Kepmenpan Tentang SKJ Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban
Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional JF Penata Perlindungan Saksi dan Korban


Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional JF Penata Perlindungan Saksi Dan Korban diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Peraturan yang mendasari diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional JF Penata Perlindungan Saksi Dan Korban adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1357);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmen panRB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) pengelolaan permohonan; b) analisis kelayakan permohonan perlindungan; c) pelayanan perlindungan dan hak prosedural; dan d) pelayanan bantuan medis, psikologis dan rehabilitasi psikososial.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum  Keempat huruf b terdiri atas:  a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmen PANRB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi;

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal itetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi JF Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter