Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan koordinasi kerja sama antara pemerintah dengan mitra kerja sama dalam pembangunan, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyatakan Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang
kerja sama.
6.
Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama yang selanjutnya disebut Analis Kerja Sama
adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
7.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
9.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10.
Mitra Kerja Sama yang selanjutnya disebut Mitra adalah institusi atau organisasi
yang melaksanakan kerja sama dengan Instansi Pemerintah yang dapat berasal dari
dalam negeri dan/atau luar negeri.
11.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit
kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
13.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Kerja Sama.
14.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Analis Kerja Sama sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal
2 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, menyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan jabatan karier PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN,KATEGORI,
DAN JENJANG
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pasal
3 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, menyatakan
(1)
Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan
kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah.
(2)
Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
(3)
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kerja Sama dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional
lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Bagian Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Pasal
4 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, menyatakan
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Pasal
5 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, menyatakan
(1)
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian.
(2)
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama;
b. Analis Kerja Sama Ahli Muda;
c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan
d. Analis Kerja Sama Ahli Utama.
Pasal
6 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, menyatakan
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TUGAS JABATAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal
7 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, menyatakan
(1)
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yaitu melaksanakan analisis dan
pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
(2)
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang
lingkup kegiatan meliputi menyiapkan, melaksanakan, merumuskan, melakukan
pemantauan, dan evaluasi pengelolaan kerja sama dengan Mitra serta pengembangan
di bidang kerja sama.
(3)
Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang
jabatan meliputi:
a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama melaksanakan
identifikasi dan inventarisasi serta menyusun bahan dalam rangka mendukung analisis
dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;
b. Analis Kerja Sama Ahli Muda melaksanakan analisis data
dan informasi serta perumusan dokumen di bidang kerja sama dalam rangka analisis
dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;
c. Analis Kerja Sama Ahli Madya melaksanakan validasi,
perumusan rekomendasi, dan advokasi dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan
di bidang kerja sama; dan
d. Analis Kerja Sama Ahli Utama melaksanakan evaluasi dan
merumuskan isu strategis dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di
bidang kerja sama.
(4)
Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Jabatan
Fungsional Analis Kerja Sama dapat diberikan tugas lainnya.
(5)
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian
target organisasi.
(6)
Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan
kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN
Pasal
8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyatakan
(1)
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dihitung
berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah permohonan pelayanan kerja sama;
b. ruang lingkup kerja sama luar negeri dan/atau dalam
negeri;
c. jumlah Mitra; dan/atau
d. besaran nilai komitmen keuangan.
(2)
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesekretariatan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama tidak dapat dilakukan sebelum
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal
9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyatakan Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dapat dilakukan melalui:
a.
pengangkatan pertama;
b.
perpindahan dari jabatan lain;
c.
penyesuaian; dan
d.
promosi.
Bagian Kedua
Persyaratan Pengangkatan
Pasal
10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyatakan
(1)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi bidang
ilmu sosial humaniora, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu pendidikan,
ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu kesehatan, ilmu hewani, atau
ilmu tanaman; dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
(2)
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk
mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi:
a.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama; atau
b.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Muda.
(3)
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan
diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
(4)
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan
dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
Pasal
11
(1)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan
dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam,
ilmu formal, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bagi jenjang ahli pertama sampai dengan
ahli madya; dan
2.
magister bidang ilmu sosial humaniora, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu
pendidikan, matematika dan ilmu pendidikan alam, ilmu kesehatan, ilmu hewani,
ilmu tanaman, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Analis Kerja Sama bagi jenjang ahli utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama yang akan
diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama
dan Analis Kerja Sama Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli
Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan
dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Muda; dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama.
(3)
Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan
antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya
paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c.
perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4)
Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling
singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5)
Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum
batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6)
Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7)
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan
dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
Pasal 12
(1)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(2)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan
untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3)
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
13 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyatakan
(1)
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dalam Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama dilaksanakan melalui:
a.
promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b.
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
(2)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan
dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama jenjang Ahli Utama.
(4)
Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.
(5)
Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
Analis Kerja Sama harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6)
Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui promosi dilakukan
dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang
akan diduduki.
(8)
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pengangkatan
Pasal
14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyatakan
(1)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Madya;
b.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Muda; dan
c.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama.
(2)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama ditetapkan oleh
Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberhentian
Pasal
15 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyatakan
(1)
Analis Kerja Sama diberhentikan dari jabatannya apabila:
a.
mengundurkan diri dari jabatan;
b.
diberhentikan sementara sebagai PNS;
c.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e.
ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan
pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f.
tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
(2)
Analis Kerja Sama yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
(3)
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang
dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja
tugas bidang analisis dan pengelolaan kegiatan kerja sama selama diberhentikan.
(4)
Analis Kerja Sama yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan
pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat
kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja
paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila
tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
(5)
Analis Kerja Sama yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin
dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6)
Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI,DAN KENAIKAN
PANGKAT
Bagian Kesatu
Pengelolaan Kinerja
Pasal
16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyatakan
(1)
Pengelolaan kinerja Analis Kerja Sama terdiri atas:
a.
perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b.
pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c.
penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d.
tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2)
Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat
kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3)
Dalam hal Analis Kerja Sama memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih
tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali
penilaian.
(4)
Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan
pengelolaan kinerja Analis Kerja Sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengembangan Kompetensi
Pasal
17
(1)
Analis Kerja Sama wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi sosial
kultural.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Analis Kerja Sama wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai
dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kenaikan Pangkat
Pasal
18
(1)
Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan
apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2)
Dalam hal Analis Kerja Sama telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan
pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada
jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki, Analis Kerja Sama yang telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih
tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3)
Analis Kerja Sama yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam
menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan
pangkat istimewa.
(4)
Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan
pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
INSTANSI PEMBINA
Pasal
19
(1)
Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yaitu kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2)
Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
b.
menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
c.
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama;
d.
menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil
kerja Analis Kerja Sama;
e.
menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang
tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
f.
menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
g.
menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
h.
membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i.
menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
j.
menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama;
k.
melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama;
l.
mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
m.
memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
n.
memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama;
o.
memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
p.
melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q.
melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama;
r.
melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier
Analis Kerja Sama; dan
s.
menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi
Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama setelah mendapat
akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ORGANISASI PROFESI
Pasal
20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyatakan
(1)
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama wajib memiliki organisasi profesi.
(2)
Setiap Analis Kerja Sama wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan
Fungsional Analis Kerja Sama.
(3)
Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi
profesi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dengan instansi pembina
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal
21 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama menyatakan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri
ini diundangkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
22 Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, menyatakan
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
Pasal
23 Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, menyatakan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya
silahkan download salinan dan lampiran Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment