Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional JF Penata Perlindungan Saksi dan Korban |
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional JF Penata Perlindungan Saksi Dan Korban diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional JF Penata Perlindungan Saksi Dan Korban adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat
diisi oleh PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1357);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban berlaku
untuk Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas
jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ.28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar
jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Diktum KEENAM Kepmen panRB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Kompetensi teknis Jabatan
Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum
Keempat huruf a terdiri atas: a) pengelolaan permohonan; b) analisis kelayakan
permohonan perlindungan; c) pelayanan perlindungan dan hak prosedural; dan d)
pelayanan bantuan medis, psikologis dan rehabilitasi psikososial.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat
huruf b terdiri atas: a) integritas; b)
kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f)
pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan
keputusan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana
dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Kepmen PANRB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan
fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan;
c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi
dan/atau mutasi; g) uji kompetensi;
Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal itetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB atau Keputusan
Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi JF Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment