Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian (SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes) Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. Pemerinteh telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2023.
Adapun beberapa dasar dalam
penerbitan Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 dan Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun
2023 adalah Surat Edaran SE Direktur
Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR)
dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Kesehatan dan Surat Edaran
GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023.
Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian (Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes) Nomor PT.01.03/F/1365/2023
Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR)
Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, bahwa dalam rangka pekaksanaan
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan
merupakan instansi pembina bagi 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan. yaitu
Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi,
Bidan, Dokter. Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan,
Epiderniolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapis, Nutrisionis. Okupasi
Terapis, Ortotis Prostetis, Pernbimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi,
Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis,
Radiagrafer. Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi
Transfusi Darah, Tenaga Prornosi Kesehatan dan limu Perilaku, Tenaga Sanitasi
Lingkungan. Terapis Gigi dan Mulut, dan Terapis Wicara.
Selanjutnya Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes
Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat
Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, menyatakan
bahwa sebagai salah satu persyaratan mendaftar PPPK Jabatan Fungsional
Kesehatan Tahun 2023, talon pejabat fungsional kesehatan hams memenuhi
kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB)
masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan di atas. atau sesuai dengan
persyaratan kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam
rangka pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 sebagaimana
tertampir dalam Surat Edaran inI
Dengan keIuarnya Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes
Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat
Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 ini. maka Surat
Edaran Nomor PT.01.03/F/1316/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan
dan Surat Tanda Registrasi (STR) daiam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian Surat Edaran SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan disampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana rnestinya. Atas
perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Direktur SE Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023, Jabatan yang mempersyaratkan
Surat Tanda Registrasi (STR)
1. Apoteker
2.. Asisten Apoteker
3. As:sten Penata Anestesi.
4. Bidan.
5. Dokter.
6. Dokter Giri
7. Dokter Pendidikan Klinik
8. Entomolog Kesehatan
9. Epidemioiog Kesehatan.
10. Fisioterapis
11. Nutrisionis.
12. Okupasi Terapis
13. Ortotis Prostetis.
14. Pembirmbing Kesehatan
Kerja.
15. Penata Anestesi. Keahlian.
16. Perawat
17. Perekem Medis
18. Pranata Laboratorium
19. Psikolog Klinis.
20. Radiografer.
21. Refraksionis Optisien
22. Teknisi Elektramedis.
23. Teknisi Gigi.
24. Teknisi Transfusi Darah
25. Tenaga Promosi Kesehatan
dan Ilmu Perilaku
26. Tenaga Sanitasi
Lingkungan
27. Terapis Gigi dan Mulut
28. Terapis Wicara.
Sedangkan Jabatan yang Tidak
Mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) berdasarkan Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023
Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam
Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun 2023 adalah sbb.
1. Administrator Kesehatan
2. Entomolog Kesehatan
3. Epidemiolog Kesehatan
4. Fisikawan Medis
5. Nutrisionis
6. Pembimbing Kesehatan
Kerja
7. Perekam Medis
8. Pranata Laboratorium
Kesehatan
9. Psikolog Klinis
10. Tenaga Promosi Kesehatan
dan llmu Perilaku
11. Tenaga Sanitasi
Lingkungan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran SE Dirjen
Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang SE Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment