SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi disampaikan dalam Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik
Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik dari Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi ini disampaikan Kepala BKD/BKPSDM Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Isi SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 tentang Penyesuaian
Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi Guru, Pengawas Sekolah,
Pamong Belajar dan Penilik menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa
penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penilaian angka
kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat
fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi. Badan Kepegawaian
Negara telah menyusun aplikasi berbasis online (DISPAKATI) untuk membantu instansi
pemerintah pusat/daerah dan instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit
konvensional ke angka kredit integrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat
fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik harus menyesuaikan
Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhirnya dengan menggunakan aplikasi
DISPAKATI paling lambat 31 Desember 2023.
2.
Penyesuaian angka kredit (AK) integrasi bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud
pada angka 1 menggunakan PAK konvensional terakhir sampai dengan 31 Desember
2022.
3.
Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional
pengawas sekolah dilakukan oleh:
a. Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat);
b. Tim Penilai pada Kementerian Agama yang
membidangi pendidikan terkait (Tim Penilai Kementerian Agama);
c. Tim Penilai pada Kantor Wilayah
Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Wilayah);
d. Tim Penilai pada Kantor Kementerian Agama (Tim
Penilai Kantor Kementerian Agama);
e. Tim Penilai pada Provinsi (Tim Penilai
Provinsi);
f. Tim Penilai pada Kabupaten/Kota (Tim
Penilai Kabupaten/Kota); dan
g. Tim Penilai Instansi Pusat di luar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama
(Tim Penilai Instansi).
4.
Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat
fungsional penilik dilakukan oleh Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat).
5.
Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan
pejabat fungsional pengawas sekolah adalah:
a. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi :
1) guru dan pengawas sekolah ahli madya
pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas
sekolah ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan
instansi pusat dan daerah; dan
2) guru ahli pertama pangkat penata muda
golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli utama pangkat pembina utama
golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.
b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama
yang membidangi pendidikan terkait guru dan pengawas sekolah ahli madya,
pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
bagi guru dan pengawas sekolah ahli muda pangkat penata golongan ruang III/c sampai
dengan guru dan pengawas sekolah ahli muda pangkat penata tingkat I golongan ruang
III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
d. Kepala Kantor Kementerian Agama bagi guru
ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a dan pangkat penata muda
Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan sesuai kewenangannya bagi:
1) guru ahli pertama, pangkat penata muda
golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan
ruang IV/a di lingkungan provinsi; dan
2) pengawas sekolah ahli muda, pangkat penata
muda golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina
golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi.
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan sesuai kewenangannya bagi:
1) guru ahli pertama, pangkat penata muda
golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan
ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
2) pengawas sekolah ahli muda, pangkat penata
muda golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina
golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain
yang ditunjuk bagi guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai
dengan guru madya pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat
di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan
Kementerian Agama.
6.
Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong
belajar dan pejabat fungsional penilik adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi:
a. pamong belajar ahli pertama, pangkat
penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pamong belajar ahli ahli madya
pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c; dan
b. penilik ahli pertama, pangkat penata muda
golongan ruang III/a sampai dengan penilik ahli utama pangkat pembina utama
golongan ruang IV/e.
7.
Dalam rangka pengintegrasian AK konvensional ke AK integrasi, pemerintah daerah
melalui Pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi SDM
atau pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi jabatan
fungsional harus mengajukan user aplikasi DISPAKATI ke Direktorat Jabatan
Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan mengisi form online pada laman:
https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023.
8.
Penetapan AK integrasi hasil penyesuaian digunakan sebagai dasar Penilaian AK selanjutnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca SE Surat Edaran Dirjen
GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 tentang Penyesuaian Angka
Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi Guru, Pengawas Sekolah, Pamong
Belajar dan Penilik LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023
tentang Penyesuaian (inpassing) Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi Guru,
Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment