Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara melalui konsolidasi tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keuangan negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara. Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara, bahwaJabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara;
c. Jabatan Fungsional Penilai; dan
d. Jabatan Fungsional Pelelang.
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah. Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai dan Pelelang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
DItegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara, bahwa Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Negara kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Analis Keuangan
Negara Terampil;
2. Analis Keuangan
Negara Mahir; dan
3. Analis Keuangan
Negara Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Analis Keuangan
Negara Ahli Pertama;
2. Analis Keuangan
Negara Ahli Muda;
3. Analis Keuangan
Negara Ahli Madya; dan
4. Analis Keuangan
Negara Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara
kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Keuangan
Negara Terampil;
2. Pengawas Keuangan
Negara Mahir; dan
3. Pengawas Keuangan
Negara Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas Keuangan
Negara Ahli Pertama;
2. Pengawas Keuangan
Negara Ahli Muda;
3. Pengawas Keuangan
Negara Ahli Madya; dan
4. Pengawas Keuangan
Negara Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Penilai kategori keahlian
dan keterampilan terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Penilai Terampil;
2. Penilai Mahir; dan
3. Penilai Penyelia;
dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Penilai Ahli
Pertama;
2. Penilai Ahli Muda;
3. Penilai Ahli
Madya; dan
4. Penilai Ahli
Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian
dan keterampilan terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pelelang Terampil;
2. Pelelang Mahir;
dan
3. Pelelang Penyelia;
dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pelelang Ahli
Pertama;
2. Pelelang Ahli
Muda;
3. Pelelang Ahli
Madya; dan
4. Pelelang Ahli Utama.
Jenjang pangkat Analis Keuangan Negara,
Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara, menyatakan bahwa Tugas
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan analisis Keuangan
Negara yang meliputi bidang fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran,
pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan
negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko
keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan
dana.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara
yaitu melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang
pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan
pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum
negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau
advokasi dan penyuluhan di bidang Keuangan Negara.
Tugas Jabatan Fungsional Penilai yaitu melakukan
kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Tugas Jabatan Fungsional Pelelang yaitu
melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Dijelaskan pula dalam Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara, bahwa Rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai dan Pelelang dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. kspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang mensyaratkan sertifikasi, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahakn download dan baca Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor
11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menteri PANRB Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment