Pengumuman Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 11 telah disampaikan melalui Surat Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Nomor: 2890/B3/GT.03.00/2023 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 11
Dalam
Surat Edaran Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
tentang Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CGP
Reguler Angkatan 11 disampaikan bahwa Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan
kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan
kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas
belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin
pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta
didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Guru
Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan
seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah
yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil
belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai,
tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
PGP
didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan
menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan
PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring),
lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar
di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan
10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).
Berdasarkan
Surat Edaran Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
tentang Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CGP
Reguler Angkatan 11 disampaikan bahwa Pelaksanaan pendidikan guru penggerak
angkatan 11 akan diselenggarakan pada tahun 2024 dan akan diinformasikan
kemudian. Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan tersebut diperlukan
rekrutmen calon peserta dimaksud
Dalam
rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru
Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak
(PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan
komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan
kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Sejumlah
466 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota akan dilaksanakan dengan PGP Reguler,
30 kabupaten/kota akan dilaksanakan dengan PGP Daerah Khusus (Dasus), dan 18 kabupaten/kota
akan dilaksanakan dengan PGP intensif. Daftar sasaran PGP regular, dasus, dan
intensif pada lampiran 1, 2 dan 3. Adapun informasi dan jadwal khusus rekrutmen
CGP intensif angkatan 11 akan disampaikan kemudian.
Pelaksanaan
PGP regular angkatan 11 direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2024 selama 6
(enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem
belajar daring dan luring. PGP Angkatan 11 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen
calon guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait hal tersebut
sebagai berikut.
1.
Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 11 pelaksanaan tahun 2024,
sejumlah 55.000 2. Peserta/calon guru penggerak :
a. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun
sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK,
dan SLB.
b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi
Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah
negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD,
SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3.
Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap
menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
4.
Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
● tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai,
pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai;
● tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CGP Reguler Angkatan 11 akan dibuka mulai
tanggal 9 Oktober s.d. 27 Oktober 2023.
5.
Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali
dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan
prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
6.
Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 11 dapat dilihat pada lampiran
4, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
7.
Tim Seleksi mengundang guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala dinas, atau
pimpinan pelamar/calon guru penggerak di satuan tugasnya/di wilayahnya, untuk
memberikan laporan/aduan berkenaan dengan rekam jejak/integritas para peserta
seleksi yang dapat mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak. Laporan/aduan
disampaikan kepada Tim Seleksi melalui alamat email:
gurupenggerakkemendikbud@gmail.com Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu bersama dengan
Tim PGP Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan
informasi ini kepada para guru, atau kepala sekolah yang memenuhi syarat di wilayah
Bapak/Ibu untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon guru penggerak.
Tujuan
rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 11 untuk mendapatkan
guru/kepala sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah
provinsi/kabupaten/kota sasaran di seluruh Indonesia.
Sasaran
Rekrutmen CGP Reguler Angkatan 11. Calon
Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 11 adalah: 1) Guru yang berasal dari
satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. 2) Kepala
sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) yang berasal
dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Deskripsi
dan Persyaratan Rekrutmen CGP Calon Guru Penggerak Reguler Angkatan 11 tahun 2023/2024.
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam)
bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi
secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran
secara daring, untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan penugasan dari
fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan
individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya
bersama guru penggerak lainnya yang dipandu oleh pengajar praktik.
1.
Peran Calon Guru Penggerak
a)
Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk
menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi
bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru
lainnya;
b)
Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar
praktik;
c)
Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System)
yang disediakan;
d)
Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di
sekolah.
2.
Kriteria Umum
e)
Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas
sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
f)
Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator
sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak,
pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak
(PSP);
g)
Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program
Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
h)
Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
i)
Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia
mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
j)
Tetap aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan
dengan SK mengajar (Bagi CGP yang berasal dari unsur Guru);
k)
Tetap aktif sebagai kepala sekolah selama rekrutmen dan pendidikan guru
penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah (Bagi CGP
yang berasal dari unsur Kepala Sekolah Non NRKS).
3.
Persyaratan
l)
Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada
satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
m)
Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus
definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta,
pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
n)
Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
o)
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
p)
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
q)
Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki
usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi (per 27 Oktober 2023).
Mekanisme
Seleksi dalam Rekrutmen CGP Reguler Angkatan
11
1.
Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 11 dengan sasaran 497
Kabupaten/Kota.
2.
Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan
sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3.
Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru
penggerak;
4.
Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat
dan pihak-pihak yang terkait;
5.
Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak
secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota.
6.
Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas
unggahan dokumen yang terdiri dari:
a)
mengunggah pas foto;
b)
mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
c) mengunggah Ijazah
S1/D4;
d) mengunggah surat
rekomendasi;
e) mengunggah SK
pembagian tugas mengajar terbaru yang memuat jumlah jam mengajar (bagi guru);
f) mengunggah SK
pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g) mengunggah surat
izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru);
h) mengunggah surat
izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format
(bagi kepala sekolah);
i) mengunggah Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran/Modul Ajar.
7.
Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru penggerak sebelum
mengikuti PGP.
8.
Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat
secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota,
dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
Jadwal Pendaftaran Rekrutmen
CGP Calon Guru Penggerak Reguler Angkatan 11 tahun 2023/2024 adalah sebagai
berikut
1
Informasi Rekrutmen Calon Guru Penggerak 2 - 5 Oktober 2023
2
Registrasi/Pendaftaran (Unggah Berkas, Pengisian Esai) 9 - 27 Oktober 2023
3
Verifikasi, Validasi, Dan Penilaian Berkas 30 Oktober - 9 November 2023
4
Penilaian Esai 13 - 29 November 2023
5
Pengumuman Tahap 1 12 Desember 2023
6
Simulasi Mengajar dan Wawancara 10 Januari – 6 Maret 2024
7
Pengumuman tahap 2 19-20 Maret 2024
8
Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Akan diinformasikan kemudian
Catatan:
Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran
Langkah-langkah
Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi. Berdasarkan informasi tentang Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CGP Calon Guru
Penggerak Reguler Angkatan 11 tahun 2023/2024, disampaikan bahwa Pendaftaran
calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1.
Mengakses dan login ke simpkb;
2.
Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak
melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
3.
Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4.
Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
Tata
Cara Unggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Atau Modul Ajar dalam rangkan
Rekrutmen CGP Calon Guru Penggerak Reguler
Angkatan 11 tahun 2023/2024
1.
Peserta seleksi melakukan log in ke aplikasi SIMPKB sebagai peserta seleksi Calon
Guru Penggerak (CGP) Program Guru Penggerak;
2.
Peserta seleksi melakukan klik menu “RPP atau Modul Ajar” dan memastikan telah
diarahkan pada laman unggah RPP;
3.
Peserta seleksi menyematkan/ atau meng-copy tautan (link) RPP Atau Modul Ajar
pada kolom unggahan URL dan menulis isian deskripsi;
4.
RPP atau Modul Ajar yang diunggah merupakan RPP atau Modul Ajar yang sudah
tersimpan di akun google drive setiap peserta seleksi;
a)
Pilih dokumen RPP atau Modul Ajar yang akan Anda salin (copy) linknya.
b)
Klik kanan di RPP atau Modul Ajar menggunakan tetikus (mouse)
c)
Pilih bagikan (share)
d)
Kemudian klik ikon rantai/ salin link (get link)
e)
Ubah aturan dibatasi atau restricted menjadi siapa saja yang memiliki link
(anyone with link)
f)
Kemudian klik tulisan salin link (copy link)
5.
Peserta seleksi tidak diperkenankan mengunggah RPP atau Modul Ajar yang dibuat
oleh orang lain;
6.
Peserta seleksi melakukan simpan berkas setelah semua form dilengkapi dan
melakukan kirim berkas pada laman beranda;
7.
Jika RPP atau Modul Ajar yang diunggah peserta seleksi tidak dapat dibuka atau
dibaca oleh Tim Seleksi (masih menggunakan aturan dibatasi (restricted)), maka
peserta dinyatakan gugur.
Ketentuan
Lain - Lain terkait pengumuman Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CGP Calon Guru
Penggerak Reguler Angkatan 11 tahun 2023/2024 adalah sebagai berikut
1.
Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dalam bentuk apapun
dengan anggota Panitia Seleksi, kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
2.
Panitia seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi
persyaratan;
3.
Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;
4.
Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung
oleh peserta;
5.
Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman:
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
6.
Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak
benar dan/atau terdapat aduan berkenaan integritas peserta seleksi yang
mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak, maka proses seleksi
dinyatakan batal;
7.
Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
menjadi tanggung jawab peserta;
8.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Surat Edaran
tentang Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CGP
Calon Guru Penggerak Reguler Angkatan 11. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Jadwal Pendaftaran Rekrutmen
CGP Calon Guru Penggerak Reguler Angkatan 11 tahun 2023/2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment