Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk pelaksanaan koordinasi kerja sama antara pemerintah dengan mitra kerja sama dalam pembangunan, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;


Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama yang selanjutnya disebut Analis Kerja Sama adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan jabatan karier PNS. Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah. Analis Kerja Sama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kerja Sama dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bahwaJabatan Fungsional Analis Kerja Sama termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama;

b. Analis Kerja Sama Ahli Muda;

c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan

d. Analis Kerja Sama Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama berdasarkan Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yaitu melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi menyiapkan, melaksanakan, merumuskan, melakukan pemantauan, dan evaluasi pengelolaan kerja sama dengan Mitra serta pengembangan di bidang kerja sama.


Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun bahan dalam rangka mendukung analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;

b. Analis Kerja Sama Ahli Muda melaksanakan analisis data dan informasi serta perumusan dokumen di bidang kerja sama dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;

c. Analis Kerja Sama Ahli Madya melaksanakan validasi, perumusan rekomendasi, dan advokasi dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama; dan

d. Analis Kerja Sama Ahli Utama melaksanakan evaluasi dan merumuskan isu strategis dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.

 

Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. jumlah permohonan pelayanan kerja sama;

b. ruang lingkup kerja sama luar negeri dan/atau dalam negeri;

c. jumlah Mitra; dan/atau

d. besaran nilai komitmen keuangan.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ditetapkan.


Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu sosial humaniora, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu pendidikan, ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu kesehatan, ilmu hewani, atau ilmu tanaman; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi a) Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Muda.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

2. magister bidang ilmu sosial humaniora, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pendidikan alam, ilmu kesehatan, ilmu hewani, ilmu tanaman, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bagi jenjang ahli utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama dan Analis Kerja Sama Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan sebagaimana dimaksud di atas. perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama jenjang Ahli Utama.

 

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Analis Kerja Sama harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahakn download dan baca Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. LINK DOWNLOADDISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter