Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan instrumen evaluasi reformasi birokrasi yang lebih sederhana berfokus pada hasil dan penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa
dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi Reformasi Birokrasi adalah
serangkaian aktivitas pengambilan informasi, analisis, dan pemberian nilai
dengan tujuan untuk mengukur kemajuan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi
serta memberikan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan.
2. Evaluasi Internal adalah evaluasi yang
dilakukan oleh Evaluator Internal reformasi birokrasi
kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam rangka memastikan perencanaan dan
pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan dengan baik dan mampu menjawab
permasalahan terkait tata kelola pada masing-masing kementerian/lembaga/
pemerintah daerah.
3. Evaluasi Eksternal adalah evaluasi yang
dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional untuk mendapatkan gambaran
objektif perkembangan hasil dan dampak reformasi birokrasi termasuk memberikan
rekomendasi perbaikan implementasi reformasi birokrasi di setiap
kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
4. Evaluator Internal adalah aparat pengawasan
intern pemerintah masing-masing kementerian/lembaga/ pemerintah daerah atau tim
yang dibentuk secara khusus untuk melaksanakan Evaluasi Internal reformasi
birokrasi di instansinya.
5. Evaluator Meso adalah kementerian/lembaga yang
memiliki peran, tugas, dan fungsi untuk melakukan evaluasi aspek implementasi
kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi
tanggung jawabnya.
6. Evaluator Nasional adalah tim evaluator yang
ditetapkan oleh Ketua Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional yang berperan
sebagai koordinator dalam pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan
melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dan strategi
pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
7. Reformasi Birokrasi General yang selanjutnya
disebut RB General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus
pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui
berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso.
8. Reformasi Birokrasi Tematik yang selanjutnya
disebut RB Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda
prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi
akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) berbagai
permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh
tingkat makro.
9. Lembar Kerja Evaluasi adalah formulir isian
indikator hasil penilaian Evaluator Meso dan Evaluator Nasional.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal
2 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan Ruang
lingkup pengaturan Evaluasi Reformasi Birokrasi meliputi:
a. jenis Evaluasi Reformasi Birokrasi;
b. entitas Evaluasi Reformasi Birokrasi;
c. tahapan pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi;
d. pelaksana Evaluasi Reformasi Birokrasi;
e. waktu pelaksanaan Evaluasi Reformasi
Birokrasi; dan
f. pelaporan.
BAB II
PELAKSANAAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI
Pasal
3 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan
(1) Jenis Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Evaluasi Internal dan Evaluasi
Eksternal.
(2) Evaluasi Internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Evaluator
Internal pada tahap perencanaan reformasi birokrasi (ex-ante) dan evaluasi pada
tahap pelaksanaan reformasi birokrasi (on-going).
(3) Evaluasi Eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional pada tahap pasca
pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah
daerah (ex-post) yang meliputi evaluasi atas pelaksanaan:
a. RB General meliputi capaian strategi
pelaksanaan dan capaian implementasi kebijakan RB General, serta capaian
sasaran strategis reformasi birokrasi; dan
b. RB Tematik meliputi strategi pelaksanaan dan
capaian dampak RB Tematik.
Pasal
4 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang
Evaluasi Reformasi Birokrasi, menyatakan Entitas Evaluasi Reformasi
Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu
kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan/atau unit kerja masing-masing sesuai
dengan ruang lingkup pembangunan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Pasal
5 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang
Evaluasi Reformasi Birokrasi, menyatakan
(1) Tahapan pelaksanaan Evaluasi Reformasi
Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan pada:
a. tahap perencanaan (ex-ante);
b. tahap pelaksanaan (on-going); dan
c. tahap pasca pelaksanaan (ex-post).
(2) Evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tujuan:
a. memastikan road map dan rencana aksi
reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah memiliki kualitas
yang baik dan layak menjadi pedoman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
b. memastikan road map dan rencana aksi
reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah berisi solusi atau
pemecahan masalah tata kelola yang terkait dengan isu dan permasalahan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
(3) Evaluasi pada tahap pelaksanaan (on-going)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tujuan:
a. memastikan pelaksanaan kegiatan yang
ditetapkan dalam road map dan rencana aksi berjalan sesuai dengan rencana; dan
b. memberikan saran dan rekomendasi dalam
menghadapi kendala yang menghambat pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi
kementerian/ lembaga/pemerintah daerah.
(4) Evaluasi pada tahap pasca pelaksanaan (ex-post)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tujuan:
a. mendapatkan gambaran atas ketercapaian hasil
dan dampak reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah;
b. memberikan saran dan rekomendasi berupa upaya
yang perlu dilakukan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah untuk
meningkatkan pencapaian tujuan dan sasaran; dan
c. menyusun profil perkembangan implementasi
reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah secara nasional.
Pasal
6
(1) Pelaksana Evaluasi Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a. Evaluator Internal;
b. Evaluator Meso; dan
c. Evaluator Nasional.
(2) Evaluator Internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a bertugas:
a. melakukan evaluasi perencanaan dan
pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. memastikan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/ pemerintah
daerah;
c. memberikan saran, rekomendasi, dan perbaikan
pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah; dan
d. monitoring catatan dan rekomendasi hasil
Evaluasi Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi
mandatori tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti, serta melaporkannya kepada
Evaluator Nasional.
(3) Evaluator Meso sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bertugas melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan
komponen dari indeks reformasi birokrasi yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c bertugas mengoordinasikan pengumpulan hasil evaluasi yang
dilaksanakan Evaluator Internal dan Evaluator Meso serta melakukan evaluasi
atas hasil dan strategi pembangunan reformasi birokrasi.
Pasal
7 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang
Evaluasi Reformasi Birokrasi, menyatakan Waktu pelaksanaan Evaluasi
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan pada:
a. tahap perencanaan (ex-ante) yakni pada periode
penyusunan road map reformasi birokrasi dan rencana aksi reformasi birokrasi;
b. tahap pelaksanaan (on-going) yakni secara
periodik triwulanan pada saat pelaksanaan rencana aksi; dan
c. tahap pasca pelaksanaan (ex-post) yakni
setiap tahun terhadap kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah yang ditetapkan
oleh Evaluator Nasional.
Pasal
8
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf f dilakukan oleh Evaluator Internal, Evaluator Meso, dan Evaluator
Nasional.
(2) Evaluator Internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan laporan hasil Evaluasi Internal kepada pimpinan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah
dengan tembusan kepada Evaluator Nasional melalui sistem informasi evaluasi
reformasi birokrasi nasional setiap triwulan.
(3) Evaluator Meso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil evaluasi kepada
Evaluator Nasional melalui sistem informasi evaluasi reformasi birokrasi
nasional paling lambat tanggal 15 November setiap tahun.
(4) Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menetapkan besaran nilai dan predikat indeks reformasi birokrasi
berdasarkan informasi hasil Evaluasi Internal, hasil evaluasi oleh Evaluator
Meso, dan hasil evaluasi oleh Evaluator Nasional.
(5) Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) melaporkan hasil evaluasi akhir pelaksanaan reformasi birokrasi kepada
pimpinan kementerian/ lembaga/pemerintah daerah yang dievaluasi berdasarkan
Lembar Kerja Evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
9
(1) Evaluator Nasional dapat mengklarifikasi hasil
evaluasi dari Evaluator Internal dan Evaluator Meso sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Dalam hal Evaluator Meso tidak dapat melakukan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) maka evaluasi dapat dilakukan paling lama 2
(dua) tahun dengan menginformasikan kepada Evaluator Nasional.
(3)
Dalam hal Evaluator Nasional tidak mendapatkan informasi hasil evaluasi dari
Evaluator Meso karena tidak dilakukan pada tahun berjalan, Evaluator Nasional
dapat menggunakan nilai hasil evaluasi tahun sebelumnya atau nilai hasil
monitoring berkala untuk menentukan besaran nilai dan predikat indeks reformasi
birokrasi.
Pasal
10 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang
Evaluasi Reformasi Birokrasi, menyatakan Pedoman pelaksanaan Evaluasi
Reformasi Birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal
11 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 442), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
12 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia
Selengkapnya
silahkan download salinan dan lampiran Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi
Birokrasi. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment