Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi, diterbitkan dengan pertimbanganbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak
Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi,
menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan
untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan
kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
2.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna
mewujudkan kesamaan kesempatan.
3.
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi
sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
4.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan
pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar
proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
5.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
6.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
7.
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk embantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani
agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
8.
Pendidikan Dasar adalah jenjang Pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengah.
9.
Pendidikan Menengah adalah jenjang Pendidikan lanjutan Pendidikan Dasar.
10.
Perguruan Tinggi adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi.
11.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
14.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
15.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
16.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
17.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh
dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pasal 2 Permendikbud ristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak
Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi,
menyatakan bahwa Penyediaan Akomodasi yang Layak dan pembentukan Unit Layanan
Disabilitas bertujuan untuk:
a.
memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan sebagai warga
negara;
b.
memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu; dan
c.
mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan yang saling menghargai.
Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak
Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi,
menyatakan bahwa Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah Daerah dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak
untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
b.
penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan
memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas; dan
c.
Satuan Pendidikan dengan menyediakan Akomodasi yang Layak.
Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak
Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi,
menyatakan bahwa Penerima manfaat penyediaan Akomodasi yang Layak dan
pembentukan Unit Layanan Disabilitas ditujukan bagi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas pada:
a.
Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa;
b.
Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A;
c.
Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B;
d.
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Paket C;
e.
Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa; dan
f.
Perguruan Tinggi.
Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak
Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi,
menyatakan bahwa
(1)
Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
paling sedikit melalui:
a.
penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
d.
penyediaan kurikulum.
(2)
Pemerintah Daerah atau penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap kepada seluruh Satuan Pendidikan
dengan memprioritaskan Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik
Penyandang Disabilitas.
(3)
Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan mengenai data Peserta Didik
Penyandang Disabilitas melalui pemutakhiran data pada sistem pendataan
pendidikan yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan belum memiliki
Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat mengajukan permohonan untuk mendapat
fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sesuai kebutuhannya kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak
Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi,
menyatakan bahwa Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah, penyelenggara Satuan Pendidikan, dan Perguruan Tinggi sesuai dengan
kewenangannya dapat berupa:
a.
biaya dalam mendukung Penyelenggaraan Pendidikan sesuai kebutuhan Peserta Didik
Penyandang Disabilitas;
b.
bantuan atau beasiswa bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/atau
c.
dana untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung Akomodasi yang
Layak.
Pasal 7 Permendikbud ristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak
Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi,
menyatakan bahwa
(1)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b dapat berupa:
a.
sarana dan prasarana umum;
b.
sarana dan prasarana khusus; dan/atau
c.
sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran jarak jauh.
(2)
Ketentuan mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak
Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi,
menyatakan bahwa
(1)
Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
guru kelas atau guru mata pelajaran; dan/atau
b.
guru pendidikan khusus.
(2)
Guru kelas atau guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperoleh
kompetensi melalui pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program sarjana
kependidikan dan/atau pendidikan profesi guru.
(3)
Guru kelas atau guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang:
a.
menjadi guru penggerak dalam pendidikan inklusif;
b.
melaksanakan pendampingan/asistensi mengajar di kelas yang ada Peserta Didik Penyandang
Disabilitas; dan/atau
c.
melaksanakan kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif, dapat
diberikan fasilitasi pengembangan karir dan/atau diakui sebagai bagian dari pemenuhan
beban kerja.
Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak
Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi, menyatakan
bahwa:
(1)
Guru pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan
guru yang memiliki kompetensi khusus dalam memberikan layanan bagi Peserta
Didik Penyandang Disabilitas.
(2)
Kompetensi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui
pendidikan atau pelatihan. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui:
a. program sarjana pendidikan
khusus/pendidikan luar biasa;
b. program pendidikan profesi
guru untuk pendidikan khusus; dan/atau
c. penambahan masa studi pendidikan
profesi guru untuk pelaksanaan praktik magang di Satuan Pendidikan.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a. pelatihan untuk
meningkatkan kemampuan guru dalam melakukan modifikasi dan penyesuaian
kurikulum; dan/atau
b. pelatihan untuk
meningkatkan keterampilan guru dalam berkomunikasi dengan Peserta Didik
Penyandang Disabilitas, sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang
Disabilitas.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilengkapi dengan praktik magang.
(6) Magang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaksanakan pada Satuan Pendidikan yang
memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(7) Dalam melaksanakan magang,
guru didampingi oleh guru pendamping magang melakukan paling sedikit:
a. identifikasi dan asesmen Peserta
Didik Penyandang Disabilitas;
b. diskusi dengan orang tua/wali
Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
c. penyusunan perencanaan pembelajaran
individual;
d. proses pengajaran; dan
e. evaluasi terhadap hasil
dan proses pembelajaran.
(8) Guru pendamping magang sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) berasal dari guru pendidikan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan/atau praktisi profesional di bidang pendidikan khusus.
(9) Pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau lembaga pelatihan yang
ditetapkan oleh Kementerian.
(10) Guru kelas atau guru mata
pelajaran yang telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berhak memperoleh sertifikat kelulusan.
(11) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
oleh direktur jenderal yang membidangi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023
Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan
Menengah, Dan Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa
(1)
Guru pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
ditugaskan pada Unit Layanan Disabilitas sebagai satuan administrasi pangkal.
(2)
Guru pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
memberikan layanan pembelajaran bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
dan/atau
b.
membimbing atau mendampingi guru lainnya dalam memberikan layanan pembelajaran bagi
Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(3)
Guru pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan tugas
pada lebih dari 1 (satu) Satuan Pendidikan.
(4)
Guru yang ditugaskan pada Unit Layanan Disabilitas terdata dalam sistem pendataan
yang dikelola oleh Kementerian dan mendapatkan hak sebagai guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023
Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan
Menengah, Dan Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa
(1)
Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan
dalam bentuk pengembangan:
a.
standar kompetensi lulusan;
b.
standar isi;
c.
standar proses; dan
d.
standar penilaian, sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang
Disabilitas.
(2)
Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Satuan Pendidikan dalam bentuk modifikasi kurikulum sesuai dengan ragam
disabilitas.
(3)
Penyediaan kurikulum bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang tidak mengalami
hambatan intelektual dilakukan dengan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terhadap standar proses yang ditetapkan oleh Kementerian yang disesuaikan
dengan ragam disabilitas Peserta Didik.
(4)
Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas yang mengalami hambatan intelektual dilakukan dengan modifikasi terhadap
standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang
ditetapkan oleh Kementerian yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Peserta
Didik.
Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023
Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan
Menengah, Dan Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa
(1)
Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan
oleh Satuan Pendidikan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dengan
memperhatikan:
a.
standar nasional pendidikan; dan
b.
standar nasional pendidikan tinggi.
(2)
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan fasilitasi
dari Pemerintah Daerah wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
(3)
Penyediaan bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas
berdasarkan hasil asesmen fungsional yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
(4)
Asesmen fungsional yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) difasilitasi oleh Unit Layanan Disabilitas.
(5)
Asesmen fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk
memperoleh informasi mengenai kondisi, hambatan, dan kebutuhan Peserta Didik
Penyandang Disabilitas atas bentuk Akomodasi yang Layak.
(6)
Pemenuhan kebutuhan atas bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan asesmen
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui
konsultasi yang melibatkan Peserta Didik Penyandang Disabilitas, orang tua/wali,
dan Unit Layanan Disabilitas.
(7)
Ketentuan mengenai bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang
Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan
Tinggi. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment