Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan analisis ketahanan pangan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang kegiatan analisis dan pengelolaan bidang ketahanan pangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan. Pejabat Fungsional
Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah
PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis
dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.
Ditegaskan dalam Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan pdf yang diimaksud Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan merupakan jabatan karier PNS. Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan
pada Instansi Pemerintah. Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Dalam hal Unit
Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Ketahanan Pangan dapat berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan terdiri atas: a) Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama; b) Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; c) Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya; dan d) Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan adalah melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di
bidang ketahanan pangan. Tugas dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang
meliputi ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, kerawanan pangan dan gizi,
pemanfaatan pangan, keamanan pangan, dan stabilisasi pangan. Ruang lingkup
kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
meliputi: a) Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan,
verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang ketahanan pangan; b) Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda melaksanakan analisis data dan penyajian hasil analisis
di bidang ketahanan pangan; c) Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya melaksanakan pengkajian
dan memberikan rekomendasi hasil pengkajian di bidang ketahanan pangan; dan d) Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep grand design/road map/model
pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang ketahanan pangan.
Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana
dimaksud di atas, Analis Ketahanan Pangan dapat diberikan tugas lainnya. Tugas,
ruang lingkup, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi
Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diuraikan dalam Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Peraturan Menteri PANRB Tentang
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b.
perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang
pangan, pertanian, peternakan, perikanan, ekonomi, gizi, manajemen, sosial,
atau logistik; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk
mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari
calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
atau b) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda. Pengangkatan pertama
melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari
calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai
kelas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
pertama dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pimpinan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pangan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada
Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat
jasmani dan rohani; d) memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah: 1) sarjana
atau diploma empat bidang pangan, pertanian, peternakan, perikanan, ekonomi, gizi,
logistik, manajemen, sosial, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas
jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Analis Ketahanan Pangan Ahli
Muda; dan 2) magister bidang pangan, pertanian, peternakan, perikanan, ekonomi,
gizi, logistik, manajemen, sosial, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan
tugas jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis Ketahanan Pangan Ahli
Utama; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang
telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pangan; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang ketahanan pangan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h)
berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; (2)
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama. Selain perpindahan perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis
organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1
(satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan
usia.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan
lain.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah: 1) sarjana atau diploma empat bagi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan 2) magister
bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang ketahanan pangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) memiliki predikat
kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian dilakukan dengan
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan
diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi
sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; b) memiliki predikat
kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki
rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e)
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan
hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir.
Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi
persyaratan: a) memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti
dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pangan; c) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah magister sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan Analis Ketahanan Pangan ditetapkan
oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan
bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi,
Analis Ketahanan Pangan harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan
jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Peraturan
Menteri PANRB Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment