Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) 2024 - 2025

Jadwal dan Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) Tahun 2023
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) Tahun 2024 - 2025 


Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) Tahun 2024 - 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Kepdirjenpendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2025

 

Kepdirjenpendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) Tahun 2024 - 2025 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan guru yang profesional, perlu penataan Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik; b) bahwa penataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui penyetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2024 - 2025

 

Dasar hukum diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat atau Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2024 - 2025 adalah sebagai berikut.

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5.  Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan clan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 523);

6.  Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi clan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor

6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

7.      Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Agama (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

 

Diktun KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi GBASN Yang Bersertifikat Pendidik menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 merupakan acuan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023

 

Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat Pendidik menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 1 Agustus 2023.

 

Dalam latar belakang diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat Pendidik dinyatakan bahwa Pendidikan di Indonesia memiliki berbagai pilar yang mendukungnya, salah satunya adalah madrasah. Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, madrasah memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam menjalankan perannya tersebut, madrasah didukung oleh berbagai pihak, termasuk guru madrasah. Guru madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam proses pendidikan, karena mereka adalah orang-orang yang berinteraksi langsung dengan siswa dan membimbing mereka dalam proses belajar.

 

Namun, tidak semua guru madrasah memiliki status sebagai Guru ASN. Sebagian guru madrasah sebagai Guru Bukan ASN (GBASN). Meskipun mereka telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pendidikan di madrasah, mereka belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama dengan guru ASN. Oleh karena itu, Kementerian Agama merasa perlu untuk melaksanakan program pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi seluruh guru madrasah yang berstatus GBASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

 

Dengan program kesetaraan ini, GBASN dapat mendapatkan golongan seperti guru ASN, yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, guru GBASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut. Hal ini tentunya akan memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan, khususnya di madrasah.

 

Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 dimaksudkan sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan pemberian penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat pendidik tahun 2023.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat Pendidik ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas clan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat pendidik tahun 2024.

 

Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Non ASN Yang Bersertifikat Pendidik meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2024.

 

Adapun Sasaran Pemberian Kesetaraan adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pemah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi GBASN Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2024 - 2025 bahwa persyaratan Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2024 - 2025 sebagai berikut:

1.      Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2.  Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

3.  Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012;

4.  Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;

5.  Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

6.      Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

7.  Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan

8.  Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

 

Pemberian Kesetaraan dilakukan dengan mempertimbangkan: a) Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan; b) Masa kerja, yang terhitung mulai ditetapkan guru, aktif bertugas sebagai guru dan memenuhi kualifikasi pendidikan sekurang­ kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV); dan Sertifikat pendidik.

 

Adapun Mekanisme Pemberian Kesetaraan atau Inpassing Bagi GBASN Kemenag adalah sebagai berikut:

1.  Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.

2.  Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

a.   Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan;

b.   Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja;

c.   ljazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-1), Magister (S-2) dan/ atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan

d.   Pakta Integritas. Format surat usulan dan pakta integritas diunduh melalui SIMPATIKA.

3.  Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/ Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan;

4.      Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA;

5.      Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum dalam BAB IV Keputusan ini;

6.  Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan menyampaikannya kepada Pejabat yang berwenang untuk selanjutnya ditetapkan Pemberian Kesetaraannya. (Format SK terlampir)

7.      Dalam hal berkas berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai alasan. Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan;

8.      Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini;

9.  Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/ Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.

 

Adapun Jadwal persyaratan usuluan Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2023 adalah mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 22 September 2023 secara digital melalui SIMPATIKA

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) 2024 - 2025


Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN . LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) 2024 - 2025. Semoga ada manfaatnya. ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Kepdirjenpendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter