Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (DIKTI) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri; b) bahwa pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pasal
1 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu
pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
2. Standar
Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan
standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar
penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
3. Tridharma
Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan
tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
4. Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah
rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan
dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan
tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
5. Sistem
Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur
dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara
otonom.
6. Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian
unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.
7. Akreditasi
adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
berdasarkan SN Dikti.
8. Masa
Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
seluruh beban belajar dalam kurikulum suatu program pendidikan tinggi secara
penuh waktu.
9. Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data
penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi
secara nasional.
10. Kementerian
adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
11. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
12. Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah
badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi.
13. Lembaga
Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi
mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh
Pemerintah.
Pasal
2 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
(2) Standar
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SN
Dikti; dan
b. standar
pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Pasal
3 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) SN
Dikti bertujuan untuk:
a. memberikan
kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan
tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa
Indonesia yang berkelanjutan;
b. menjamin
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai
dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat;
c. menjamin
penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia
unggul; dan
d. mendorong
perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu melampaui SN
Dikti.
(2) SN
Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Pasal
4 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) SN
Dikti terdiri atas:
a. standar
nasional pendidikan;
b. standar
penelitian; dan
c. standar
pengabdian kepada masyarakat.
(2) Standar
nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan
Tridharma.
(3) Penyelenggaraan
Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan misi perguruan
tinggi dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di
tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen.
Pasal
5 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Standar
nasional pendidikan terdiri atas:
a. standar
luaran pendidikan;
b. standar
proses pendidikan; dan
c. standar
masukan pendidikan.
(2) Standar
luaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan standar
kompetensi lulusan.
(3) Standar
proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. standar
proses pembelajaran;
b. standar
penilaian; dan
c. standar
pengelolaan.
(4) Standar
masukan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. standar
isi;
b. standar
dosen dan tenaga kependidikan;
c. standar
sarana dan prasarana; dan
d. standar
pembiayaan.
(5) Standar
nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam
menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.
Pasal
6 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Standar
kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari
hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.
(2) Standar
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mampu dan mandiri
untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan potensinya.
(3) Standar
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam capaian
pembelajaran lulusan.
Pasal
7 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk setiap
program studi mencakup kompetensi yang meliputi:
a. penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya
untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;
b. kecakapan
umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta bidang kerja yang relevan;
c. pengetahuan
dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi
pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi;
dan
d. kemampuan
intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar
sepanjang hayat.
Pasal
8 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun oleh unit
pengelola program studi dengan melibatkan:
a. pemangku
kepentingan; dan/atau
b. dunia
usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
(2) Capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. visi
dan misi perguruan tinggi;
b. kerangka
kualifikasi nasional Indonesia;
c. perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kebutuhan
kompetensi kerja dari dunia kerja;
e. ranah
keilmuan program studi;
f. kompetensi
utama lulusan program studi; dan
g. kurikulum
program studi sejenis.
(3) Capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada
mahasiswa pada program studi tersebut.
(4) Capaian
pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam mata
kuliah pada setiap program studi.
(5) Mata
kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki capaian pembelajaran mata
kuliah yang berkontribusi pada capaian pembelajaran lulusan.
Pasal
9 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Kompetensi utama
lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus
memenuhi ketentuan:
a. program
diploma satu, minimal:
1. menguasai
konsep umum pengetahuan dan keterampilan operasional lengkap; dan
2. mampu
melaksanakan serangkaian tugas spesifik;
b. program
diploma dua, minimal:
1. menguasai
prinsip dasar pengetahuan serta keterampilan pada bidang keahlian tertentu; dan
2. mampu
menyelesaikan tugas berlingkup luas serta kasus spesifik dengan memilih metode
baku yang tepat;
c. program
diploma tiga, minimal:
1. menguasai
konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum;
2. mampu
menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas; dan
3. mampu
memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku
berdasarkan analisis data;
d. program
sarjana terapan, minimal:
1. mampu
menerapkan konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara
umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan
lingkup pekerjaannya; dan
2. mampu
beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;
e. program
sarjana, minimal:
1. menguasai
konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan
khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup
pekerjaannya; dan
2. mampu
beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;
f. program
profesi, minimal:
1. menguasai
teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu dengan memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang profesi tertentu; dan
2. mampu
mengelola sumber daya, menerapkan standar profesi, mengevaluasi, dan
mengembangkan strategi organisasi;
g. program
magister, minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan
karya inovatif;
h. program
magister terapan, minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan
pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya
inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu;
i. program
spesialis, minimal menguasai teori bidang ilmu pengetahuan tertentu untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang keilmuan dan praktik
profesionalnya melalui praktik profesional serta didukung dengan riset
keilmuan;
j. program
doktor, minimal:
1. menguasai
filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
2. mampu
melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset
atau penciptaan karya orisinal dan teruji;
k. program
doktor terapan, minimal:
1. mampu
mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari
penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan
tertentu; dan
2. mampu
melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset
atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan
tertentu; dan
l.
program subspesialis, minimal:
1. menguasai
filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
2. mampu
melakukan pendalaman ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih spesifik di
dalam bidang keilmuannya dan praktik profesionalnya melalui praktik profesional
serta didukung dengan riset keilmuan.
Pasal
10 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Kompetensi
utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh
asosiasi program studi sejenis bersama pihak lain yang terkait.
(2) Dalam
hal asosiasi program studi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terbentuk, kompetensi utama lulusan program studi disusun oleh perguruan
tinggi.
Pasal
11 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Standar
proses pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Standar
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan
proses pembelajaran;
b. pelaksanaan
proses pembelajaran; dan
c. penilaian
proses pembelajaran.
Pasal
12 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Perencanaan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a
merupakan kegiatan perumusan:
a. capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;
b. cara
mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan
c. cara
menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
(2) Perencanaan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen
dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.
Pasal
13 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b
merupakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan
arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan bentuk, strategi, dan metode
pembelajaran tertentu.
(2) Pelaksanaan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perencanaan
proses pembelajaran dengan memanfaatkan sumber pembelajaran yang tepat.
Pasal
14 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan
proses pembelajaran diselenggarakan dengan:
a. menciptakan
suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;
b. memberikan
kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan,
sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan
khusus mahasiswa;
c. menjamin
keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan
d. memberikan
fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan
berkelanjutan sepanjang hayat.
(2) Penjaminan
keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pencegahan dan penanganan tindak
kekerasan dan diskriminasi terhadap sivitas akademika sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Fleksibilitas
dalam proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan
dalam bentuk:
a. proses
pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk
daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh;
b. keleluasaan
kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum
atau studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan
c. keleluasaan
kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran
lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal
15 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Pelaksanaan
proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Proses
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Masa Tempuh
Kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik.
(3) Selain
2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perguruan tinggi dapat
menyelenggarakan 1 (satu) semester antara sesuai dengan kebutuhan.
(4) Beban
belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
dalam satuan kredit semester.
(5) Satuan
kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan takaran waktu
kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam
proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan
atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu
program studi.
(6) Beban
belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara dengan 45 (empat puluh lima) jam
per semester.
Pasal
16 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Pemenuhan
beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam
bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio,
penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara,
pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau
bentuk pembelajaran lain.
(2) Bentuk
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. belajar
terbimbing;
b. penugasan
terstruktur; dan/atau
c. mandiri.
(3) Perhitungan
beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai
dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.
(4) Pemenuhan
beban belajar dapat dilakukan di luar program studi dalam bentuk pembelajaran:
a. dalam
program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama;
b. dalam
program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi
lain; dan
c. pada
lembaga di luar perguruan tinggi.
(5) Pembelajaran
pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
c merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian
dan/atau pemimpin perguruan tinggi.
(6) Pembelajaran
pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
c dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau pembimbing lain yang ditentukan
oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi
mitra pelaksanaan proses pembelajaran.
Pasal
17 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Beban
belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada:
a. program
diploma satu, minimal 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang
dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester;
b. program
diploma dua, minimal 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang
dengan Masa Tempuh Kurikulum 4 (empat) semester; dan
c. program
diploma tiga, minimal 108 (seratus delapan) satuan kredit semester yang
dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 6 (enam) semester.
(2) Distribusi
beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada
semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit
semester; dan
b. pada
semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit
semester.
(3) Distribusi
beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit
semester.
(4) Mahasiswa
pada program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga wajib melaksanakan
kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan.
(5) Kegiatan
magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan durasi sebagai
berikut:
a. pada
program diploma satu, durasi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi;
dan
b. pada
program diploma dua dan diploma tiga, durasi paling singkat 1 (satu) semester
atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(6) Mahasiswa
pada program diploma tiga dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu
maupun berkelompok.
Pasal
18 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Pada
program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat
puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum
8 (delapan) semester.
(2) Distribusi
beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
a. semester
satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. semester
tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi
beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit
semester.
(4) Mahasiswa
pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program
studi dengan ketentuan:
a. 1
(satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam
program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan
b. paling
lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4)
huruf b dan huruf c.
(5) Mahasiswa
pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha,
dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu) semester atau
setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(6) Selain
kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mahasiswa pada program
sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau
setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(7) Perguruan
tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan
kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).
(8) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi
mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.
(9) Program
studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian
kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian
tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas
akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan
kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan
asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Pasal
19 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:
(1) Pada
program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima
puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan
kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester
sampai dengan 4 (empat) semester.
(2) Mahasiswa
pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk
tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Pasal
20 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Pada
program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6
(enam) semester yang terdiri atas:
a. 2
(dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan
b. 4
(empat) semester penelitian.
(2) Pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan
tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah
mencukupi untuk melakukan penelitian.
(3) Mahasiswa
pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk
disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Pasal
21 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Unit
pengelola program studi dapat menyelenggarakan pendidikan khusus melalui
program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan luar
biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata kuliah sebagai kegiatan
pemerolehan kredit pada program:
a. magister/magister
terapan dalam bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya 6 (enam) semester
mengikuti program sarjana/sarjana terapan;
b. pendidikan
profesi guru setelah sekurang- kurangnya 6 (enam) semester mengikuti program
sarjana/sarjana terapan; dan/atau
c. doktor/doktor
terapan dalam bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester
mengikuti program magister/magister terapan.
(2) Program
studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan pada perguruan tinggi yang sama.
(3) Program
studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. memiliki
status terakreditasi unggul;
b. memiliki
status terakreditasi secara internasional; atau
c. ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan kebutuhan mendesak.
(4) Perguruan
tinggi mengajukan izin pelaksanaan program percepatan pembelajaran kepada
Menteri.
(5) Persyaratan
program percepatan pembelajaran dan kemampuan luar biasa mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan
tinggi.
Pasal
22 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Pada
program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga puluh enam) satuan kredit
semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester.
(2) Pada
program spesialis atau program subspesialis, beban belajar dan Masa Tempuh
Kurikulum disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi
profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
23 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Perguruan
tinggi menetapkan masa studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan
memperhatikan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas
pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan, fleksibilitas dalam proses
pembelajaran, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber
daya perguruan tinggi.
(2) Masa
studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 2 (dua) kali Masa
Tempuh Kurikulum.
(3) Khusus
untuk program studi yang diselenggarakan dengan bekerja sama dengan perguruan
tinggi luar negeri dapat menyusun beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum yang
berbeda dengan Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal
24 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Penilaian
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c
merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran
yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran.
(2) Penilaian
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen
dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.
Pasal
25 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
Keseluruhan
proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh
perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari
aspek:
a.
aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;
b.
jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;
c.
Masa Tempuh Kurikulum;
d.
masa penyelesaian studi mahasiswa; dan
e.
tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.
Pasal
26 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Penilaian
hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Pasal
27 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Penilaian
hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.
(2) Penilaian
formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memantau
perkembangan belajar mahasiswa;
b. memberikan
umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan
c. memperbaiki
proses pembelajaran.
(3) Penilaian
sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian
hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan
kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran
lulusan.
(4) Penilaian
sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian
tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi,
dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Penilaian
formatif dan penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mekanisme penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(6) Mekanisme
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disosialisasikan kepada mahasiswa.
Pasal
28 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Penilaian
hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:
a. indeks
prestasi; atau
b. keterangan
lulus atau tidak lulus.
(2) Bentuk
penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan
dalam kisaran:
a. huruf
A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf
B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf
C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf
D setara dengan angka 1 (satu); atau
e. huruf
E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Perguruan
tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai dengan kisaran nilai dalam huruf
dan angka sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Keterangan
lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
digunakan pada mata kuliah yang:
a. berbentuk
kegiatan di luar kelas; dan/atau
b. menggunakan
penilaian sumatif berupa uji kompetensi.
(5) Hasil
penilaian capaian pembelajaran pada:
a. setiap
semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester; dan
b. akhir
program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif.
(6) Indeks
Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif hanya dihitung dari rata-rata
nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian indeks prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(7) Hasil
penilaian sumatif dilaporkan perguruan tinggi ke PD Dikti.
Pasal
29 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Penilaian
tugas akhir dilakukan oleh penguji yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(2) Penguji
tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada program doktor/doktor
terapan melibatkan penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi.
(3) Penguji
yang berasal dari luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus:
a. independen
dari pelaksanaan penelitian tugas akhir yang sedang dinilai; dan
b. bebas
dari potensi konflik kepentingan baik dengan mahasiswa maupun tim promotor.
Pasal
30 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Mahasiswa
program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah
menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian
pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi
Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Mahasiswa
program profesi, program spesialis, program subspesialis, program
magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika
telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian
pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi
Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
(3) Perguruan
tinggi dapat memberikan predikat kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat
(2)
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Pasal
31 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
(2) Perencanaan,
pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola
perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan misi perguruan tinggi.
Pasal
32 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Perencanaan
kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan oleh
perguruan tinggi dengan menyusun perencanaan pengembangan jangka panjang yang
dinyatakan dalam rencana strategis perguruan tinggi.
(2) Perencanaan
kegiatan pendidikan untuk peningkatan proses dan hasil belajar secara
berkelanjutan dituangkan dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek.
Pasal
33 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan
kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan:
a. dengan
menjunjung tinggi integritas dan etika akademik; dan
b. dalam
kerangka kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
yang bertanggung jawab.
(2) Pelaksanaan
kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:
a. pengelolaan
dan pelayanan kepada mahasiswa;
b. pengelolaan
sumber daya; dan
c. pengelolaan
data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal
34
(1) Pengawasan
dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan misi perguruan
tinggi.
(2) Pengawasan
dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
meliputi:
a. pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan
akademik;
b. pemantauan
potensi risiko;
c. penjaminan
kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik;
d. penerimaan,
pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan
terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan
tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan
e. pelaporan
dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya
dari mitra.
Pasal
35 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pengelolaan
dan pelayanan kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a minimal meliputi:
a. penerimaan
mahasiswa baru;
b. penyiapan
mahasiswa; dan
c. layanan
mahasiswa.
Pasal
36 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Penerimaan
mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan
berdasarkan potensi serta prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan/atau
nonakademik.
(2) Penerimaan
mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. afirmatif
dengan menunjukkan keberpihakan kepada mahasiswa yang kurang mampu secara
ekonomi;
b. inklusif
dengan memperhatikan kebutuhan khusus mahasiswa; dan
c. adil
dengan memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan
antargolongan.
(3) Penerimaan
mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. diumumkan
secara terbuka di laman resmi perguruan tinggi dan dapat diakses oleh
masyarakat; dan
b. dilakukan
melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
(4) Perguruan
tinggi dalam penerimaan mahasiswa baru dapat melakukan rekognisi pembelajaran
lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
37 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Penyiapan
mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan bagi mahasiswa
baru yang akan mulai mengikuti pendidikan.
(2) Penyiapan
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:
a. penjelasan
umum perguruan tinggi;
b. cara
belajar yang menjunjung prinsip integritas akademik;
c. cara
mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan
intoleransi; dan
d. cara
beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi yang aman, sehat, dan ramah
lingkungan.
(3) Seluruh
kegiatan dalam penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.
Pasal
38
(1) Layanan
mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c minimal meliputi layanan:
a. administrasi
akademik;
b. bimbingan
konseling;
c. kesehatan;
dan
d. keperluan
dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.
(2) Layanan
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh unit khusus
atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Pasal
39
(1) Pengelolaan
data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c bertujuan untuk:
a. memastikan
keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik;
b. mendukung
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam
pengelolaan perguruan tinggi;
c. melaporkan
data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. menyediakan
data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik.
(2) Data
dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d disajikan minimal melalui laman resmi perguruan tinggi.
Pasal
40 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Standar isi
merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi pembelajaran
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Pasal
41 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Materi
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 bagi setiap program studi
memiliki tingkat kedalaman dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar
kompetensi lulusan, dengan memperhatikan perkembangan:
a. ilmu
pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar keilmuan program studi;
b. ilmu
pengetahuan dan teknologi mutakhir yang relevan dengan program studi;
c. konsep
baru yang dihasilkan dari penelitian terkini; dan
d. dunia
kerja yang relevan dengan profesi lulusan program studi.
(2) Tingkat
kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada capaian pembelajaran lulusan setiap program studi.
Pasal
42 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Materi
pembelajaran pada pendidikan akademik diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar
mampu menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan cabang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Materi
pembelajaran pada pendidikan vokasi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar
mampu mengembangkan keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu.
(3) Materi
pembelajaran pada pendidikan profesi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar
mampu melakukan pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Pasal
43 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Materi
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disusun dalam kurikulum
program studi dan dapat dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam
bentuk:
a. mata
kuliah;
b. modul;
c. blok
tematik; dan/atau
d. bentuk
lain.
(2) Materi
pembelajaran dalam kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi
dengan program kompetensi mikro.
(3) Program
kompetensi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. kredensial
mikro;
b. pembelajaran
secara daring dari institusi lain yang bersifat terbuka (massive open online
courses); dan/atau
c. bentuk
lain.
Pasal
44 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Kurikulum
program studi minimal mencakup:
a. capaian
pembelajaran lulusan;
b. Masa
Tempuh Kurikulum;
c. metode
pembelajaran;
d. modalitas
pembelajaran;
e. syarat
kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa;
f. penilaian
hasil belajar;
g. materi
pembelajaran yang harus ditempuh; dan
h. tata
cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.
(2) Dalam
hal program studi mengakomodasi mahasiswa melalui rekognisi pembelajaran
lampau, kurikulum program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.
Pasal
45 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Program
studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan
bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau
sebutan lain.
(2) Kurikulum
sistem ganda atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di
dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola oleh
perguruan tinggi (teaching industry).
Pasal
46 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai:
a. kompetensi
dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan,
pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa;
dan
b. kompetensi
dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan, untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
(2) Kompetensi
dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
(3) Kualifikasi
dosen untuk setiap program pendidikan tinggi ditentukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemenuhan
kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi
pembelajaran lampau.
(5) Dosen
pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri,
dan dunia kerja.
Pasal
47 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Kompetensi
dan kualifikasi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf b ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal
48 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Perguruan
tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana yang:
a. mengakomodasi
kebutuhan pendidikan mahasiswa;
b. mengakomodasi
pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan
bidang keahlian dan tenaga kependidikan;
c. ramah
terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus;
dan
d. memadai
untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai
kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan.
(3) Penyediaan
akses terhadap sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. teknologi
informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan;
dan
b. sumber
pembelajaran.
(4) Sarana
dan prasarana yang mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
huruf a dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam dan luar kampus.
(5) Perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dapat melibatkan dunia usaha,
dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan
pelatihan.
(6) Perguruan
tinggi menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Penjaminan
dan penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
a. keamanan,
keselamatan, dan kesehatan;
b. kelengkapan
pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat
bencana alam lainnya; dan
c. pengelolaan
sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal
49 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Dalam
penyediaan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (3) huruf a, perguruan tinggi menerapkan tata kelola teknologi
informasi dan komunikasi yang efektif, transparan, andal, dan akuntabel untuk
mengelola dan memanfaatkan data dan informasi.
(2) Pengelolaan
dan pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjamin
privasi dan keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
50 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Sumber
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sumber
pembelajaran yang disiapkan perguruan tinggi; dan
b. sumber
pembelajaran lain.
(2) Sumber
pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b minimal meliputi sumber
pembelajaran terbuka yang dapat diakses mahasiswa, dosen, tutor, instruktur,
asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian, serta dapat digunakan
secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi.
(3) Sumber
pembelajaran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber
pembelajaran yang disebarkan sebagai domain publik dan/atau menggunakan lisensi
yang mengizinkan penggunaan, pemodifikasian, dan penyebaran ulang oleh
penggunanya.
(4) Perguruan
tinggi menerapkan kebijakan yang mengutamakan penciptaan dan pemanfaatan sumber
pembelajaran terbuka yang relevan dengan kurikulum.
Pasal
51 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
pembiayaan merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Pembiayaan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi
biaya investasi dan biaya operasional.
(3) Perguruan
tinggi memiliki sumber pendanaan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan
pendidikan sesuai SN Dikti.
(4) Perguruan
tinggi menyusun rencana strategis keuangan untuk memastikan ketersediaan
pendanaan secara berkelanjutan.
(5) Perguruan
tinggi menerapkan sistem pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip tata kelola
perguruan tinggi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Perguruan
tinggi menerapkan kebijakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang
memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi sesuai kemampuan perguruan tinggi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
52 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
penelitian terdiri atas:
a. standar
luaran penelitian;
b. standar
proses penelitian; dan
c. standar
masukan penelitian.
(2) Standar
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan dalam strategi,
arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan
tinggi.
Pasal
53 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a
merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil
penelitian.
(2) Mutu,
relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak
perguruan tinggi.
(3) Perguruan
tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau
mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil
penelitian perguruan tinggi, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi penelitian yang bersifat
rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Pasal
54 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
proses penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b
merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan penelitian yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan penelitian.
(2) Standar
proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan
tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola
perguruan tinggi yang baik.
Pasal
55 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Perguruan
tinggi melaksanakan penelitian dalam rangka mendidik mahasiswa menjadi seorang
intelektual, membangun budaya penelitian, serta mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi kaidah dan metode
ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(3) Dalam
melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi
menetapkan:
a. kode
etik penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengelolaan
dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. ketentuan
dalam kerja sama penelitian; dan
d. persyaratan
untuk publikasi hasil penelitian dan ketentuan penulisnya.
Pasal
56 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Penelitian
dilakukan oleh:
a. dosen;
b. dosen
bersama mahasiswa; dan/atau
c. mahasiswa
dengan bimbingan dosen.
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh:
a. peneliti;
b. peneliti
bersama dosen; dan/atau
c. peneliti
bersama dosen dan mahasiswa.
(3) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (3).
(4) Mahasiswa
yang terlibat penelitian dengan bimbingan dosen atau peneliti dapat menerima
satuan kredit semester.
(5) Penelitian
bersama yang dilakukan antara dosen, peneliti, dan mahasiswa dikelola oleh
perguruan tinggi dengan menerapkan sistem yang minimal mengatur tentang
penjabaran tugas, hak, dan kewajiban para pihak dalam kegiatan penelitian.
Pasal
57 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
masukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c
merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana,
pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
berdasarkan misi perguruan tinggi.
(2) Standar
masukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencakup:
a. penyediaan
akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian;
b. penugasan
dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan
bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan
c. penerapan
sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan,
mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.
Pasal
58 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:
a. standar
luaran pengabdian kepada masyarakat;
b. standar
proses pengabdian kepada masyarakat; dan
c. standar
masukan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Standar
pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program dan pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi.
Pasal
59 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
luaran pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) huruf a merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan
kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat.
(2) Mutu,
relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi
serta target dampak perguruan tinggi.
(3) Perguruan
tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau
mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil
pengabdian kepada masyarakat, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.
Pasal
60 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
proses pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) huruf b merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan
pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Standar
proses pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi sesuai
dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Pasal
61 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Perguruan
tinggi melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(2) Dalam
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perguruan tinggi menetapkan:
a. kode
etik pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. pengelolaan
dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. ketentuan
dalam kerja sama pengabdian kepada masyarakat; dan
d. persyaratan
untuk diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat dan ketentuan penulisnya.
Pasal
62 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Pengabdian
kepada masyarakat dilakukan oleh:
a. dosen;
b. dosen
bersama mahasiswa; dan/atau
c. mahasiswa
dengan bimbingan dosen.
(2) Pengabdian
kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen yang dilakukan untuk
mendapatkan pengakuan satuan kredit semester dilaksanakan di bawah bimbingan
dosen yang memenuhi persyaratan sebagai pembimbing pengabdian kepada
masyarakat.
(3) Pengabdian
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
Pasal
63 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
masukan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) huruf c merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana,
prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.
(2) Standar
masukan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
mencakup:
a. penyediaan
akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan pengabdian kepada
masyarakat;
b. penugasan
dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan
bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan
c. penerapan
sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk
mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan
hasil penelitian.
Pasal
64 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Standar
pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan penjabaran
operasional SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan
perguruan tinggi.
(2) Standar
pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan
keluasan substansi.
(3) Standar
pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat
pertimbangan:
a. senat
perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri; atau
b. senat
perguruan tinggi dan persetujuan badan penyelenggara bagi perguruan tinggi
swasta.
Pasal
65 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Evaluasi
pemenuhan dan relevansi SN Dikti dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan
oleh perguruan tinggi dilakukan melalui SPM Dikti.
(2) SPM
Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang:
a. akademik;
dan
b. nonakademik.
(3) Bidang
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkaitan dengan Tridharma.
(4) Bidang
nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi organisasi,
keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana.
Pasal
66 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) SPM
Dikti dilakukan berdasarkan PD Dikti dengan prinsip triangulasi.
(2) Prinsip
triangulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggalian kebenaran
informasi melalui penggunaan berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling
melengkapi.
(3) SPM
Dikti terdiri atas SPMI dan SPME.
Pasal
67 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) SPMI
direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh
perguruan tinggi.
(2) Dalam
menjalankan SPMI, perguruan tinggi menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang
baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas,
efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan
mengimbangi satu terhadap yang lain.
Pasal
68 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) SPMI
diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. penetapan
standar pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan
standar pendidikan tinggi;
c. evaluasi
pemenuhan standar pendidikan tinggi;
d. pengendalian
pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
e. peningkatan
standar pendidikan tinggi.
(2) Evaluasi
pemenuhan standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan secara berkala melalui pemantauan, evaluasi diri, audit mutu
internal, asesmen, dan/atau cara lain yang ditetapkan perguruan tinggi.
(3) Evaluasi
pemenuhan standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh pejabat atau dosen yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan
tinggi.
(4) Siklus
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menjamin pemenuhan
standar pendidikan tinggi.
Pasal
69 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Perguruan
tinggi dalam mengimplementasikan SPMI mempunyai tugas:
a. menetapkan
perangkat SPMI yang minimal mencakup:
1. kebijakan
SPMI;
2. pedoman
penerapan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan
standar pendidikan tinggi dalam SPMI;
3. standar
dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan
perguruan tinggi; dan
4. tata
cara pendokumentasian implementasi SPMI;
b. mengintegrasikan
implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan
c. mengelola
data dan informasi tentang implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi
melalui PD Dikti.
(2) Pemimpin
perguruan tinggi menetapkan SPMI setelah:
a. mendapat
pertimbangan senat perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri; atau
b. mendapat
pertimbangan senat perguruan tinggi dan disetujui oleh badan penyelenggara bagi
perguruan tinggi swasta.
Pasal
70 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Kementerian
melalui direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya melakukan fasilitasi,
pemantauan, dan evaluasi implementasi SPMI pada perguruan tinggi.
(2) Kementerian
melalui direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya menyusun pedoman
implementasi SPMI bagi perguruan tinggi.
(3) Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi melakukan:
a. fasilitasi
pengembangan dan implementasi SPMI; dan
b. verifikasi
dan evaluasi implementasi SPMI, di perguruan tinggi.
Pasal
71 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) SPME
dilakukan melalui Akreditasi.
(2) Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan program
studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti.
Pasal
72 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Akreditasi
diselenggarakan dengan prinsip:
a. independen
yaitu penyelenggaraan Akreditasi dilakukan secara mandiri serta bebas dari
pengaruh dan kepentingan pihak manapun;
b. akurat
yaitu penyelenggaraan Akreditasi berdasarkan data dan informasi yang jelas,
benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. objektif
yaitu penyelenggaraan Akreditasi bebas dari pengaruh, pendapat, dan pandangan
pribadi serta harus berdasarkan data dan informasi faktual;
d. transparan
yaitu penyelenggaraan Akreditasi dilakukan berdasarkan tata cara yang diketahui
dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan; dan
e. akuntabel
yaitu penyelenggaraan Akreditasi dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh
pemangku kepentingan.
Pasal
73 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Akreditasi
dilakukan oleh BAN-PT dan LAM.
(2) LAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau
cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.
Pasal
74 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Akreditasi
oleh BAN-PT dilakukan terhadap perguruan tinggi.
(2) Akreditasi
oleh BAN-PT dilakukan untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar
pemenuhan SN Dikti.
(3) Luaran
Akreditasi oleh BAN-PT dinyatakan dengan status Akreditasi.
(4) Status
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. terakreditasi;
atau
b. tidak
terakreditasi.
(5) Status
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memiliki makna
perguruan tinggi memenuhi SN Dikti.
(6) Status
tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memiliki makna
perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Pasal
75 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Akreditasi
oleh LAM dilakukan terhadap program studi.
(2) Akreditasi
oleh LAM dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi atas dasar:
a. pemenuhan
SN Dikti; dan
b. pemenuhan
standar LAM.
(3) Standar
LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus lebih tinggi tingkatnya
dari SN Dikti dan cakupan kriterianya dapat lebih luas dari SN Dikti.
(4) Standar
LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LAM setelah mendapatkan
persetujuan dari BAN-PT.
(5) Luaran
Akreditasi oleh LAM dinyatakan dengan status Akreditasi.
(6) Status
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. terakreditasi;
b. terakreditasi
unggul; atau
c. tidak
terakreditasi.
(7) Status
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki makna program
studi memenuhi SN Dikti.
(8) Status
terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki makna
program studi memenuhi standar LAM.
(9) Status
tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki makna
program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Pasal
76 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Akreditasi
dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi.
(2) Instrumen
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria pada
standar luaran, standar proses, dan standar masukan dengan mengutamakan
kriteria pada standar luaran.
(3) Instrumen
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. fokus
misi perguruan tinggi pada pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan/atau
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. jenis
pendidikan akademik, vokasi, atau profesi.
(4) Instrumen
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonsultasikan dengan
kementerian dan/atau lembaga yang relevan dengan program studi yang
bersangkutan.
(5) Instrumen
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BAN-PT dan LAM
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal
77 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Program
studi baru atau perguruan tinggi baru harus memenuhi syarat minimum Akreditasi.
(2) Program
studi baru atau perguruan tinggi baru mendapatkan status terakreditasi
sementara pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari
Menteri.
(3) Status
terakreditasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk masa
berlaku selama:
a. 5
(lima) tahun untuk program studi baru; atau
b. 8
(delapan) tahun untuk perguruan tinggi baru.
(4) Status
terakreditasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal
78 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Perguruan
tinggi dan program studi dengan status terakreditasi sementara wajib mengajukan
permohonan Akreditasi ulang paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa
Akreditasi berakhir kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Akreditasi
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme asesmen
oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(3) Mekanisme
asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian
lebih lanjut atas:
a. dokumen
usulan Akreditasi; dan
b. data
dan informasi dari PD Dikti.
(4) Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi dengan hasil asesmen
lapangan untuk validasi fisik.
(5) Mekanisme
asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Akreditasi program
studi dapat dilakukan pada tingkat:
a. program
studi; atau
b. unit
pengelola program studi yang meliputi departemen/jurusan, sekolah/fakultas, atau
perguruan tinggi, untuk mempertimbangkan dilakukannya berbagi pakai dan
efisiensi berbagai sumber daya.
(6) Mekanisme
asesmen oleh asesor ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal
79 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Dalam
hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan tinggi atau program studi yang mengajukan
permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 memenuhi SN Dikti,
BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing menetapkan status
terakreditasi.
(2) Status
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari BAN-PT dan LAM diberikan
untuk masa berlaku selama:
a. 5
(lima) tahun untuk program studi; atau
b. 8
(delapan) tahun untuk perguruan tinggi.
Pasal
80 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Dalam
hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan tinggi atau program studi yang mengajukan
permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 tidak memenuhi SN
Dikti, maka BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan
waktu 6 (enam) bulan kepada perguruan tinggi sebelum menetapkan status tidak
terakreditasi.
(2) Dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan
tinggi melakukan hal- hal sebagai berikut:
a. meluluskan
mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan;
b. tidak
menerima mahasiswa; dan
c. menghentikan
proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke:
1. program
studi yang terakreditasi, baik yang sejenis atau sesuai minat masing-masing
mahasiswa; atau
2. perguruan
tinggi lain.
(3) Setelah
BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing menetapkan status tidak
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut izin
pendirian perguruan tinggi atau izin program studi.
Pasal
81 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Status
terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi.
(2) Mekanisme
automasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mekanisme Akreditasi
ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu
program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD
Dikti.
(3) Status
terakreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama:
a. 5
(lima) tahun untuk program studi; atau
b. 8
(delapan) tahun untuk perguruan tinggi.
(4) Mekanisme
automasi ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal
82 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Program
studi dengan status terakreditasi atau terakreditasi sementara dapat mengajukan
Akreditasi ulang kepada LAM untuk mendapatkan status terakreditasi unggul.
(2) Status
terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa
berlaku yang ditetapkan oleh LAM.
(3) Perpanjangan
status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
mekanisme yang ditetapkan oleh LAM.
Pasal
83 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Dalam
hal terdapat dugaan penurunan mutu pada perguruan tinggi atau program studi
dengan status terakreditasi sehingga perguruan tinggi atau program studi tidak
lagi memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM dapat melakukan Akreditasi ulang
menggunakan mekanisme asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
(2) Dugaan
penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. data
dan informasi pada PD Dikti,
b. pengaduan
masyarakat,
c. permintaan
dari Kementerian; dan/atau
d. informasi
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Akreditasi
ulang dalam hal adanya dugaan penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(4) Dalam
hal program studi atau perguruan tinggi telah dilakukan Akreditasi ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai:
a. memenuhi
SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing menetapkan
status terakreditasi; atau
b. tidak
memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing
menetapkan masa perbaikan.
(5) Masa
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama:
a. 1
(satu) tahun untuk program studi; atau
b. 2
(dua) tahun untuk perguruan tinggi.
(6) Perguruan
tinggi atau program studi dengan masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak menerima mahasiswa.
(7) Perguruan
tinggi atau program studi yang telah melakukan perbaikan sebelum masa perbaikan
berakhir dapat mengajukan Akreditasi ulang kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(8) Dalam
hal perguruan tinggi atau program studi yang telah dilakukan Akreditasi ulang
dalam masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinilai:
a. memenuhi
SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing menetapkan
status terakreditasi; atau
b. tidak
memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing
memberikan waktu 6 (enam) bulan sebelum menetapkan status tidak terakreditasi
agar perguruan tinggi melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (2).
(9) Menteri
mencabut izin program studi atau izin pendirian perguruan tinggi yang telah ditetapkan
status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.
Pasal
84 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Program
studi pada pendidikan vokasi yang sudah memiliki status terakreditasi atau
terakreditasi unggul dan bertransformasi dari:
a. diploma
satu bertransformasi menjadi diploma dua;
b. diploma
dua bertransformasi menjadi diploma tiga; atau
c. diploma
tiga bertransformasi menjadi sarjana terapan, mendapatkan status terakreditasi
pada saat memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri.
(2) Status
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa berlaku
selama 2 (dua) tahun.
(3) Status
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh LAM.
(4) Perguruan
tinggi wajib mengajukan permohonan Akreditasi ulang bagi program studi yang
bertransformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LAM paling lambat 9
(sembilan) bulan sebelum masa Akreditasi berakhir.
(5) Akreditasi
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada mekanisme Akreditasi
ulang melalui mekanisme asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78.
Pasal
85 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Perguruan
tinggi dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan status Akreditasi program
studi dan/atau perguruan tinggi kepada BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Tata
cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh BAN- PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal
86 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Program
studi dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional.
(2) Lembaga
akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. lembaga
yang diakui dalam persetujuan internasional; dan/atau
b. lembaga
yang melakukan akreditasi lintas negara menggunakan standar yang berlaku secara
internasional.
(3) Lembaga
akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui oleh Menteri
setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) BAN-PT
dapat mengajukan lembaga akreditasi internasional yang memenuhi persyaratan dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk diakui oleh Menteri.
Pasal
87 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Program
studi yang memiliki status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dianggap:
a. memiliki
status terakreditasi secara internasional; dan
b. memenuhi
persyaratan akreditasi.
(2) Program
studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diakreditasi ulang oleh
LAM sepanjang status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional masih
berlaku.
(3) Program
studi yang mendapatkan status terakreditasi dari lembaga akreditasi
internasional namun status Akreditasinya berakhir wajib mengajukan Akreditasi
ulang kepada LAM.
(4) Dalam
hal program studi tidak mengajukan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), LAM melakukan Akreditasi ulang terhadap program studi tersebut.
Pasal
88 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Program
studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi,
terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan
mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
Pasal
89 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) BAN-PT
dibentuk oleh Menteri.
(2) BAN-PT
merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(3) BAN-PT
memiliki kemandirian dalam melakukan Akreditasi perguruan tinggi.
(4) BAN-PT
didukung oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Susunan
keanggotaan dan tata kerja BAN-PT ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
90
(1) Tugas
dan wewenang BAN-PT:
a. menetapkan
sistem Akreditasi nasional selaras dengan kebijakan di sektor pendidikan
tinggi;
b. menyusun
dan menetapkan instrumen Akreditasi perguruan tinggi berdasarkan SN Dikti;
c. mengembangkan
sistem informasi Akreditasi yang terintegrasi dengan PD Dikti;
d. melakukan
Akreditasi perguruan tinggi;
e. menetapkan
status Akreditasi perguruan tinggi;
f. memberikan
umpan balik kepada perguruan tinggi berdasarkan hasil Akreditasi;
g. menindaklanjuti
keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap penetapan status
Akreditasi perguruan tinggi;
h. memantau
pencapaian SN Dikti melalui pelaksanaan Akreditasi;
i. membantu
Menteri menyusun instrumen evaluasi pendirian perguruan tinggi;
j. menyampaikan
laporan kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
mengenai:
1. hasil
Akreditasi;
2. rekomendasi
kebijakan terkait sistem Akreditasi nasional; dan
3. rekomendasi
terhadap pengembangan SN Dikti;
k. menetapkan
kelompok program studi yang tercakup dalam LAM;
l. mendorong
dan/atau membina pembentukan LAM berdasarkan kebutuhan Akreditasi program
studi;
m. melakukan
penilaian kelayakan LAM sebagai dasar pemberian izin melaksanakan Akreditasi
dari Menteri;
n. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap LAM dalam hal pengembangan instrumen dan
pelaksanaan Akreditasi;
o. mengevaluasi
kinerja LAM secara berkala dan melaporkan hasil serta rekomendasi kepada
Menteri;
p. membangun
serta mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional
dan internasional; dan
q. dapat
mewakili pemerintah dalam forum internasional mengenai Akreditasi.
(2) Dalam
menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT dapat
mengangkat tim asesor, tim ahli, dan panitia ad hoc.
Pasal
91 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) LAM
dibentuk oleh pemrakarsa yang terdiri atas unsur:
a. organisasi
profesi yang berbadan hukum; dan
b. asosiasi
unit pengelola program studi yang berbadan hukum.
(2) LAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum atau merupakan bagian
dari badan hukum.
(3) Badan
hukum LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. berbeda
dengan badan hukum asosiasi unit pengelola program studi; dan
b. bersifat
nirlaba.
(4) Pembentukan
LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan perwakilan dari dunia
usaha, dunia industri, atau dunia kerja.
(5) LAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dibentuk oleh badan hukum dari
dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja dengan melibatkan:
a. organisasi
profesi yang berbadan hukum; dan/atau
b. asosiasi
unit pengelola program studi yang berbadan hukum.
(6) LAM
mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan Akreditasi kepada Menteri melalui
BAN-PT.
(7) Menteri
atas rekomendasi BAN-PT memberikan izin kepada LAM untuk melaksanakan
Akreditasi.
Pasal
92 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Tugas dan
wewenang LAM:
a. menyusun
dan menetapkan instrumen Akreditasi program studi yang sejalan dengan sistem
akreditasi nasional dan kebijakan di sektor pendidikan tinggi;
b. mengembangkan
sistem informasi Akreditasi dengan mengacu pada dan terintegrasi dengan sistem
informasi Akreditasi BAN-PT dan PD Dikti;
c. melakukan
Akreditasi program studi;
d. menetapkan
status Akreditasi program studi;
e. menindaklanjuti
keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap penetapan status
Akreditasi program studi;
f. membangun
serta mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional
dan internasional;
g. membantu
Menteri menyusun instrumen evaluasi pembukaan program studi; dan
h. menyampaikan
laporan hasil Akreditasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
kepada BAN-PT dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal
93 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Pendirian
LAM harus melampirkan dokumen:
a. studi
kelayakan;
b. rencana
sumber daya manusia yang diperlukan untuk melakukan Akreditasi program studi;
c. rancangan
prosedur operasi standar Akreditasi program studi;
d. sumber
pendanaan minimal untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM;
e. rancangan
satuan biaya pelaksanaan Akreditasi program studi sesuai bidangnya;
f. sarana
dan prasarana LAM;
g. rancangan
sistem penjaminan mutu internal LAM; dan
h. rancangan
mekanisme penanganan keberatan yang diajukan oleh perguruan tinggi terhadap
status Akreditasi program studi.
(2) Studi
kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
a. uraian
identitas dan profil pemrakarsa;
b. latar
belakang dan tujuan pendirian LAM;
c. visi
dan misi LAM;
d. nama
LAM yang akan digunakan;
e. rencana
ruang lingkup rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang dibina
program studi yang akan diakreditasi LAM;
f. bukti
sumber pendanaan LAM minimal untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM;
g. rancangan
alur proses Akreditasi LAM;
h. rancangan
tata kelola LAM; dan
i. rancangan
sistem penjaminan mutu layanan LAM.
(3) Rancangan
tata kelola LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h minimal meliputi:
a. susunan
organisasi;
b. sumber
daya manusia serta pengembangannya;
c. sistem
pengelolaan keuangan; dan
d. sarana
dan prasarana.
Pasal
94 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Prosedur
pendirian LAM:
a. pemrakarsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) mengusulkan pendirian LAM kepada
Menteri dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan;
b. Menteri
menugaskan BAN-PT untuk melakukan penilaian terhadap dokumen studi kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. BAN-PT
menyampaikan hasil penilaian dokumen studi kelayakan LAM kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan pendirian LAM;
d. dalam
hal Menteri memberikan persetujuan pendirian LAM, pemrakarsa membentuk badan hukum
yang bersifat nirlaba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. dalam
hal Menteri tidak memberikan persetujuan pendirian LAM, pemrakarsa dapat
mengajukan kembali usulan pendirian LAM; dan
f. setelah
LAM memperoleh status badan hukum, Menteri menetapkan pengakuan LAM.
(2) LAM
dapat menjalankan fungsinya setelah mendapatkan penetapan pengakuan LAM dari
Menteri dan memiliki badan hukum.
Pasal
95 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) LAM
yang telah mengadopsi standar yang berlaku secara internasional dapat
mengajukan diri untuk diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh
Menteri.
(2) LAM
yang diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh Menteri dapat
memberikan status terakreditasi secara internasional kepada program studi yang
memenuhi standar yang berlaku secara internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Program
studi dengan status terakreditasi sementara, terakreditasi, atau terakreditasi
unggul dapat mengajukan permohonan Akreditasi ulang kepada LAM untuk
mendapatkan status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Status
terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh LAM.
(5) Perpanjangan
status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LAM.
Pasal
96 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Susunan
organisasi, kepengurusan, dan tata kelola LAM diatur dalam anggaran dasar.
(2) Pendanaan
LAM bersumber dari masyarakat dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kementerian
menanggung biaya LAM untuk melakukan:
a. Akreditasi
bagi program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;
b. Akreditasi
ulang bagi program studi yang berstatus terakreditasi sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78, sesuai standar biaya Akreditasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(4) LAM
menetapkan biaya untuk melakukan Akreditasi ulang bagi program studi yang:
a. mengajukan
status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82;
b. diduga
mengalami penurunan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83;
c. status
Akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87; dan
d. mengajukan
status terakreditasi secara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95.
(5) Biaya
akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditanggung
oleh program studi yang mengajukan Akreditasi.
Pasal
97 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa LAM diaudit
oleh akuntan publik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada
Masyarakat.
Pasal
98 Permendikbud ristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Menteri
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BAN-PT dan LAM.
(2) BAN-PT
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi oleh LAM.
(3) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk evaluasi terhadap
proses Akreditasi yang dilaksanakan oleh LAM setiap tahun.
(4) Apabila
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LAM tidak
melaksanakan proses Akreditasi sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan Akreditasi
oleh LAM dilakukan di bawah pembinaan dan pengawasan BAN-PT selama 1 (satu)
tahun.
(5) Jika
setelah masa pembinaan oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LAM
tidak melakukan proses Akreditasi sesuai ketentuan, BAN-PT merekomendasikan
kepada Menteri untuk mencabut izin pelaksanaan Akreditasi oleh LAM dengan
tembusan kepada LAM.
(6) Dalam
hal BAN-PT merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut izin pelaksanaan
Akreditasi oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menugaskan
Inspektorat Jenderal Kementerian untuk melakukan audit terhadap biaya asesmen
yang belum diselesaikan atau dilaksanakan oleh LAM.
(7) Setelah
audit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan waktu 3 (tiga)
bulan kepada LAM sebelum mencabut izin melaksanakan Akreditasi.
(8) Dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), LAM melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. menyerahkan
seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya kepada BAN-PT;
b. tidak
menerima pengajuan Akreditasi baru;
c. mengembalikan
sisa biaya asesmen untuk status terakreditasi ke kas negara; dan
d. mengembalikan
sisa biaya asesmen untuk status terakreditasi unggul kepada perguruan tinggi.
(9) Setelah
jangka jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7):
a. Menteri
mencabut izin pelaksanaan Akreditasi oleh LAM; dan
b. BAN-PT
mengambil alih tugas dan tanggung jawab LAM sampai dengan LAM dalam rumpun,
pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang sama terbentuk.
Pasal
99 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) PD
Dikti merupakan sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti.
(2) Perguruan
tinggi bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan data dan informasi PD
Dikti.
(3) Perguruan
tinggi melaporkan data dan informasi dari implementasi serta luaran SPMI
melalui PD Dikti secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(4) Perguruan
tinggi melaporkan status Akreditasi internasional kepada Kementerian melalui PD
Dikti.
(5) Perguruan
tinggi dan Kementerian mengumumkan status Akreditasi perguruan tinggi dan
program studi kepada masyarakat.
Pasal
100 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) PD
Dikti direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dikembangkan, dan
dikelola oleh Kementerian.
(2) Cakupan
data dan informasi pada PD Dikti dikembangkan secara berkelanjutan untuk
memenuhi kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Pasal
101 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa LAM yang
telah terbentuk berdasarkan surat persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan
diberikan izin pelaksanaan Akreditasi oleh Menteri paling lama 1 (satu) bulan
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal
102 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. program
studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi dengan peringkat Akreditasi A,
Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik dari BAN-PT dan LAM yang masih berlaku saat
Peraturan Menteri ini diundangkan, peringkatnya tetap berlaku hingga masa
berlakunya selesai;
b. instrumen
dan tata cara Akreditasi yang disusun dan ditetapkan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan
ditetapkannya instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Peraturan
Menteri ini; dan
c. perguruan
tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum
mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada
BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
(2) BAN-PT
dan/atau LAM menindaklanjuti permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c selayaknya permohonan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78.
(3) Perguruan
tinggi yang tidak mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dicabut izin penyelenggaraan
perguruan tinggi atau program studinya oleh Menteri.
(4) Permohonan
Akreditasi yang diajukan sebelum Peratran Menteri ini berlaku diproses
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020
tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 49).
Pasal
103 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
(1) Sebelum
terbentuknya LAM, tugas dan wewenang LAM sesuai dengan Peraturan Menteri ini
menjadi tugas dan wewenang BAN-PT.
(2) BAN-PT
dan LAM wajib menyusun dan menetapkan instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai
dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri
ini diundangkan.
Pasal
104 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a) pengelolaan dan penyelenggaraan
perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2
(dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b) BAN-PT yang telah
terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan; c) anggota BAN-PT yang telah
ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya
sampai dengan akhir masa kerjanya.
Pasal
105 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022
tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1146) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal
106 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1462);
b. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
c. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program
Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
49); dan
d. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022
tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1146),
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
107 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permendikbudristek
Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Permendikbud ristek
Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment