas dasar itu, guna memberi rujukan
operasional yang komprehensif yang disertai ilustrasi pelaksanaan berikut alat
bantunya, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
(KSPSTK) menerbitkan dokumen ini.
Buku
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah ini
adalah hasil kolaborasi berbagai pihak dan pemangku kepentingan, dan telah
melalui serangkaian uji publik dan uji keterbacaan. Kami berharap, kebijakan
transformasi ini dapat terarusutamakan pada seluruh pemangku kepentingan,
sehingga dapat terus menularkan inspirasi positif kepada seluruh insan
pendidikan di Indonesia.
Bagimana Siklus Pendampingan
Pengawas Sekolah ? Berdasarkan Buku Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak Juknis) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah, Siklus
Pendampingan adalah konsep yang mendeskripsikan rangkaian atur kerja pengawas
sekolah dalam membersamai kepala sekolah secara berkelanjutan. Disebut sebagai
siklus karena setiap tahapan didesain dari hulu ke hilir, dan kembali ke hulu
lagi kembali secara berulang. Ada empat tahapan dalam siklus, yakni: (1)
perencanaan pendampingan satuan pendidikan; (2) pendampingan perencanaan
program kerja satuan pendidikan; (3) pendampingan terhadap pelaksanaan program
kerja satuan pendidikan; dan (4) pelaporan hasil pendampingan satuan
pendidikan.
Dalam setiap tahapannya,
siklus pendampingan memuat langkah-langkah bagi pengawas sekolah dalam
memetakan komitmen perubahan para kepala sekolah dampingan, menentukan strategi
dan metode yang tepat dalam memberikan dukungan, memberikan umpan balik yang
akurat ketika membersamai kepala sekolah sejak menyusun perencanaan berbasis
data, melaksanakan program kerja, hingga mengevaluasi dan merefleksikan
keterlaksanaan program sekolah agar selaras dengan visi perubahan yang
diharapkan.
Siklus pendampingan dalam
dokumen ini juga memuat instrumen-instrumen yang dapat memandu pengawas sekolah
mengidentifikasi karakteristik dan kebutuhan kepala sekolah dalam mendukung
layanan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, melaksanakan refleksi
secara berkala, dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Singkatnya,
dengan mengacu pada siklus pendampingan ini, kerja pengawas sekolah diharapkan
bisa menjadi lebih terencana, strategis, sesuai sasaran, dan objektif sehingga
pengawas sekolah dapat turut berkontribusi secara aktif dalam peningkatan
kualitas pembelajaran satuan pendidikan yang didampingi.
Bagaimana prinsip Pendampingan
bagi Pengawas Sekolah? Dijelaskan dalam Buku
Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah bahwa guna
memastikan pelaksanaan pendampingan selaras dengan semangat transformasi peran
pengawas sekolah, perlu dirumuskan serangkaian prinsip yang berfungsi sebagai
rambu-rambu etika bagi Pengawas Sekolah. Prinsip-prinsip tersebut dapat
dielaborasikan sebagai berikut:
a. Profesional
Bahwa
pendampingan dilakukan dengan mengedepankan etika profesional, dedikasi tinggi
atas pekerjaan, berakuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan, dengan
tujuan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas secara berkelanjutan
pada satuan pendidikan.
b. Terencana dan Strategis
Bahwa
pendampingan senantiasa didahului dengan analisis yang rasional dan objektif,
mampu dipertanggungjawabkansecara kaidah keilmuan dan pendidikan, dengan memuat
tujuan-tujuan yang terukur guna dicapai dalam satuan waktu tertentu yang
ditetapkan.
c. Bertahap dan Mandiri
Bahwa
pendampingan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan dan
komitmen perubahan kepala sekolah, agar dapat secara mandiri memberdayakan
inisiatif dukungan yang tersedia, seperti komunitas belajar.
d. Kolaborasi
Bahwa
pendampingan dijalankan dengan proses partisipasi yang bermakna dengan kepala
sekolah, guru, dan warga satuan pendidikan lainnya, untuk mencapai visi dan
tujuan bersama.
e. Asimetris
Bahwa
pendampingan senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaan
(diferensiasi) kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing
satuan pendidikan dalam melaksanakan program sekolah, sehingga berjalan
inklusif.
f. Kesetaraan
Bahwa
pendampingan senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaan
(diferensiasi) kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing
satuan Bahwa peran pendampingan dijalankan dengan mengedepankan sikap saling
menghormati dan menyetarakan relasi antara pengawas sekolah dan kepala sekolah
dampingan, dengan mengubah pola berpikir dari atasan-bawahan (subordinasi)
menjadi teman belajar. dalam melaksanakan program sekolah, sehingga berjalan
inklusif.
g. Berbasis Evaluasi
Bahwa
kegiatan pendampingan senantiasa dilakukan dengan berbasiskan data atau kajian
mendalam atas area yang perlu diperbaiki, sesuai hasil refleksi yang
berkelanjutan.
Pada bagian akhir Buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Siklus
Pendampingan Pengawas Sekolah terdapat deskripsi ragam strategi
pendampingan yang dilakukan oleh pengawas sekolah. Strategi pedampingan yang
dapat dilakukan oleh pengawas sekolah diantara:
1) Penyemai Perubahan
Strategi
ini tepat diterapkan pada sekolah yang baru mengawali pembentukan komitmen
perubahan. Contohnya, Satuan Pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah
berkapasitas rendah dalam memimpin perubahan dengan kesadaran refleksi yang
baru berkembang. Pendekatan ini berupaya meninggalkan praktik-praktik lama yang
tidak efektif, menuju penerapan praktik-praktik baru.
2) Perubahan Segera
Stralegi
ini tepat diterapkan pada sekolah yang berada pada tahap awal pembentukan
komitmen perubahan. Misalnya, Satuan Pendldikan yang dipimpin oleh kepala
sekolah berkapasitas rendah dalam memimpin perubahan, namun berdaya dalam hal
kesadaran melakukan refleksi. Dengan adanya modalitas lebih pada kesadaran
melakukan refleksi tersebut, pendekatan ini berupaya melakukan perubahan guna
meningkatkan kapasitas untuk melakukan perubahan
3) Penguatan Perubahan
Strategi
ini tepat diterapkan bagi sekolah yang komitmen perubahannya tengah bertumbuh.
Contohnya, Satuan Pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah berkapasitas
sedang dalam memimpin perubahan sementara kesadaran refleksinya masih pada
tahap berkembang. Pendekatan ini bertujuan untuk mengenali sekaligus menguatkan
penggerak perubahan hingga kepala sekolah mendapatkan bukti dan praktik baik
perubahan.
4) Perubahan Berangsur
Strategi
ini diperuntukkan bagi sekolah yang komitmen perubahannya telah tumbuh, yakni
Satuan Pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah yang berkapasitas sedang
dalam aspek kepemimpinan perubahan, tetapi berdaya dalam aspek kesadaran
melakukan refleksi. Pendekatan ini bertujuan membantu kepala sekolah
merencanakan, melaksanakan dan mendukung perubahan secara bertahap atau pada
komponen tertentu
5) Pemicu Perubahan
Strategi
ini tepat diterapkan pada sekolah dengan komitmen perubahan yang sudah cukup
maju. Misalnya, sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah yang berkapasitas
tinggi dalam memimpin perubahan namun kesadaran melakukan refleksinya masih
berkembang. Pendekatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran akan pentingnya
perubahan berkelanjutan dengan membangun percakapan yang menggerakkan bersama
kepala sekolah serta pihak manajemen sekolah.
6) Perubahan Berkelanjutan
Strategi
ini tepat diterapkan pada sekolah dengan komitmen perubahan yang lebih maju dan
mandiri. Dalarn hal ini, Saluan Pendidikan yang dipirnpin oleh kepala sekolah
yang berkapasitas tinggi dalarn aspek kepemimpinan perubahan dan berdaya dalarn
aspek kesadaran melakukan refleksi. Tujuan strategi ini adalah melakukan
pelernbagaan perubahan rnelalui penyesuaian anggaran dan perubahan kebijakan
Saluan Pendidikan, yang menguatkan perubahan pernbelajaran yang berpusat pada
peserta didik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Buku Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak Juknis) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Siklus
Pendampingan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment