Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (DIKTI)



Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (DIKTI) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri; b) bahwa pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.

3. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

4. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

5. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.

6. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.

7. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.

8. Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum suatu program pendidikan tinggi secara penuh waktu.

9. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

10. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

12. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi.

13. Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh Pemerintah.

 

Pasal 2 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

(2) Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. SN Dikti; dan

b. standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

 

Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) SN Dikti bertujuan untuk:

a. memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;

b. menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat;

c. menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul; dan

d. mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN Dikti.

(2) SN Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) SN Dikti terdiri atas:

a. standar nasional pendidikan;

b. standar penelitian; dan

c. standar pengabdian kepada masyarakat.

(2) Standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma.

(3) Penyelenggaraan Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan misi perguruan tinggi dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen.

 

Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas:

a. standar luaran pendidikan;

b. standar proses pendidikan; dan

c. standar masukan pendidikan.

(2) Standar luaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan standar kompetensi lulusan.

(3) Standar proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. standar proses pembelajaran;

b. standar penilaian; dan

c. standar pengelolaan.

(4) Standar masukan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. standar isi;

b. standar dosen dan tenaga kependidikan;

c. standar sarana dan prasarana; dan

d. standar pembiayaan.

(5) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.

 

Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan potensinya.

(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.

 

Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi:

a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;

b. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;

c. pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan

d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.

 

Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan:

a. pemangku kepentingan; dan/atau

b. dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

(2) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:

a. visi dan misi perguruan tinggi;

b. kerangka kualifikasi nasional Indonesia;

c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;

e. ranah keilmuan program studi;

f. kompetensi utama lulusan program studi; dan

g. kurikulum program studi sejenis.

(3) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada mahasiswa pada program studi tersebut.

(4) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam mata kuliah pada setiap program studi.

(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki capaian pembelajaran mata kuliah yang berkontribusi pada capaian pembelajaran lulusan.

 

Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan:

a. program diploma satu, minimal:

1. menguasai konsep umum pengetahuan dan keterampilan operasional lengkap; dan

2. mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik;

b. program diploma dua, minimal:

1. menguasai prinsip dasar pengetahuan serta keterampilan pada bidang keahlian tertentu; dan

2. mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas serta kasus spesifik dengan memilih metode baku yang tepat;

c. program diploma tiga, minimal:

1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum;

2. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas; dan

3. mampu memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku berdasarkan analisis data;

d. program sarjana terapan, minimal:

1. mampu menerapkan konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan

2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;

e. program sarjana, minimal:

1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan

2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;

f. program profesi, minimal:

1. menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang profesi tertentu; dan

2. mampu mengelola sumber daya, menerapkan standar profesi, mengevaluasi, dan mengembangkan strategi organisasi;

g. program magister, minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif;

h. program magister terapan, minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu;

i. program spesialis, minimal menguasai teori bidang ilmu pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang keilmuan dan praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta didukung dengan riset keilmuan;

j. program doktor, minimal:

1. menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan

2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji;

k. program doktor terapan, minimal:

1. mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan

2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu; dan

l. program subspesialis, minimal:

1. menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan

2. mampu melakukan pendalaman ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih spesifik di dalam bidang keilmuannya dan praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta didukung dengan riset keilmuan.

 

Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh asosiasi program studi sejenis bersama pihak lain yang terkait.

(2) Dalam hal asosiasi program studi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, kompetensi utama lulusan program studi disusun oleh perguruan tinggi.

 

Pasal 11 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan proses pembelajaran;

b. pelaksanaan proses pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

 

Pasal 12 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan perumusan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;

b. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan

c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.

(2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.

 

Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu.

(2) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perencanaan proses pembelajaran dengan memanfaatkan sumber pembelajaran yang tepat.

 

Pasal 14 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan:

a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;

b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;

c. menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan

d. memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat.

(2) Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap sivitas akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh;

b. keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan

c. keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 15 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester.

(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik.

(3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perguruan tinggi dapat menyelenggarakan 1 (satu) semester antara sesuai dengan kebutuhan.

(4) Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit semester.

(5) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

(6) Beban belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester.

 

Pasal 16 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.

(2) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

a. belajar terbimbing;

b. penugasan terstruktur; dan/atau

c. mandiri.

(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.

(4) Pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar program studi dalam bentuk pembelajaran:

a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama;

b. dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan

c. pada lembaga di luar perguruan tinggi.

(5) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi.

(6) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi mitra pelaksanaan proses pembelajaran.

 

Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada:

a. program diploma satu, minimal 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester;

b. program diploma dua, minimal 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 4 (empat) semester; dan

c. program diploma tiga, minimal 108 (seratus delapan) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 6 (enam) semester.

(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. pada semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan

b. pada semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.

(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.

(4) Mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan.

(5) Kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan durasi sebagai berikut:

a. pada program diploma satu, durasi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi; dan

b. pada program diploma dua dan diploma tiga, durasi paling singkat 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

(6) Mahasiswa pada program diploma tiga dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.

 

Pasal 18 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.

(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:

a. semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan

b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.

(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.

(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan:

a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan

b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:

a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau

b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

 

Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat) semester.

(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

 

Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:

a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan

b. 4 (empat) semester penelitian.

(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.

(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

 

Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan pendidikan khusus melalui program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada program:

a. magister/magister terapan dalam bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya 6 (enam) semester mengikuti program sarjana/sarjana terapan;

b. pendidikan profesi guru setelah sekurang- kurangnya 6 (enam) semester mengikuti program sarjana/sarjana terapan; dan/atau

c. doktor/doktor terapan dalam bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester mengikuti program magister/magister terapan.

 

(2) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada perguruan tinggi yang sama.

(3) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. memiliki status terakreditasi unggul;

b. memiliki status terakreditasi secara internasional; atau

c. ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan mendesak.

(4) Perguruan tinggi mengajukan izin pelaksanaan program percepatan pembelajaran kepada Menteri.

(5) Persyaratan program percepatan pembelajaran dan kemampuan luar biasa mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi.

 

Pasal 22 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester.

(2) Pada program spesialis atau program subspesialis, beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 23 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Perguruan tinggi menetapkan masa studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan, fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi.

(2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

(3) Khusus untuk program studi yang diselenggarakan dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dapat menyusun beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum yang berbeda dengan Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Pasal 24 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran.

(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.

 

Pasal 25 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek:

a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;

b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;

c. Masa Tempuh Kurikulum;

d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan

e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.

 

 

Pasal 26 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.

 

Pasal 27 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.

(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;

b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan

c. memperbaiki proses pembelajaran.

(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.

(5) Penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

(6) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disosialisasikan kepada mahasiswa.

 

Pasal 28 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:

a. indeks prestasi; atau

b. keterangan lulus atau tidak lulus.

(2) Bentuk penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam kisaran:

a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);

b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);

c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);

d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau

e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).

(3) Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada mata kuliah yang:

a. berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau

b. menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.

(5) Hasil penilaian capaian pembelajaran pada:

a. setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester; dan

b. akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif.

(6) Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(7) Hasil penilaian sumatif dilaporkan perguruan tinggi ke PD Dikti.

 

Pasal 29 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Penilaian tugas akhir dilakukan oleh penguji yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

(2) Penguji tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada program doktor/doktor terapan melibatkan penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi.

(3) Penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:

a. independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir yang sedang dinilai; dan

b. bebas dari potensi konflik kepentingan baik dengan mahasiswa maupun tim promotor.

 

Pasal 30 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Mahasiswa program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).

(2) Mahasiswa program profesi, program spesialis, program subspesialis, program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).

(3) Perguruan tinggi dapat memberikan predikat kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

 

Pasal 31 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2) Perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan misi perguruan tinggi.

 

Pasal 32 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Perencanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan oleh perguruan tinggi dengan menyusun perencanaan pengembangan jangka panjang yang dinyatakan dalam rencana strategis perguruan tinggi.

(2) Perencanaan kegiatan pendidikan untuk peningkatan proses dan hasil belajar secara berkelanjutan dituangkan dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek.

 

Pasal 33 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan:

a. dengan menjunjung tinggi integritas dan etika akademik; dan

b. dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.

(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:

a. pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa;

b. pengelolaan sumber daya; dan

c. pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan misi perguruan tinggi.

(2) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:

a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik;

b. pemantauan potensi risiko;

c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik;

d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan

e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra.

 

Pasal 35 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a minimal meliputi:

a. penerimaan mahasiswa baru;

b. penyiapan mahasiswa; dan

c. layanan mahasiswa.

 

Pasal 36 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan berdasarkan potensi serta prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan/atau nonakademik.

(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:

a. afirmatif dengan menunjukkan keberpihakan kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi;

b. inklusif dengan memperhatikan kebutuhan khusus mahasiswa; dan

c. adil dengan memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(3) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. diumumkan secara terbuka di laman resmi perguruan tinggi dan dapat diakses oleh masyarakat; dan

b. dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.

(4) Perguruan tinggi dalam penerimaan mahasiswa baru dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 37 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan bagi mahasiswa baru yang akan mulai mengikuti pendidikan.

(2) Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:

a. penjelasan umum perguruan tinggi;

b. cara belajar yang menjunjung prinsip integritas akademik;

c. cara mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi; dan

d. cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.

(3) Seluruh kegiatan dalam penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

 

Pasal 38

(1) Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c minimal meliputi layanan:

a. administrasi akademik;

b. bimbingan konseling;

c. kesehatan; dan

d. keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.

(2) Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi.

 

Pasal 39

(1) Pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c bertujuan untuk:

a. memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik;

b. mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi;

c. melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik.

(2) Data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disajikan minimal melalui laman resmi perguruan tinggi.

 

Pasal 40 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

 

Pasal 41 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 bagi setiap program studi memiliki tingkat kedalaman dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar kompetensi lulusan, dengan memperhatikan perkembangan:

a. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar keilmuan program studi;

b. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang relevan dengan program studi;

c. konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini; dan

d. dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan program studi.

(2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan setiap program studi.

 

Pasal 42 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Materi pembelajaran pada pendidikan akademik diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Materi pembelajaran pada pendidikan vokasi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu mengembangkan keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.

(3) Materi pembelajaran pada pendidikan profesi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu melakukan pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

 

Pasal 43 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disusun dalam kurikulum program studi dan dapat dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam bentuk:

a. mata kuliah;

b. modul;

c. blok tematik; dan/atau

d. bentuk lain.

(2) Materi pembelajaran dalam kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi dengan program kompetensi mikro.

(3) Program kompetensi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. kredensial mikro;

b. pembelajaran secara daring dari institusi lain yang bersifat terbuka (massive open online courses); dan/atau

c. bentuk lain.

 

Pasal 44 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Kurikulum program studi minimal mencakup:

a. capaian pembelajaran lulusan;

b. Masa Tempuh Kurikulum;

c. metode pembelajaran;

d. modalitas pembelajaran;

e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa;

f. penilaian hasil belajar;

g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan

h. tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.

(2) Dalam hal program studi mengakomodasi mahasiswa melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.

 

Pasal 45 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau sebutan lain.

(2) Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi (teaching industry).

 

Pasal 46 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai:

a. kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa; dan

b. kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan, untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2) Kompetensi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

(3) Kualifikasi dosen untuk setiap program pendidikan tinggi ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.

(5) Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

 

Pasal 47 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 48 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2) Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana yang:

a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;

b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan;

c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan

d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan.

(3) Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan

b. sumber pembelajaran.

(4) Sarana dan prasarana yang mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam dan luar kampus.

(5) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan.

(6) Perguruan tinggi menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(7) Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memenuhi ketentuan:

a. keamanan, keselamatan, dan kesehatan;

b. kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; dan

c. pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.

 

Pasal 49 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a, perguruan tinggi menerapkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, transparan, andal, dan akuntabel untuk mengelola dan memanfaatkan data dan informasi.

(2) Pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjamin privasi dan keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 50 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Sumber pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b meliputi:

a. sumber pembelajaran yang disiapkan perguruan tinggi; dan

b. sumber pembelajaran lain.

(2) Sumber pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b minimal meliputi sumber pembelajaran terbuka yang dapat diakses mahasiswa, dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian, serta dapat digunakan secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi.

(3) Sumber pembelajaran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber pembelajaran yang disebarkan sebagai domain publik dan/atau menggunakan lisensi yang mengizinkan penggunaan, pemodifikasian, dan penyebaran ulang oleh penggunanya.

(4) Perguruan tinggi menerapkan kebijakan yang mengutamakan penciptaan dan pemanfaatan sumber pembelajaran terbuka yang relevan dengan kurikulum.

 

Pasal 51 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi biaya investasi dan biaya operasional.

(3) Perguruan tinggi memiliki sumber pendanaan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sesuai SN Dikti.

(4) Perguruan tinggi menyusun rencana strategis keuangan untuk memastikan ketersediaan pendanaan secara berkelanjutan.

(5) Perguruan tinggi menerapkan sistem pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Perguruan tinggi menerapkan kebijakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi sesuai kemampuan perguruan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 52 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar penelitian terdiri atas:

a. standar luaran penelitian;

b. standar proses penelitian; dan

c. standar masukan penelitian.

(2) Standar penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi.

 

Pasal 53 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian.

(2) Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi.

(3) Perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil penelitian perguruan tinggi, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

 

Pasal 54 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar proses penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian.

(2) Standar proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

 

Pasal 55 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Perguruan tinggi melaksanakan penelitian dalam rangka mendidik mahasiswa menjadi seorang intelektual, membangun budaya penelitian, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

(3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi menetapkan:

a. kode etik penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. ketentuan dalam kerja sama penelitian; dan

d. persyaratan untuk publikasi hasil penelitian dan ketentuan penulisnya.

 

Pasal 56 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Penelitian dilakukan oleh:

a. dosen;

b. dosen bersama mahasiswa; dan/atau

c. mahasiswa dengan bimbingan dosen.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh:

a. peneliti;

b. peneliti bersama dosen; dan/atau

c. peneliti bersama dosen dan mahasiswa.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).

(4) Mahasiswa yang terlibat penelitian dengan bimbingan dosen atau peneliti dapat menerima satuan kredit semester.

(5) Penelitian bersama yang dilakukan antara dosen, peneliti, dan mahasiswa dikelola oleh perguruan tinggi dengan menerapkan sistem yang minimal mengatur tentang penjabaran tugas, hak, dan kewajiban para pihak dalam kegiatan penelitian.

 

Pasal 57 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar masukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.

(2) Standar masukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencakup:

a. penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian;

b. penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan

c. penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.

 

Pasal 58 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:

a. standar luaran pengabdian kepada masyarakat;

b. standar proses pengabdian kepada masyarakat; dan

c. standar masukan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Standar pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi.

 

Pasal 59 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar luaran pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat.

(2) Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi.

(3) Perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil pengabdian kepada masyarakat, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.

 

Pasal 60 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar proses pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Standar proses pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

 

Pasal 61 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Perguruan tinggi melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan tinggi menetapkan:

a. kode etik pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. ketentuan dalam kerja sama pengabdian kepada masyarakat; dan

d. persyaratan untuk diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat dan ketentuan penulisnya.

 

Pasal 62 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh:

a. dosen;

b. dosen bersama mahasiswa; dan/atau

c. mahasiswa dengan bimbingan dosen.

(2) Pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan satuan kredit semester dilaksanakan di bawah bimbingan dosen yang memenuhi persyaratan sebagai pembimbing pengabdian kepada masyarakat.

(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).

 

Pasal 63 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar masukan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.

(2) Standar masukan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencakup:

a. penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat;

b. penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan

c. penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.

 

Pasal 64 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi.

(2) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi.

(3) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan:

a. senat perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri; atau

b. senat perguruan tinggi dan persetujuan badan penyelenggara bagi perguruan tinggi swasta.

 

Pasal 65 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Evaluasi pemenuhan dan relevansi SN Dikti dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dilakukan melalui SPM Dikti.

(2) SPM Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang:

a. akademik; dan

b. nonakademik.

(3) Bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkaitan dengan Tridharma.

(4) Bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana.

 

Pasal 66 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) SPM Dikti dilakukan berdasarkan PD Dikti dengan prinsip triangulasi.

(2) Prinsip triangulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggalian kebenaran informasi melalui penggunaan berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi.

(3) SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME.

 

Pasal 67 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.

(2) Dalam menjalankan SPMI, perguruan tinggi menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.

 

Pasal 68 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) SPMI diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas:

a. penetapan standar pendidikan tinggi;

b. pelaksanaan standar pendidikan tinggi;

c. evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;

d. pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan

e. peningkatan standar pendidikan tinggi.

(2) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara berkala melalui pemantauan, evaluasi diri, audit mutu internal, asesmen, dan/atau cara lain yang ditetapkan perguruan tinggi.

(3) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pejabat atau dosen yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi.

(4) Siklus kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi.

 

Pasal 69 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Perguruan tinggi dalam mengimplementasikan SPMI mempunyai tugas:

a. menetapkan perangkat SPMI yang minimal mencakup:

1. kebijakan SPMI;

2. pedoman penerapan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI;

3. standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan

4. tata cara pendokumentasian implementasi SPMI;

b. mengintegrasikan implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan

c. mengelola data dan informasi tentang implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi melalui PD Dikti.

(2) Pemimpin perguruan tinggi menetapkan SPMI setelah:

a. mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri; atau

b. mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi dan disetujui oleh badan penyelenggara bagi perguruan tinggi swasta.

 

Pasal 70 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Kementerian melalui direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya melakukan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi implementasi SPMI pada perguruan tinggi.

(2) Kementerian melalui direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya menyusun pedoman implementasi SPMI bagi perguruan tinggi.

(3) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan:

a. fasilitasi pengembangan dan implementasi SPMI; dan

b. verifikasi dan evaluasi implementasi SPMI, di perguruan tinggi.

 

Pasal 71 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) SPME dilakukan melalui Akreditasi.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti.

 

Pasal 72 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Akreditasi diselenggarakan dengan prinsip:

a. independen yaitu penyelenggaraan Akreditasi dilakukan secara mandiri serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun;

b. akurat yaitu penyelenggaraan Akreditasi berdasarkan data dan informasi yang jelas, benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;

c. objektif yaitu penyelenggaraan Akreditasi bebas dari pengaruh, pendapat, dan pandangan pribadi serta harus berdasarkan data dan informasi faktual;

d. transparan yaitu penyelenggaraan Akreditasi dilakukan berdasarkan tata cara yang diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan; dan

e. akuntabel yaitu penyelenggaraan Akreditasi dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.

 

Pasal 73 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT dan LAM.

(2) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.

 

Pasal 74 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan terhadap perguruan tinggi.

(2) Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar pemenuhan SN Dikti.

(3) Luaran Akreditasi oleh BAN-PT dinyatakan dengan status Akreditasi.

(4) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. terakreditasi; atau

b. tidak terakreditasi.

(5) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memiliki makna perguruan tinggi memenuhi SN Dikti.

(6) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memiliki makna perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.

 

Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Akreditasi oleh LAM dilakukan terhadap program studi.

(2) Akreditasi oleh LAM dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi atas dasar:

a. pemenuhan SN Dikti; dan

b. pemenuhan standar LAM.

(3) Standar LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus lebih tinggi tingkatnya dari SN Dikti dan cakupan kriterianya dapat lebih luas dari SN Dikti.

(4) Standar LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LAM setelah mendapatkan persetujuan dari BAN-PT.

(5) Luaran Akreditasi oleh LAM dinyatakan dengan status Akreditasi.

(6) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:

a. terakreditasi;

b. terakreditasi unggul; atau

c. tidak terakreditasi.

(7) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki makna program studi memenuhi SN Dikti.

(8) Status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki makna program studi memenuhi standar LAM.

(9) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki makna program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.

 

Pasal 76 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi.

(2) Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standar masukan dengan mengutamakan kriteria pada standar luaran.

(3) Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

a. fokus misi perguruan tinggi pada pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi.

(4) Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonsultasikan dengan kementerian dan/atau lembaga yang relevan dengan program studi yang bersangkutan.

(5) Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

 

Pasal 77 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Program studi baru atau perguruan tinggi baru harus memenuhi syarat minimum Akreditasi.

(2) Program studi baru atau perguruan tinggi baru mendapatkan status terakreditasi sementara pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari Menteri.

(3) Status terakreditasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk masa berlaku selama:

a. 5 (lima) tahun untuk program studi baru; atau

b. 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi baru.

(4) Status terakreditasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 78 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Perguruan tinggi dan program studi dengan status terakreditasi sementara wajib mengajukan permohonan Akreditasi ulang paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa Akreditasi berakhir kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme asesmen oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Mekanisme asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian lebih lanjut atas:

a. dokumen usulan Akreditasi; dan

b. data dan informasi dari PD Dikti.

(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi dengan hasil asesmen lapangan untuk validasi fisik.

(5) Mekanisme asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Akreditasi program studi dapat dilakukan pada tingkat:

a. program studi; atau

b. unit pengelola program studi yang meliputi departemen/jurusan, sekolah/fakultas, atau perguruan tinggi, untuk mempertimbangkan dilakukannya berbagi pakai dan efisiensi berbagai sumber daya.

(6) Mekanisme asesmen oleh asesor ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 79 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan tinggi atau program studi yang mengajukan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing menetapkan status terakreditasi.

(2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari BAN-PT dan LAM diberikan untuk masa berlaku selama:

a. 5 (lima) tahun untuk program studi; atau

b. 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi.

 

Pasal 80 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan tinggi atau program studi yang mengajukan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 tidak memenuhi SN Dikti, maka BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan waktu 6 (enam) bulan kepada perguruan tinggi sebelum menetapkan status tidak terakreditasi.

(2) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi melakukan hal- hal sebagai berikut:

a. meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan;

b. tidak menerima mahasiswa; dan

c. menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke:

1. program studi yang terakreditasi, baik yang sejenis atau sesuai minat masing-masing mahasiswa; atau

2. perguruan tinggi lain.

(3) Setelah BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing menetapkan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut izin pendirian perguruan tinggi atau izin program studi.

 

Pasal 81 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Status terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi.

(2) Mekanisme automasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti.

(3) Status terakreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama:

a. 5 (lima) tahun untuk program studi; atau

b. 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi.

(4) Mekanisme automasi ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 82 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Program studi dengan status terakreditasi atau terakreditasi sementara dapat mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM untuk mendapatkan status terakreditasi unggul.

(2) Status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh LAM.

(3) Perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LAM.

 

Pasal 83 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Dalam hal terdapat dugaan penurunan mutu pada perguruan tinggi atau program studi dengan status terakreditasi sehingga perguruan tinggi atau program studi tidak lagi memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM dapat melakukan Akreditasi ulang menggunakan mekanisme asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

(2) Dugaan penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:

a. data dan informasi pada PD Dikti,

b. pengaduan masyarakat,

c. permintaan dari Kementerian; dan/atau

d. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Akreditasi ulang dalam hal adanya dugaan penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.

(4) Dalam hal program studi atau perguruan tinggi telah dilakukan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai:

a. memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing menetapkan status terakreditasi; atau

b. tidak memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing menetapkan masa perbaikan.

(5) Masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama:

a. 1 (satu) tahun untuk program studi; atau

b. 2 (dua) tahun untuk perguruan tinggi.

(6) Perguruan tinggi atau program studi dengan masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menerima mahasiswa.

(7) Perguruan tinggi atau program studi yang telah melakukan perbaikan sebelum masa perbaikan berakhir dapat mengajukan Akreditasi ulang kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(8) Dalam hal perguruan tinggi atau program studi yang telah dilakukan Akreditasi ulang dalam masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinilai:

a. memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing menetapkan status terakreditasi; atau

b. tidak memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan waktu 6 (enam) bulan sebelum menetapkan status tidak terakreditasi agar perguruan tinggi melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).

(9) Menteri mencabut izin program studi atau izin pendirian perguruan tinggi yang telah ditetapkan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.

 

Pasal 84 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Program studi pada pendidikan vokasi yang sudah memiliki status terakreditasi atau terakreditasi unggul dan bertransformasi dari:

a. diploma satu bertransformasi menjadi diploma dua;

b. diploma dua bertransformasi menjadi diploma tiga; atau

c. diploma tiga bertransformasi menjadi sarjana terapan, mendapatkan status terakreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri.

(2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa berlaku selama 2 (dua) tahun.

(3) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh LAM.

(4) Perguruan tinggi wajib mengajukan permohonan Akreditasi ulang bagi program studi yang bertransformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LAM paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa Akreditasi berakhir.

(5) Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada mekanisme Akreditasi ulang melalui mekanisme asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

 

Pasal 85 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Perguruan tinggi dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan status Akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi kepada BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BAN- PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 86 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Program studi dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional.

(2) Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. lembaga yang diakui dalam persetujuan internasional; dan/atau

b. lembaga yang melakukan akreditasi lintas negara menggunakan standar yang berlaku secara internasional.

(3) Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) BAN-PT dapat mengajukan lembaga akreditasi internasional yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk diakui oleh Menteri.

 

Pasal 87 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Program studi yang memiliki status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dianggap:

a. memiliki status terakreditasi secara internasional; dan

b. memenuhi persyaratan akreditasi.

(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diakreditasi ulang oleh LAM sepanjang status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional masih berlaku.

(3) Program studi yang mendapatkan status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional namun status Akreditasinya berakhir wajib mengajukan Akreditasi ulang kepada LAM.

(4) Dalam hal program studi tidak mengajukan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LAM melakukan Akreditasi ulang terhadap program studi tersebut.

 

Pasal 88 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.

 

Pasal 89 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) BAN-PT dibentuk oleh Menteri.

(2) BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan Akreditasi perguruan tinggi.

(4) BAN-PT didukung oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Susunan keanggotaan dan tata kerja BAN-PT ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 90

(1) Tugas dan wewenang BAN-PT:

a. menetapkan sistem Akreditasi nasional selaras dengan kebijakan di sektor pendidikan tinggi;

b. menyusun dan menetapkan instrumen Akreditasi perguruan tinggi berdasarkan SN Dikti;

c. mengembangkan sistem informasi Akreditasi yang terintegrasi dengan PD Dikti;

d. melakukan Akreditasi perguruan tinggi;

e. menetapkan status Akreditasi perguruan tinggi;

f. memberikan umpan balik kepada perguruan tinggi berdasarkan hasil Akreditasi;

g. menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap penetapan status Akreditasi perguruan tinggi;

h. memantau pencapaian SN Dikti melalui pelaksanaan Akreditasi;

i. membantu Menteri menyusun instrumen evaluasi pendirian perguruan tinggi;

j. menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan mengenai:

1. hasil Akreditasi;

2. rekomendasi kebijakan terkait sistem Akreditasi nasional; dan

3. rekomendasi terhadap pengembangan SN Dikti;

k. menetapkan kelompok program studi yang tercakup dalam LAM;

l. mendorong dan/atau membina pembentukan LAM berdasarkan kebutuhan Akreditasi program studi;

m. melakukan penilaian kelayakan LAM sebagai dasar pemberian izin melaksanakan Akreditasi dari Menteri;

n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LAM dalam hal pengembangan instrumen dan pelaksanaan Akreditasi;

o. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala dan melaporkan hasil serta rekomendasi kepada Menteri;

p. membangun serta mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional; dan

q. dapat mewakili pemerintah dalam forum internasional mengenai Akreditasi.

(2) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT dapat mengangkat tim asesor, tim ahli, dan panitia ad hoc.

 

Pasal 91 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) LAM dibentuk oleh pemrakarsa yang terdiri atas unsur:

a. organisasi profesi yang berbadan hukum; dan

b. asosiasi unit pengelola program studi yang berbadan hukum.

(2) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum atau merupakan bagian dari badan hukum.

(3) Badan hukum LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. berbeda dengan badan hukum asosiasi unit pengelola program studi; dan

b. bersifat nirlaba.

(4) Pembentukan LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan perwakilan dari dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja.

(5) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dibentuk oleh badan hukum dari dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja dengan melibatkan:

a. organisasi profesi yang berbadan hukum; dan/atau

b. asosiasi unit pengelola program studi yang berbadan hukum.

(6) LAM mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan Akreditasi kepada Menteri melalui BAN-PT.

(7) Menteri atas rekomendasi BAN-PT memberikan izin kepada LAM untuk melaksanakan Akreditasi.

 

Pasal 92 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Tugas dan wewenang LAM:

a. menyusun dan menetapkan instrumen Akreditasi program studi yang sejalan dengan sistem akreditasi nasional dan kebijakan di sektor pendidikan tinggi;

b. mengembangkan sistem informasi Akreditasi dengan mengacu pada dan terintegrasi dengan sistem informasi Akreditasi BAN-PT dan PD Dikti;

c. melakukan Akreditasi program studi;

d. menetapkan status Akreditasi program studi;

e. menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap penetapan status Akreditasi program studi;

f. membangun serta mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional;

g. membantu Menteri menyusun instrumen evaluasi pembukaan program studi; dan

h. menyampaikan laporan hasil Akreditasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada BAN-PT dengan tembusan kepada Menteri.

 

Pasal 93 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Pendirian LAM harus melampirkan dokumen:

a. studi kelayakan;

b. rencana sumber daya manusia yang diperlukan untuk melakukan Akreditasi program studi;

c. rancangan prosedur operasi standar Akreditasi program studi;

d. sumber pendanaan minimal untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM;

e. rancangan satuan biaya pelaksanaan Akreditasi program studi sesuai bidangnya;

f. sarana dan prasarana LAM;

g. rancangan sistem penjaminan mutu internal LAM; dan

h. rancangan mekanisme penanganan keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap status Akreditasi program studi.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:

a. uraian identitas dan profil pemrakarsa;

b. latar belakang dan tujuan pendirian LAM;

c. visi dan misi LAM;

d. nama LAM yang akan digunakan;

e. rencana ruang lingkup rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang dibina program studi yang akan diakreditasi LAM;

f. bukti sumber pendanaan LAM minimal untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM;

g. rancangan alur proses Akreditasi LAM;

h. rancangan tata kelola LAM; dan

i. rancangan sistem penjaminan mutu layanan LAM.

(3) Rancangan tata kelola LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h minimal meliputi:

a. susunan organisasi;

b. sumber daya manusia serta pengembangannya;

c. sistem pengelolaan keuangan; dan

d. sarana dan prasarana.

 

Pasal 94 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Prosedur pendirian LAM:

a. pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) mengusulkan pendirian LAM kepada Menteri dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan;

b. Menteri menugaskan BAN-PT untuk melakukan penilaian terhadap dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. BAN-PT menyampaikan hasil penilaian dokumen studi kelayakan LAM kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan pendirian LAM;

d. dalam hal Menteri memberikan persetujuan pendirian LAM, pemrakarsa membentuk badan hukum yang bersifat nirlaba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan pendirian LAM, pemrakarsa dapat mengajukan kembali usulan pendirian LAM; dan

f. setelah LAM memperoleh status badan hukum, Menteri menetapkan pengakuan LAM.

(2) LAM dapat menjalankan fungsinya setelah mendapatkan penetapan pengakuan LAM dari Menteri dan memiliki badan hukum.

 

Pasal 95 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) LAM yang telah mengadopsi standar yang berlaku secara internasional dapat mengajukan diri untuk diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh Menteri.

(2) LAM yang diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh Menteri dapat memberikan status terakreditasi secara internasional kepada program studi yang memenuhi standar yang berlaku secara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Program studi dengan status terakreditasi sementara, terakreditasi, atau terakreditasi unggul dapat mengajukan permohonan Akreditasi ulang kepada LAM untuk mendapatkan status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh LAM.

(5) Perpanjangan status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LAM.

 

Pasal 96 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Susunan organisasi, kepengurusan, dan tata kelola LAM diatur dalam anggaran dasar.

(2) Pendanaan LAM bersumber dari masyarakat dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kementerian menanggung biaya LAM untuk melakukan:

a. Akreditasi bagi program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;

b. Akreditasi ulang bagi program studi yang berstatus terakreditasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, sesuai standar biaya Akreditasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) LAM menetapkan biaya untuk melakukan Akreditasi ulang bagi program studi yang:

a. mengajukan status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82;

b. diduga mengalami penurunan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83;

c. status Akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; dan

d. mengajukan status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95.

(5) Biaya akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditanggung oleh program studi yang mengajukan Akreditasi.

 

Pasal 97 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa LAM diaudit oleh akuntan publik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada Masyarakat.

 

Pasal 98 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BAN-PT dan LAM.

(2) BAN-PT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi oleh LAM.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk evaluasi terhadap proses Akreditasi yang dilaksanakan oleh LAM setiap tahun.

(4) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LAM tidak melaksanakan proses Akreditasi sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan Akreditasi oleh LAM dilakukan di bawah pembinaan dan pengawasan BAN-PT selama 1 (satu) tahun.

(5) Jika setelah masa pembinaan oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LAM tidak melakukan proses Akreditasi sesuai ketentuan, BAN-PT merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut izin pelaksanaan Akreditasi oleh LAM dengan tembusan kepada LAM.

(6) Dalam hal BAN-PT merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut izin pelaksanaan Akreditasi oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian untuk melakukan audit terhadap biaya asesmen yang belum diselesaikan atau dilaksanakan oleh LAM.

(7) Setelah audit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan waktu 3 (tiga) bulan kepada LAM sebelum mencabut izin melaksanakan Akreditasi.

(8) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), LAM melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. menyerahkan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya kepada BAN-PT;

b. tidak menerima pengajuan Akreditasi baru;

c. mengembalikan sisa biaya asesmen untuk status terakreditasi ke kas negara; dan

d. mengembalikan sisa biaya asesmen untuk status terakreditasi unggul kepada perguruan tinggi.

(9) Setelah jangka jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7):

a. Menteri mencabut izin pelaksanaan Akreditasi oleh LAM; dan

b. BAN-PT mengambil alih tugas dan tanggung jawab LAM sampai dengan LAM dalam rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang sama terbentuk.

 

Pasal 99 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) PD Dikti merupakan sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti.

(2) Perguruan tinggi bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan data dan informasi PD Dikti.

(3) Perguruan tinggi melaporkan data dan informasi dari implementasi serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(4) Perguruan tinggi melaporkan status Akreditasi internasional kepada Kementerian melalui PD Dikti.

(5) Perguruan tinggi dan Kementerian mengumumkan status Akreditasi perguruan tinggi dan program studi kepada masyarakat.

 

Pasal 100 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) PD Dikti direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dikembangkan, dan dikelola oleh Kementerian.

(2) Cakupan data dan informasi pada PD Dikti dikembangkan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi.

 

Pasal 101 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa LAM yang telah terbentuk berdasarkan surat persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan diberikan izin pelaksanaan Akreditasi oleh Menteri paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Pasal 102 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi dengan peringkat Akreditasi A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik dari BAN-PT dan LAM yang masih berlaku saat Peraturan Menteri ini diundangkan, peringkatnya tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai;

b. instrumen dan tata cara Akreditasi yang disusun dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan ditetapkannya instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan

c. perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(2) BAN-PT dan/atau LAM menindaklanjuti permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selayaknya permohonan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

(3) Perguruan tinggi yang tidak mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dicabut izin penyelenggaraan perguruan tinggi atau program studinya oleh Menteri.

(4) Permohonan Akreditasi yang diajukan sebelum Peratran Menteri ini berlaku diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49).

 

Pasal 103 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa

(1) Sebelum terbentuknya LAM, tugas dan wewenang LAM sesuai dengan Peraturan Menteri ini menjadi tugas dan wewenang BAN-PT.

(2) BAN-PT dan LAM wajib menyusun dan menetapkan instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Pasal 104 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a) pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b) BAN-PT yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan; c) anggota BAN-PT yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan akhir masa kerjanya.

 

Pasal 105 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 106 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49); dan

d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 107 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter