Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa menindaklanjuti Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan; b) bahwa pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam bentuk verifikasi, validasi, dan inventarisasi oleh Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur untuk selanjutnya ditambahkan dalam database Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dasar hukum diterbitkan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Hasil Verifikasi,
Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah adalah 1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 12- Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4) Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian
Dalam Negeri; 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah; 6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);
Memutuskan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Diktum KESATU Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Hasil Verifikasi,
Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, menyatakan Menetapkan Hasil
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor
050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
Dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU meliputi koreksi atas kesalahan pengetikan, perubahan kodefikasi,
nomenklatur, kinerja, indikator dan satuan, penambahan kodefikasi, nomenklatur,
kinerja, indikator dan satuan, penambahan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur keuangan daerah serta penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Diktum KETIGA Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Hasil Verifikasi,
Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan melalui penyesuaian
klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah yang telah dibakukan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri bersama
dengan Kementerian/Lembaga terkait berdasarkan usulan pemerintah daerah,
perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor
050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
Dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Khusus terkait dengan penonaktifan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, berlaku ketentuan:
a. Penonaktifan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan diberlakukan
mulai dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2024;
b. Penonaktifan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan mulai
dari penyusunan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2024; dan
c. Untuk
keterbandingan laporan keuangan pemerintah daerah penonaktifan klasifikasi,
kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan mulai dari tahun 2026
sehingga penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2024 yang disajikan pada
tahun anggaran 2025 tetap dapat disandingkan dengan laporan keuangan pemerintah
daerah tahun anggaran 2023.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor
050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
Dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa hasil pemutakhiran sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU ditambahkan dalam database klasifikasi, kodefikasi
dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diakomodir dalam perubahan
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
KEENAM Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun
2023 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku pada
tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri
Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi,
Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun
2023 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment