Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah |
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan sebagai pengganti atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Adapun beberapa peraturan yang melandasari diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023
Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494) ;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477) ;
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1047);
Diktum PERTAMA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Instansi Pemerintah,
menyatakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c)
Teknisi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai
Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Nomenklatur
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, menyatakan bahwa Kelas Jabatan bagi
Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan
Instansi Pemerintah,, menyatakan bahwa Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana
di Lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan
Keputusan Menteri ini;
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai
Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 14 September 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, melalui
link download yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan
Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment