Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) Tahun 2024 - 2025 |
Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) Tahun 2024 - 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Kepdirjenpendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2025
Kepdirjenpendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) Tahun 2024 - 2025 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan guru yang profesional, perlu penataan Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik; b) bahwa penataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui penyetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2024 - 2025
Dasar hukum diterbitkan Kepdirjen
Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat atau Inpassing Bagi
Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2024 - 2025 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor
28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan clan Pangkat Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
523);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi clan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
6
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
2022 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Agama (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
Diktun KESATU Kepdirjen Pendis
Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat
Pendidik Tahun 2023 menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah Bukan
Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis
Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau juknis Inpassing Bagi GBASN Yang Bersertifikat Pendidik menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan
Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang
Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 merupakan acuan bagi para pihak terkait dalam
pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah Bukan
Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023
Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis
Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat
Pendidik menyatakan bahwa
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 1 Agustus 2023.
Dalam latar belakang
diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi
Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat Pendidik dinyatakan
bahwa Pendidikan di Indonesia memiliki berbagai pilar yang mendukungnya, salah
satunya adalah madrasah. Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah
naungan Kementerian Agama, madrasah memiliki peran penting dalam pembentukan
karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam
menjalankan perannya tersebut, madrasah didukung oleh berbagai pihak, termasuk
guru madrasah. Guru madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam proses
pendidikan, karena mereka adalah orang-orang yang berinteraksi langsung dengan
siswa dan membimbing mereka dalam proses belajar.
Namun, tidak semua guru
madrasah memiliki status sebagai Guru ASN. Sebagian guru madrasah sebagai Guru
Bukan ASN (GBASN). Meskipun mereka telah memiliki sertifikat pendidik dan telah
memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pendidikan di madrasah,
mereka belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama dengan guru ASN.
Oleh karena itu, Kementerian Agama merasa perlu untuk melaksanakan program
pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi seluruh guru madrasah yang
berstatus GBASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan program kesetaraan
ini, GBASN dapat mendapatkan golongan seperti guru ASN, yang akan memberikan
mereka pengakuan dan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, guru GBASN yang
telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan
gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut. Hal ini tentunya
akan memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi
dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan, khususnya di madrasah.
Petunjuk Teknis Pemberian
Kesetaraan Jabatan Fungsional (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur
Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 dimaksudkan sebagai panduan
teknis dalam pelaksanaan pemberian penyetaraan jabatan fungsional bagi guru
madrasah bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat pendidik tahun 2023.
Kepdirjen Pendis Nomor 4111
Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau
juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat Pendidik ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas clan tertib administrasi
dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah
bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat pendidik tahun 2024.
Petunjuk
Teknis atau juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Non ASN Yang Bersertifikat
Pendidik meliputi ketentuan mengenai sasaran,
persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru
Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode
pelaksanaan Tahun 2024.
Adapun Sasaran Pemberian
Kesetaraan adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan
belum pemah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama
dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
sebelum tanggal 1 Januari 2012.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi GBASN
Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2024 - 2025 bahwa persyaratan Inpassing Bagi GBASN
Kemenag Tahun 2024 - 2025 sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang
diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama
(NPK);
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan
pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012;
4. Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada
bulan Agustus 2023;
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun
terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan
sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi
yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di
Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang.
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
melalui SIMPATIKA.
Pemberian Kesetaraan
dilakukan dengan mempertimbangkan: a) Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan; b) Masa
kerja, yang terhitung mulai ditetapkan guru, aktif bertugas sebagai guru dan
memenuhi kualifikasi pendidikan sekurang kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma
4 (D-IV); dan Sertifikat pendidik.
Adapun Mekanisme Pemberian
Kesetaraan atau Inpassing Bagi GBASN Kemenag
adalah sebagai berikut:
1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian
kesetaraan.
2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri
atas:
a. Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan
dari guru yang bersangkutan;
b. Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru
yang menjadi dasar penghitungan masa kerja;
c. ljazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana
(S-1), Magister (S-2) dan/ atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan
oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan
Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan
d. Pakta Integritas. Format surat usulan dan
pakta integritas diunduh melalui SIMPATIKA.
3. Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah
pindaian/ Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui
SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas
usulan;
4. Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas
usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA;
5. Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus
verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenai aspek
penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum dalam BAB IV Keputusan ini;
6. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan menyampaikannya kepada Pejabat
yang berwenang untuk selanjutnya ditetapkan Pemberian Kesetaraannya. (Format SK
terlampir)
7. Dalam hal berkas berkas usulan dinyatakan
tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai
alasan. Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat
diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan;
8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah berhak menolak usulan apabila tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini;
9. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah menyampaikan Salinan SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan
dan SK/ Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui
SIMPATIKA.
Adapun Jadwal persyaratan
usuluan Inpassing Bagi GBASN Kemenag
Tahun 2023 adalah mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 22 September
2023 secara digital melalui SIMPATIKA
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis
Inpassing Guru Madrasah Non ASN . LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) 2024 - 2025. Semoga ada manfaatnya. ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Kepdirjenpendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
No comments
Post a Comment