Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan Calon PPPK Kemenag Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekjen Kemenag Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Cpppk) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
Dinyatakan dalam pengumuman tersebut bahwa Rincian Formasi Kebutuhan Calon PPPK
Kemenag Tahun 2023 telah ditetapkan Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023. Oleh karena itu, Kementerian Agama memberikan
kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti
seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2023.
I. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI
Rincian
Formasi Kebutuhan CASN PPPK Kemenag (Kementerian Agama) Tahun Anggaran 2023 serta
satuan
Kerja, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi tercantum dalam
lampiran pengumuman ini.
II. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Umum
Pelamar umum
merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
2. Pelamar Khusus
a. Pelamar
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi
Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
b. Pelamar
Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi
Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling
sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang
dilamar.
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan;
9. Untuk
jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan
tinggi paling singkat:
a. 2 (dua)
tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/
Magister); dan
b. 3
(tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga
(S-3/Doktor).
10. Untuk
jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang
relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil
dan ahli pertama; dan
11. Mematuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al
Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok
Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.
V. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN
PERSYARATAN
1. Tata Cara Pendaftaran
a. Pembuatan Akun
pada SSCASN
Pelamar wajib
melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
b. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh
memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan
formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
2. Dokumen Persyaratan
a. Surat
lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah
ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);
b. Pasfoto
formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
c. Asli
Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti
Identitas Kependudukan lainnya;
d. Asli
Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat
keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi atau Kementerian Agama;
e. Asli
Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan
Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
atau Kementerian Agama;
f. Surat
keterangan kerja yang relevan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling
singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan
fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023
tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023);
g. Surat
Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
(contoh terlampir);
h. Surat
Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
(contoh terlampir);
i. Surat
Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan
dibubuhi e-meterai (contoh terlampir); dan
j. Bagi
kriteria pelamar khusus mengunggah surat keterangan aktif bekerja saat
mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling
sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan melampirkan :
1)
Bukti Kartu Indentitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar
jabatan guru;
2)
Bukti profil dosen dari EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan dosen;
3)
Bukti profil penyuluh agama dari e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan
penyuluh agama; dan
4)
Sertifikat Tahfidz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang
memiliki izin dari Kementerian Agama bagi pelamar jabatan pentashih mushaf
Al-Qur’an.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
a. Semua
dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format
pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.
b. Dokumen
yang membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi
e-meterai sesuai panduan pada aplikasi SSCASN.
VI. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana
terlampir sesuai dengan ketentuan dan dapat dilihat pada laman resmi SSCASN.
VII. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi
Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50%; dan
b. Tes
Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.
VIII. SISTEM SELEKSI
1. Kelulusan
seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan
dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id
sebagaimana dalam pengumuman;
2. Pelamar
yang dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan pada proses verifikasi, maka
pelamar tidak dapat mencetak kartu peserta ujian dan dinyatakan gugur serta
diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa
sanggah, sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
3. Kelulusan
seleksi kompetensi teknis didasarkan pada hasil seleksi kompetensi yang diatur
sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 653 Tahun
2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan
Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023;
4. Pelamar
yang telah mengikuti seleksi kompetensi teknis dapat mengikuti seleksi
kompetensi teknis tambahan sesuai dengan ketentuan;
5. Pelamar
yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi, maka diberikan kesempatan untuk
menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah; dan
6. Pelamar
yang dinyatakan lulus pada hasil akhir seleksi dapat mengajukan usul penetapan
Nomor Induk sesuai dengan ketentuan.
IX. KETENTUAN LAIN
1. Pelamar
harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah
tanggung jawab pelamar;
2. Pelamar
yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi;
3. Pelamar
yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat
menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada
waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
4. Pelamar
yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka akan
dibatalkan kelulusannya serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5. Panitia
tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat
dibaca dengan jelas sehingga tidak dapat diverifikasi dan dinyatakan gugur;
6. Apabila
pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan
dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan
batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
7. Keputusan
panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Seluruh
proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
9. Diimbau
kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila
ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam
setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam
bentuk apapun; dan
10.
Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan
seleksi CPPPK melalui Iaman https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id
serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ril @casnkemenag, Twitter:
@Kemenag_RI. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi
CPPPK dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3811244 pada
jam kerja.
Selengpanya silahkan download dan baca Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan
Calon PPPK Kemenag Tahun 2023 melalui link yang kami sediakan. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2023
Demikian informasi tentang Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan
Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment