Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa tingkat kelulusan peserta seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 yang rendah, sehingga banyak lowongan Jabatan Fungsional Teknis tidak terisi; b) bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil seleksi, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang berstatus eks THK-II dan pegawai non ASN dengan tetap menjamin kualitas Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja; c) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta dalam rangka upaya penataan eks THK-II dan pegawai non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah dipandang perlu melakukan optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan kebijakan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun
2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022
adalah: 1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6264); 3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 656).
Diktum KESATU Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023
Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Optimalisasi Pengisian
Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun 2022 dilakukan
terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK
Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Optimalisasi Pengisian Kebutuhan
Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan berdasarkan
reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi
pengadaan PPPK teknis Tahun 2022.
Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023
Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Reformulasi nilai ambang batas
seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditetapkan
berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum
terpenuhi.
Dikum KEEMPAT Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023
Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Optimalisasi Pengisian Kebutuhan
Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan bagi: a) Peserta Eks
THK-II; atau b) Peserta Non ASN.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK
Tahun 2022 menyatakan bahwa Peserta Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEEMPAT adalah Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
THK-II pada Badan Kepegawaian Negara, melamar pada Instansi Pemerintah yang
sama atau berbeda dengan tempat bekerja saat mendaftar.
Diktum KEENAM Keputusan
Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Peserta
Non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah peserta diluar Eks
THK-II yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang
dilamarnya pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK
Tahun 2022 menyatakan bahwa Peserta Non ASN sebagaimana dimaksud pada
diktum KEENAM dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja yang
ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau pimpinan satuan
kerja pada Instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggah
melalui SSCASN saat pelamaran pada pengadaan PPPK teknis Tahun 2022.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023
Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan
Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU diberlakukan terlebih dahulu bagi
Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi
teknis dengan peringkat terbaik.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK
Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa dalam hal masih terdapat kebutuhan
yang belum terpenuhi setelah diktum KEDELAPAN diberlakukan, maka kebutuhan
tersebut diisi oleh Peserta Non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang
batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
DIktum KESEPULUH Keputusan
Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan
Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Bagi Jabatan Fungsional Dosen,
ketentuan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KEDELAPAN
dan diktum KESEMBILAN diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta yang telah
memenuhi nilai ambang batas pada setiap subtes seleksi kompetensi teknis.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023
Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022menyatakan
bahwa dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian
kebutuhan secara berurutan didasarkan pada: a) nilai Kompetensi Teknis yang
tertinggi; b) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama,
penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi; c) jika nilai sebagaimana
dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan
pada nilai wawancara yang tertinggi; d) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam
huruf c masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar
yang tertinggi.
Diktum KEDUABELAS Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023
Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, menyatakan
bahwa Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi pada Instansi
Daerah, setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESEBELAS, peserta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum
KEENAM dapat mengisi kebutuhan pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang
sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda dalam satu instansi
yang sama, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi
teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks
THK-II.
Diktum KETGABELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun
2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 menyatakan
bahwa dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan, pengisian kebutuhan
jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang
telah dikelompokkan, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi
kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan
bagi eks THK-II.
Diktum KEEMPATBELAS Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK
Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah
sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 571
Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis
Pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun
2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment