Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara melalui konsolidasi tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keuangan negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
pengelolaan keuangan negara.
6. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan,
perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara
bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan
keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi
keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
7. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak,
kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat
dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum
negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara,
atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
8. Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian
dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
9. Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang
dan penggalian potensi lelang.
10. Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara
yang selanjutnya disebut Analis Keuangan Negara adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara
yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak,
kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan
negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan
risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan
pengelolaan dana.
11. Pejabat Fungsional Pengawas Keuangan Negara
yang selanjutnya disebut Pengawas Keuangan Negara adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan,
dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan,
kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan
pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik
negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di
bidang keuangan negara.
12. Pejabat Fungsional Penilai yang selanjutnya
disebut Penilai adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara, dan pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
13. Pejabat Fungsional Pelelang yang selanjutnya
disebut Pelelang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
14. Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
15. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya
disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
16. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat
dan instansi daerah.
18. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur
organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat
fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut
Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
20. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari
hasil kerja Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan
Pelelang.
21. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi
nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Keuangan Negara, Pengawas
Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan jabatan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal
2 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan
bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara;
c. Jabatan Fungsional Penilai; dan
d. Jabatan Fungsional Pelelang.
Pasal
3 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan jabatan karier PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN,
KATEGORI, DAN JENJANG
Bagian Kesatu Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pasal
4 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan
(1) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan
Negara pada Instansi Pemerintah.
(2) Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh
pejabat fungsional maka Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara,
Penilai, dan Pelelang dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.Bagian
Kedua Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Pasal
5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam
klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.
Pasal
6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
Pasal
7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa
Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara kategori keahlian dan keterampilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Analis Keuangan Negara Terampil;
2. Analis Keuangan Negara Mahir; dan
3. Analis Keuangan Negara Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Analis Keuangan Negara Ahli Pertama;
2. Analis Keuangan Negara Ahli Muda;
3. Analis Keuangan Negara Ahli Madya; dan
4. Analis Keuangan Negara Ahli Utama.
Pasal
8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Keuangan Negara kategori keahlian dan keterampilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Keuangan Negara Terampil;
2. Pengawas Keuangan Negara Mahir; dan
3. Pengawas Keuangan Negara Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama;
2. Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda;
3. Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya; dan
4. Pengawas Keuangan Negara Ahli Utama.
Pasal
9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa Jenjang Jabatan
Fungsional Penilai kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Penilai Terampil;
2. Penilai Mahir; dan
3. Penilai Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Penilai Ahli Pertama;
2. Penilai Ahli Muda;
3. Penilai Ahli Madya; dan
4. Penilai Ahli Utama.
Pasal
10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa Jenjang Jabatan
Fungsional Pelelang kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 6 terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pelelang Terampil;
2. Pelelang Mahir; dan
3. Pelelang Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pelelang Ahli Pertama;
2. Pelelang Ahli Muda;
3. Pelelang Ahli Madya; dan
4. Pelelang Ahli Utama.
Pasal
11 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa Jenjang pangkat
Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TUGAS JABATAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
Bagian Kesatu Tugas Jabatan
Pasal
12 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Negara yaitu melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara yang meliputi bidang
fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan
cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara,
penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko
keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan
dana.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara yaitu melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di
bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan
keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran
bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha
milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang Keuangan Negara.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Penilai yaitu
melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Pelelang yaitu
melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Kegiatan
Pasal
13 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara,
Penilai dan Pelelang dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi
Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan prinsip
pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang mensyaratkan sertifikasi,
Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dalam
melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN
Pasal
14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang dihitung
berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. besaran anggaran yang dikelola;
b. target penerimaan;
c. luas wilayah pengawasan;
d. nilai aset yang dikelola;
e. kapasitas fiskal/anggaran pendapatan dan
belanja negara/daerah;
f. kapasitas pembiayaan dan risiko; dan/atau
g. indikator lain terkait pengelolaan Keuangan
Negara yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang tidak dapat dilakukan
sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Bagian Kesatu Pengangkatan
Pasal
15 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional
Pelelang dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Bagian Kedua Persyaratan Pengangkatan
Pasal
16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora,
sosial, alam, formal, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil; dan
2. sarjana atau diploma empat pada rumpun ilmu
humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang jenjang ahli pertama dan
ahli muda; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari
calon PNS bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional
Pelelang pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda; dan/atau
c. terampil.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian
lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan
Fungsional Pelelang dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas
jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan
Fungsional Pelelang.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun dan menyampaikan rincian
kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Analis Keuangan
Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai dan Pelelang.
Pasal
17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani
dan rohani;
d. berijazah paling
rendah:
1. diploma tiga
pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, terapan, atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan
Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil sampai dengan jenjang
penyelia;
2. sarjana atau
diploma empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, terapan, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli pertama
sampai dengan ahli madya; dan
3. magister sesuai
dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan untuk Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli
utama;
e. mengikuti dan
lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keuangan Negara yang akan diduduki
paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling
tinggi:
1. 53 (lima puluh
tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan
Jabatan Fungsional Pelelang pada kategori keterampilan dan kategori keahlian
dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh
lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan
Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh)
tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan
Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian dalam jenjang ahli utama bagi PNS
yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan dari
jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan
tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang
pada jenjang ahli utama;
b. pejabat
administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan
Fungsional Pelelang pada jenjang ahli madya;
c. pejabat
pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional
Pelelang pada jenjang ahli muda; atau
d. pejabat
pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional
Pelelang kategori keterampilan dan pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang
yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan
Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama, paling
tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama,
ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang pada kategori keterampilan, ahli pertama,
ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan
antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi
dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, Penilai, atau Pelelang kategori keterampilan yang memperoleh ijazah
sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang
ahli pertama dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia
kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional
Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki;
b. ijazah yang
dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan
lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
d. memiliki pangkat
paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian jenjang ahli pertama
yang akan diduduki; dan
e. berusia paling
tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau
kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling
singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli
utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang melalui perpindahan harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara dan disampaikan kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Analis Keuangan Negara,
Pengawas Keuangan Negara, Penilai, atau Pelelang.
Pasal
18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang terampil
sampai dengan jenjang penyelia; dan
2. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli
pertama sampai dengan ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Keuangan Negara paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
19
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf d dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional
Pelelang dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional;
dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai
standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah
bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin
PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena
melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan
jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan
jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, Penilai, dan Pelelang harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif
kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang melalui promosi dilakukan
dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang
akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Mekanisme Pengangkatan
Pasal
20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang ditetapkan oleh PPK atas
usulan PyB bagi:
a. Analis Keuangan Negara Ahli Madya, Pengawas
Keuangan Negara Ahli Madya, Penilai Ahli Madya, dan Pelelang Ahli Madya;
b. Analis Keuangan Negara Ahli Muda, Pengawas
Keuangan Negara Ahli Muda, Penilai Ahli Muda, dan Pelelang Ahli Muda;
c. Analis Keuangan Negara Ahli Pertama, Pengawas
Keuangan Negara Ahli Pertama, Penilai Ahli Pertama, dan Pelelang Ahli Pertama;
d. Analis Keuangan Negara Penyelia, Pengawas Keuangan
Negara Penyelia, Penilai Penyelia, dan Pelelang Penyelia;
e. Analis Keuangan Negara Mahir, Pengawas
Keuangan Negara Mahir, Penilai Mahir, dan Pelelang Mahir; dan
f. Analis Keuangan Negara Terampil, Pengawas
Keuangan Negara Terampil, Penilai Terampil, dan Pelelang Terampil.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang pada jenjang ahli utama
ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis
dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, atau Jabatan Fungsional Pelelang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pemberhentian
Pasal
21
(1) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, Penilai, dan Pelelang diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri
dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di
luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara
penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi
persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, Penilai, dan Pelelang yang diberhentikan karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali
sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang
dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja
tugas di bidang Keuangan Negara selama diberhentikan.
(4) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, Penilai, dan Pelelang yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya
paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir
yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik
setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
(5) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, Penilai, dan Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum
ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional
Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN
KENAIKAN PANGKAT
Bagian Kesatu Pengelolaan Kinerja
Pasal
22
(1) Pengelolaan kinerja Analis Keuangan Negara,
Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang terdiri atas:
a. perencanaan
kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan,
pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian
kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut
hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam
perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Analis Keuangan Negara, Pengawas
Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang memperoleh ijazah pendidikan formal yang
lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1
(satu) kali penilaian.
(4) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, Penilai, dan Pelelang dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima
persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk
setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil,
berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Analis Keuangan
Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pengembangan Kompetensi
Pasal
23
(1) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, Penilai, dan Pelelang wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang
terdiri atas:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, Penilai, dan Pelelang wajib mengembangkan kompetensi secara
berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas dalam sistem pembelajaran
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Kenaikan Pangkat
Pasal
24
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih
tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling
sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Analis Keuangan Negara, Pengawas
Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia
lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis
Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang yang telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan
pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, Penilai, dan Pelelang yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang
luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan
berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan
pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII INSTANSI PEMBINA
Pasal
25
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang yaitu kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan
pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Keuangan Negara, Pengawas
Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya
ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional
pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di
bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional
Pelelang;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional
Pelelang;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode
etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan
Jabatan Fungsional Pelelang;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional
dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi
Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara, dan Jabatan Fungsional Penilai di seluruh Instansi Pemerintah, serta
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Penilai dan Jabatan Fungsional Pelelang di instansi
pembina;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna
dalam rangka pembinaan karier Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara,
dan Penilai; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk
evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
dan Jabatan Fungsional Penilai setelah mendapat akreditasi dari Instansi
Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil
pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional
Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII ORGANISASI PROFESI
Pasal
26
(1) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan
Jabatan Fungsional Pelelang wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Keuangan Negara, Pengawas
Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang wajib menjadi anggota dari organisasi
profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan
pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang dengan Instansi Pembina
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal
27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilaksanakan 1 (satu) kali untuk
paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB
X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara
Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Pertama;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
3. Penilai Pajak Ahli Pertama;
4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
6. Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
7. Pelelang Ahli Pertama;
8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama;
dan
10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara
Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Muda;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
3. Penilai Pajak Ahli Muda;
4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
6. Penilai Pemerintah Ahli Muda;
7. Pelelang Ahli Muda;
8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli
Muda; dan
10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara
Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Madya;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
3. Penilai Pajak Ahli Madya;
4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya;
6. Penilai Pemerintah Ahli Madya;
7. Pelelang Ahli Madya;
8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya;
9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli
Madya; dan
10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya;
d. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara
Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Analis Anggaran Ahli Utama;
2. Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama;
5. Penilai Pemerintah Ahli Utama;
6. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama;
7. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli
Utama; dan
8. Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama;
e. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama untuk PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional:
1. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
2. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama; dan
5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Ahli Pertama;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara
Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
2. Penyuluh Pajak Ahli Muda;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan
5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Ahli Muda;
g. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya untuk PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional:
1. Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
2. Penyuluh Pajak Ahli Madya;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya;
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Ahli Madya;
h. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Pertama
untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Penilai Pajak Ahli Pertama; dan
2. Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
i. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Muda untuk
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Penilai Pajak Ahli Muda; dan
2. Penilai Pemerintah Ahli Muda;
j. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Madya
untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Penilai Pajak Ahli Madya; dan
2. Penilai Pemerintah Ahli Madya;
k. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Utama untuk
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Utama;
l. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara
Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa
Pajak Terampil; dan
2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil;
m. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara
Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak
Mahir; dan
2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir;
n. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara
Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa
Pajak Penyelia; dan
2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia;
o. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara
Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa
Pajak Terampil;
2. Asisten Penyuluh Pajak Terampil;
3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
Terampil/Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Terampil; dan
6. Penata Laksana Barang Terampil;
p. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara
Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak
Mahir;
2. Asisten Penyuluh Pajak Mahir;
3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir/
Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir;
4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir;
5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Mahir; dan
6. Penata Laksana Barang Mahir;
q. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara
Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional:
1. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa
Pajak Penyelia;
2. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia;
3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia/
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia;
4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia;
5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Penyelia; dan
6. Penata Laksana Barang Penyelia;
r. Jabatan Fungsional Penilai Terampil untuk
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil;
s. Jabatan Fungsional Penilai Mahir untuk PNS
yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
t. Jabatan Fungsional Penilai Penyelia untuk
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia, dengan
batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini
mulai berlaku.
Pasal
29
(1) Angka kredit yang telah diperoleh dari
Jabatan Fungsional sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan
sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan
Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional
Pelelang sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Anggaran,
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan, Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Penata Laksana
Barang, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Jabatan Fungsional Penilai
Pajak, Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, Jabatan Fungsional Penyuluh
Pajak, Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Jabatan Fungsional Pelelang,
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak/Pemeriksa Pajak kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea
dan Cukai, Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai/ Pemeriksa Bea
dan Cukai Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan, Jabatan Fungsional
Pembina Profesi Keuangan, dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi
Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai
kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional
Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal
30
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan pendidikan di bawah kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional yang diduduki sesuai jenjang jabatannya.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 4
(empat) tahun sejak sejak peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNS tersebut diberhentikan dari
Jabatan Fungsionalnya.
Pasal
31 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara
menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang dilakukan
penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional
Pelelang tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan
Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara,
Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang.
Pasal
32 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan bahwa Organisasi profesi
yang telah terbentuk bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Analis
Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal
33 Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan
Negara menyatakan Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
Pasal
34 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara menyatakan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1805);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pelelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1870);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional
Analis Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1672);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Penilai Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 287);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penilai Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 288);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 568);
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1466);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1467);
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1469);
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1470);
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 688);
l. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 689);
m. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina
Profesi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 532);
n. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 533);
o. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1010);
p. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1011);
q. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1358);
r. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1359);
s. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1547); dan
t. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1548), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini.
Pasal
35 Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan
Negara menyatakan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1805);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pelelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1870);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional
Analis Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1672);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Penilai Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 287);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penilai Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 288);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 568);
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1466);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1467);
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1469);
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1470);
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 688);
l. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 689);
m. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
532);
n. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
533);
o. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1010);
p. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1011);
q. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1358);
r. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1359);
s. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1547); dan
t. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1548),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
36 Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan
Negara menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Selengkapnya
silahkan download salinan dan lampiran Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Keuangan Negara. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di
Bidang Keuangan Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment