Pengumuman tentang Persyaratan dan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPATK Tahun 2023 (didominasi Formasi Umum Fresh Graduate) dapat dibaca pada Pengumuman Ketua Tim Pengadaan CPNS PPATK Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pengadaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana
diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (bahasa
Inggris: Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC)
adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas
tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk
melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus
membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di
Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate
crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh
kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan
organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain,
dan jabatan fungsional. Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi
internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu
besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat
ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional
menaruh perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan dan pemberantasan
masalah ini.
Isi
Pengumuman tentang Persyaratan dan Rincian
Formasi Kebutuhan CPNS PPATK Tahun 2023 PDF menyatakan bahwa berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, bersama ini Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kesempatan kepada Putra/Putri
terbaik Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
di lingkungan PPATK, dengan ketentuan sebagai berikut:
I.
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah
alokasi formasi CPNS pada PPATK Tahun An ggaran 2023 adalah sebanyak 50 (lima
puluh) formasi, Adapun Rincian Formasi Kebutuhan
CASN CPNS PPATK Tahun 2023 dapay dilihat pada salinan Pengumuman Ketua Tim
Pengadaan CPNS PPATK Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pengadaan CPNS (Calon Pegawai
Negeri Sipil) PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) Tahun Anggaran
2023
II.
PERSYARATAN PELAMAR
a.
Persyaratan Umum
1.
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repu blik Indonesia;
2.
Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal35 (tiga puluh lima) tahun pada
saat mendaftar j melamar melalui registrasi online di https: II sscan.
bkn.go.id;
3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit
Pemerintah setempat yang masih berlaku;
9.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilengkapi
setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
10.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas NarkobajNapza dari Rumah Sakit
Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta
dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
11.
Tidak bertatojbekas tato dan bertindikjbekas tindik pada anggota badan lainnya
selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama; dan
12.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
b.
Persyaratan Khusus
1.
Formasi Umum
a.
Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi
Negeri/Swasta dengan Program Studi terakreditasi minimal B;
b.
Bagi pelamar yang memperoleh ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat
mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari kemen terian yang
menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan;
c.
lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah Sarjana (Sl/Diploma IV) minimal
2.75 (dua koma tujuh lima); dan
d.
Nilai TOEFL ITP/TOEFL lnstitutional/TOEFL Prediction minimal 4 75 (empat ratus
tujuh puluh lima) dibuktikan dengan fotokopi sertifikat Institusional TOEFL Prediction
yang diperoleh setelah tanggal 1 Oktober 2021.
2.
Formasi Cumlaude
a.
Pelamar adalah lulusan terbaik ( cumlaudej dengan pujian) dari perguruan Tinggi
Negeri/Swasta yang terakreditasi "A"/Unggul dan Program Studi
terakreditasi "A"/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan Surat
Keterangan Lulus cumlaudej dengan pujian pada ijazah Sarjana (Sl) j Diploma IV
atau transkrip nilai.
b.
Bagi pelamar yang memperoleh ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat
mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang
menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaudej dengan pujian dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c.
Nilai TOEFL ITP/TOEFL Institutional/TOEFL Prediction minimal 4 75 (empat ratus
tujuh puluh lima) dibuktikan dengan foto kopi sertifikat Institusional TOEFL Prediction
yang diperoleh setelah tanggal 1 Oktober 2021.
3.
Formasi Putra/Putri Papua atau Papua Barat
a.
Berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu kandung) asli Papua atau Papua
Barat yang dibuktikan dengan:
1)
Surat Akta Kelahiran Pelamar;
2)
KTP Bapakjlbu kandung; dan
3)
Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Desa.
b.
Jjazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi
Negeri/Swasta yang terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi
Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian
Ijazah Luar Negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan.
4.
Formasi Penyandang Disabilitias
a.
Pelamar merupakan penyandang Disabilitas Fisik Derajat I yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya;
b.
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar; dan
c.
Jjazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi
NegerijSwasta yang terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi
Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian
Ijazah Luar Negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan.
III.
TATA CARA PENDAFTARAN PELAMAR CPNS
Berikut
adalah tata cara pendaftaran CPNS :
1.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu)
formasi jabatan;
2.
Pelamar memilih jabatan sesua1 dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
3.
Pelamar mengakses laman https: II sscasn. bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran
sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN Tahun 2023;
4.
Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu
Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
5.
Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
6.
Pelamar wajib menyediakan dan mengunggah dokumen persyaratan asli berwarna (tidak
hitam putih) secara daring (online) melalui laman https: // sscasn. bkn.go. id
yang terdiri dari :
a.
Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan di Jakarta, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani
dengan pulpen bertinta hitam dan meterai elektorik Rp.10.000,00 yang diperoleh melalui
laman https: //meterai-elektronik.com (Lampiran I);
b.
Daftar Riwayat Hidup (Lampiran II);
c.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ash atau Surat Keterangan Kependudukan
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
d
. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat;
e.
Surat keterangan tidak mengonsumsijmenggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badanjlembaga
yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan
setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS;
f.
Ijazah Asli dan Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT;
g.
Transkrip Nilai Ijazah Asli;
h.
Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang membidangi pendidikan, bagi
pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
1.
Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
J.
Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e meterai (Lampiran
III); dan
k.
Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3
(tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari hari dalam menjalankan aktivitas
sesuaijabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas).
7.
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara
online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
IV.
TAHAPAN SELEKSI
Tahapan
Seleksi CPNS dengan besaran persentase adalah sebagai berikut:
1.
Seleksi Administrasi;
2.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan
persentase sebesar 40% yang meliputi ujian :
a.
Tes Karakter Pribadi (TKP);
b.
Tes Wawasan Kebangsaan {TWK); dan
c.
Tes Intelegensia Umum (TIU).
3.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan persentase sebesar 60% dengan rincian
sebagai berikut :
a.
CAT BKN (50%)
b.
Tes Psikologi (20%)
c.
Wawancara Tatap Muka (30%)
V.
JADWAL SELEKSI PENGADAAN CPNS
Jadwal
Seleksi Pengadaan CPNS PPAT Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1.
Pengumuman Se1eksi 19 September s.d . 3 Oktober 2023
2.
Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
3.
Se1eksi Administrasi 20 September s.d . 12 Oktober 2023
4.
Pengumuman Hasi1 Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5.
Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6.
Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7.
Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023
9.
Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023
10.
Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 s.d . 20 November 2023
11.
Masa Sanggah 21 s.d. 23 November 2023
12.
Jawab Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
13.
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil 24 s.d. 28 November 2023
14.
Pengumuman Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023
15.
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023
16.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu , dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13
Desember 2023
17.
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023
18.
Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024
19.
Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024
20.
Jawab Sanggah 11 s.d . 17 Januari 2024
21.
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024
22.
Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
23.
Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024
Catatan:
Jadwal
dapat berubah sewaktu-waktu, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi
akan diumumkan melalui laman https://www.ppatk.go.id .
VI.
SISTEM KELULUSAN PNS
1.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui Iaman
https://sscasn.bkn.go.id . Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan
oleh Tim Pengadaan pada Iaman https://ppatk.go.id. Bagi pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari Iaman https://sscasn.bkn.go.id
.
2.
Kelulusan akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas .
VII.
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Pelamar harus membaca dengan cermat Pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
2.
Pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan wajib hasil pindaian
berwarna;
3.
Tim Pengadaan tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat
dibaca dengan jelas dan/ atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal
terse but dapat mengakibatkan pelamar gugur /tidak lulus dan merupakan kelalaian
pelamar;
4.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak
sesuaijtidak benar, Tim Pengadaan dapat menggugurkan kelulusannya; dan
5.
Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir kemudian
mengundurkan diri/ digugurkan, maka Tim Pengadaan dapat menggantikan dengan
pelamar yang memiliki peringkat di bawahnya sesuai ketentuan.
Selegkapnya
silahkan download dan baca Pengumuman Ketua Tim Pengadaan CPNS PPATK Nomor 13
Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Rincian
Formasi Kebutuhan CPNS PPATK Tahun 2023, melalui link yang admin sediakan.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pengumuman tentang Persyaratan dan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPATK Tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment