Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023
Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbud Tentang Pendidikan Guru Penggerak |
Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbud Tentang Pendidikan Guru Penggerak diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan telah memiliki kemampuan yang sama dengan guru penggerak sehingga perlu diberikan rekognisi pembelajaran lampau untuk memperoleh sertifikat guru penggerak; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak belum memenuhi kebutuhan hukum rekognisi pembelajaran lampau bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Dasar hokum diterbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Permendikbudristek Nomor 52
Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022
Tentang Pendidikan Guru Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 963);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 608);
Pasal I Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023
Tentang Perubahan Permendikbudristek Tentang Pendidikan Guru Penggerak, menyatakan
bahwa Ketentuan Pasal 10 huruf d ayat (1) dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru
Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran
lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 terhadap:
a. Guru sebagai pelatih ahli pada PSP;
b. Guru sebagai Fasilitator pada PSP;
c. Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru
Penggerak; atau
d. Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai
kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP atau program sekolah
menengah kejuruan pusat keunggulan dan telah melaksanakan tugas pada PSP atau
program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut.
(2) Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai
pelatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan Guru sebagai Pengajar Praktik
pada pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen).
(3) Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki
surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diberikan sebesar 100% (seratus persen).
Pasal II Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbudristek Tentang Pendidikan Guru Penggerak, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek Nomor
52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbudristek Tentang Pendidikan Guru
Penggerak melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023Tentang Perubahan Permendikbudristek Tentang Pendidikan Guru Penggerak (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendikbudristek Nomor 52
Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbudristek Tentang Pendidikan Guru
Penggerak. Semoga ada manfaat
No comments
Post a Comment