Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK Kemenag 2023

Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kemenag Tahun 2023


Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan Calon PPPK Kemenag Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekjen Kemenag Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Cpppk) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023

 

Dinyatakan dalam pengumuman tersebut bahwa Rincian Formasi Kebutuhan Calon PPPK Kemenag Tahun 2023 telah ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Oleh karena itu, Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.


I. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI

Rincian Formasi Kebutuhan CASN PPPK Kemenag (Kementerian Agama) Tahun Anggaran 2023 serta satuan Kerja, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi tercantum dalam lampiran pengumuman ini.


II. KRITERIA PELAMAR

1. Pelamar Umum

Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

 

2. Pelamar Khusus

a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan

b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

 

III. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:

a. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister); dan

b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

 

IV. PERSYARATAN KHUSUS

Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.

 

V. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

1. Tata Cara Pendaftaran

a. Pembuatan Akun pada SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

b. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

 

2. Dokumen Persyaratan

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);

b. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

c. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

d. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

e. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

f. Surat keterangan kerja yang relevan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023);

g. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);

h. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);

i. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir); dan

j. Bagi kriteria pelamar khusus mengunggah surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan melampirkan :

1) Bukti Kartu Indentitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan guru;

2) Bukti profil dosen dari EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan dosen;

3) Bukti profil penyuluh agama dari e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan penyuluh agama; dan

4) Sertifikat Tahfidz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama bagi pelamar jabatan pentashih mushaf Al-Qur’an.

 

3. Unggah Dokumen Persyaratan

a. Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.

b. Dokumen yang membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi e-meterai sesuai panduan pada aplikasi SSCASN.

 

VI. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI

Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir sesuai dengan ketentuan dan dapat dilihat pada laman resmi SSCASN.

 

VII. TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi

a. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50%; dan

b. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.

 

VIII. SISTEM SELEKSI

1. Kelulusan seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;

2. Pelamar yang dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan pada proses verifikasi, maka pelamar tidak dapat mencetak kartu peserta ujian dan dinyatakan gugur serta diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah, sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

3. Kelulusan seleksi kompetensi teknis didasarkan pada hasil seleksi kompetensi yang diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023;

4. Pelamar yang telah mengikuti seleksi kompetensi teknis dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan sesuai dengan ketentuan;

5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi, maka diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah; dan

6. Pelamar yang dinyatakan lulus pada hasil akhir seleksi dapat mengajukan usul penetapan Nomor Induk sesuai dengan ketentuan.

 

IX. KETENTUAN LAIN

1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;

2. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi;

3. Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

4. Pelamar yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka akan dibatalkan kelulusannya serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas sehingga tidak dapat diverifikasi dan dinyatakan gugur;

6. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;

7. Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;

8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;

9. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan

10. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK melalui Iaman https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ril @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3811244 pada jam kerja.


Selengpanya silahkan download dan baca Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan Calon PPPK Kemenag Tahun 2023 melalui link yang kami sediakan. LINK DOWNLOAD DISINI


Baca Juga Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2023


Demikian informasi tentang Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter