Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pengawasan jaminan produk halal serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yang dimaksud Jabatan Fungsional
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jaminan Produk
Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu
produk yang dibuktikan dengan sertitikat halal.Jabatan Fungsional Pengawas JPH adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya
disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. Pejabat yang Berwenang
yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selanjutnya Permenpan RB atau Peraturan Menteri
PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk
Halal menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan
karier. Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan
JPH pada Instansi Pemerintah. Pengawas JPH berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi tersebut.
Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam
klasifikasi/rumpun Keagamaan. Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan
Produk Halal terdiri atas: a) Pengawas JPH Ahli Pertama; b) Pengawas JPH (Jaminan
Produk Halal) Ahli Muda; c) Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Ahli Madya; dan
d) Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH berdasarkan
Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun
2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yaitu melaksanakan
pengawasan JPH. Tugas dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap
jenjang, yaitu: a) Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, verifikasi,
pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data pengawasan dan
pemeriksaan JPH; b) Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan
target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan
JPH; c) Pengawas JPH Ahli Madya melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi, pengembangan
pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans JPH; dan d) Pengawas JPH Ahli Utama
melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian,
dan investigasi JPH. Selain ruang lingkup kegiatan, Pengawas JPH dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi
Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal kegiatan Pengawas JPH membutuhkan keahlian
tertentu, Pengawas JPH harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permenpan RB atau Peraturan Menteri
PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk
Halal bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c)
penyesuaian; dan d) promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
JPH melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani
dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang agama Islam,
ilmu terapan, teknik dan rekayasa, alam, kesehatan, pertanian, peternakan, atau
perikanan; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS bagi: a) Jabatan
Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama; atau b). Jabatan Fungsional Pengawas JPH
Ahli Muda.
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan
Fungsional Pengawas JPH dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas
jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui
pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas JPH melalui perpindahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani
dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat di
bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa, alam, kesehatan,
pertanian, peternakan, perikanan, atau bidang lain yang relevan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH bagi jenjang ahli pertama dan
ahli muda; dan (2) magister di bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa,
alam, kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan, atau bidang lain yang relevan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH bagi jenjang ahli
madya dan ahli utama; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pengawasan JPH yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai predikat
kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia
paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Pengawas JPH Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; (2) 55
(lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH
Ahli Madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Pengawas
JPH Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal bahwa Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas
JPH Ahli Utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas
JPH ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH
Ahli Muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH
Ahli Pertama. Selain perpindahan sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan juga
dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. perpindahan
Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH
Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan
Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional
Pengawas JPH Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda, dan Jabatan
Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum
batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan
antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi
dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis
organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1
(satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengawas JPH dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas JPH
melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada
Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengawas
JPH melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
JPH melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat untuk
Pengawas JPH Ahli Pertama dan Pengawas JPH Ahli Muda; dan (2) magister untuk
Pengawas JPH Ahli Madya; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Jabatan Fungsional Pengawas JPH paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam JF Pengawas JPH melalui
penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang
jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui
penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Promosi dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH
dilaksanakan melalui: a) promosi kedalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b. kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas JPH melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b) memiliki predikat
kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki
rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e)
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan
hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti
dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan;
c. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah
magister di bidang agama Islam, ilmu terapan, teknik dan rekayasa, alam, kesehatan,
pertanian, peternakan, perikanan atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH untuk kenaikan ke Pengawas JPH ahli ahli madya
dan Pengawas JPH ahli utama.
Promosi untuk kenaikan jenjang dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji
kompetensi, Pengawas JPH harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagimana Mekanisme Pengangkatan Pengawas JPH?
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal bahwa1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
JPH ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional Pengawas
JPH Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; dan c) Jabatan
Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas JPH Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah
mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan
kebutuhan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Jaminan Produk Halal LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment