Jadwal, Persyaratan dan Formasi Seleksi Pengisian PNS Di Lingkungan Kemendikbudristek. Kemendikbudristek membuka Seleksi Pengisian PNS Di Lingkungan Kemendikbudristek untuk menduduki Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional. Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Sesjen Kemendikbudristek Nomor: 27335/A.A3/Kp.00.00/2023 Tentang Seleksi Pengisian PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dalam Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) Di Lingkungan Unit Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
Dalam Pengumuman Sesjen Kemendikbudristek
Nomor: 27335/A.A3/Kp.00.00/2023 Tentang Jadwal,
Persyaratan dan Formasi Seleksi Pengisian PNS Di Lingkungan Kemendikbudristek, dinyatakan
bahwa dalam rangka pembinaan karier serta pemenuhan kebutuhan pegawai di
lingkungan Unit Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
kami mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk
mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:
I. INFORMASI UMUM
1.
Informasi mengenai rincian kebutuhan pegawai di lingkungan Unit Utama Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah sebagaimana terlampir dan dapat
dilihat pada laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/sppns.
2.
Seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di
lingkungan Unit Utama Kemendikbudristek dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap
sebagai berikut.
a. Tahap
I : Seleksi Administrasi; dan
b. Tahap
II : Seleksi Kompetensi yang terdiri atas:
1) asesmen prediksi kompetensi
2) wawancara
3) uji kompetensi teknis untuk jabatan
tertentu.
3. Persyaratan administrasi:
a.
berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural,
dan pemerintah daerah;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
berusia maksimal 45 tahun;
d.
mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pimpinan unit kerja intansi asal
(minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian) untuk
mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional di lingkungan Unit Utama Kemendikbudristek;
e.
memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit 5 (lima) tahun;
f.
memiliki masa jabatan pada jabatan terakhir paling sedikit 2 (dua) tahun;
g.
memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
h.
memiliki hasil penilaian pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat
paling sedikit bernilai baik;
i.
tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar;
j.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
k.
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan
hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
l.
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah
dijatuhi hukuman pidana;
m.
bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan;
n.
memiliki pengalaman jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar; dan
o.
bagi pelamar pada jabatan Fungsional:
-
dari luar Kemendikbudristek, telah memiliki SK pengangkatan sesuai dengan jenjang
Jabatan Fungsional yang akan dilamar;
-
dari dalam Kemendikbudristek, telah memiliki SK pengangkatan sesuai dengan jenjang
Jabatan Fungsional yang akan dilamar atau telah memiliki keterangan lulus uji
kompetensi pada jenjang JF yang akan dilamar.
II.
KETENTUAN PENDAFTARAN
1.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/sppns
mulai tanggal 21 Agustus 2023 s.d. 4 September 2023.
2.
Pelamar dari internal Kemendikbudristek hanya dibuka bagi PNS di lingkungan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
3.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dengan mengunggah dokumen sebagai
berikut:
a.
surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal;
b.
kartu tanda penduduk;
c.
daftar riwayat hidup (format terlampir);
d.
ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
e.
surat keputusan calon PNS dan surat keputusan PNS;
f.
dokumen penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
g.
surat keputusan penugasan jabatan terakhir;
h.
surat pernyataan untuk mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi
dan Jabatan Fungsional di Kemendikbudristek yang ditandatangani oleh pimpinan
unit kerja asal (minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian)
(format terlampir);
i.
pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah;
j.
surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;
k.
surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
l.
surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi yang
bersangkutan; dan
m.
SK pengangkatan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang akan dilamar atau
keterangan lulus uji kompetensi pada jenjang JF yang akan dilamar (bagi pelamar
internal Kemendikbudristek).
4.
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) disampaikan secara elektronik
setelah login dan melengkapi data pokok pada laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/sppns
dalam bentuk dokumen hasil pindai berwarna dari dokumen asli dengan format pdf
dan ukuran dokumen tidak melebihi 2 MB.
III. KETENTUAN LAINNYA
1.
Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi ini disampaikan melalui laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/sppns.
Pelamar diharapkan untuk selalu memantau
perkembangan informasi yang diumumkan pada laman tersebut.
2.
Panitia Seleksi dapat melakukan penyesuaian pilihan jabatan dan penempatan
pelamar dengan mempertimbangkan pengalaman kerja dan kompetensi pelamar.
3.
Biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang
dikeluarkan oleh peserta selama masa seleksi dan kepindahan pelamar ke tempat kedudukan
yang baru apabila dinyatakan lulus seleksi ditanggung oleh pelamar.
4.
Apabila selama proses seleksi ini sampai dengan proses penempatan diketahui bahwa
pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, keikutsertaan/kelulusan
sebagai pelamar akan digugurkan.
5.
Peserta yang dinyatakan lulus, wajib melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai
persyaratan mutasi sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
6.
Seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di
lingkungan Unit Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tidak dipungut biaya apapun dan Keputusan Panitia Seleksi pengisian PNS dalam
Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kemendikbudristek bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selengkapnya silahkan baca Pengumuman
Sesjen Kemendikbudristek Nomor: 27335/A.A3/Kp.00.00/2023 Tentang Jadwal dan Persyaratan Seleksi Pengisian PNS
Di Lingkungan Kemendikbudristek. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pengumuman
Sesjen Kemendikbudristek Nomor: 27335/A.A3/Kp.00.00/2023 Tentang Jadwal, Formasi dan Persyaratan Seleksi
Pengisian PNS Di Lingkungan Kemendikbudristek Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment