Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Kemenag 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekjen Kementerian Agama Nomor: P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
Disampaikan dalam pengumuman tersebut bahwa Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Kemenag 2023
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023. Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Agama
memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk
mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran
2023.
I. DISTRIBUSI
RINCIAN ALOKASI FORMASI
Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS Kemenag (Kementerian Agama) Tahun Anggaran 2023 beserta satuan Kerja,
kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana tercantum dalam
lampiran pengumuman ini.
II. KRITERIA PELAMAR
1. Formasi
Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi
pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
2. Formasi
Khusus putra/putri Lulusan Terbaik merupakan pelamar dengan kriteria lulusan
dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan
pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua
(S-2/ Magister) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan
Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
III. PERSYARATAN
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/
Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen
dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;
3. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
5. Tidak
berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan;
10. Mematuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama;
11. Persyaratan
Pelamar meliputi:
a. Formasi
Umum:
Pelamar yang termasuk
kriteria pada angka 1 s.d. 10 di atas.
b. Formasi
Khusus:
1) Pelamar
yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d. 10 di atas;
2) Pelamar
Putra/Putri Lulusan Terbaik:
a) Pelamar
yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri merupakan Pelamar yang
mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) dengan
predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi
terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat
kelulusan;
b) Pelamar
yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri merupakan pelamar yang mempunyai
jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) dengan predikat
kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi
terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat
kelulusan setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian
Agama.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
1. Tata Cara Pendaftaran
a. Pembuatan
Akun pada SSCASN
Pelamar wajib
melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
b. Pemilihan
Formasi
Pelamar hanya boleh
memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan
formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
2. Dokumen Persyaratan Formasi Umum
a. Surat
lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah
ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);
b. Pasfoto
formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
c. Asli
Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti
Identitas Kependudukan lainnya;
d. Asli
Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat
keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi atau Kementerian Agama;
e. Asli
Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan
Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
atau Kementerian Agama;
f. Surat
Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
(contoh terlampir);
g. Surat
Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
(contoh terlampir); dan
h. Surat
Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan
dibubuhi e-meterai (contoh terlampir).
3. Dokumen Persyaratan Formasi Khusus
Pelamar mengunggah
semua dokumen persyaratan pada huruf a s.d. huruf h di atas serta asli
Sertifikat Akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
A/Unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat
kelulusan di aplikasi SSCASN.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
a. Semua
dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format
pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN; dan
b. Dokumen
yang membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi e-meterai
sesuai panduan pada aplikasi SSCASN.
V. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana
terlampir sesuai dengan ketentuan dan dapat dilihat pada laman resmi SSCASN.
VI. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi
Administrasi;
2. Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari:
a. Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK);
b. Tes
Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes
Karakteristik Pribadi (TKP).
3. Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari:
a. Praktik
Kerja, dengan bobot 35%;
b. Psikotes,
dengan bobot 30%; dan
c. Wawancara
Moderasi Beragama, dengan bobot 35%.
VII. SISTEM SELEKSI
1. Kelulusan
seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan
dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id
sebagaimana dalam pengumuman;
2. Bagi
pelamar yang dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan pada proses verifikasi,
maka pelamar tidak dapat mencetak kartu peserta ujian dan dinyatakan gugur
serta diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada
masa sanggah, sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
3. Kelulusan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023;
4. Peserta
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan
yang dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan
pengelompokan yang sama;
5. Kelulusan
Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
6. Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar
yang dinyatakan tidak lulus seleksi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil
seleksi pada masa sanggah;
7. Dalam
hal kebutuhan umum tidak terpenuhi dapat diisi dari kebutuhan khusus dan
apabila Pengumuman kebutuhan khusus tidak terpenuhi dapat diisi pelamar dari
kebutuhan umum sepanjang dalam jabatan, pendidikan, dan unit pengelompokan yang
sama, serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan; dan
8. Seluruh
pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dapat mengajukan usul penetapan Nomor
Induk Pegawai (NIP) sesuai dengan ketentuan.
VIII. KETENTUAN LAIN
1. Pelamar
harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah
tanggung jawab pelamar;
2. Pelamar
yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD);
3. Pelamar
yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali
alokasi formasi;
4. Pelamar
yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat
menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada
waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Pelamar
yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka akan
dibatalkan kelulusannya serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
6. Panitia
tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat
dibaca dengan jelas sehingga tidak dapat diverifikasi dan dinyatakan gugur;
7. Apabila
pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan
dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan
batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
8. Keputusan
panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Seluruh
proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
10. Diimbau
kepada seluruh pelamar CPNS Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila
ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam
setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam
bentuk apapun;
11.
Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan
seleksi CPNS melalui Iaman https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id serta
media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ril @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat
menghubungi Call Center Panitia melalui telepon (021) 3811244 pada jam kerja.
Selengpanya silahkan download dan baca Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
CPNS Kemenag (Kementerian Agama) Tahun Anggaran 2023 melalui link yang kami
sediakan. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023
Demikian informasi tentang Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS
Kemenag Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment