Kepemenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi

Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi


Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.


Diktum KESATU Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, menyatakan bahwa Ruang lingkup standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi menyatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi, menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) namaj abatan; b) uraian/iktisar jabatan;dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

a. inspeksi administrasi pengusahaan panas bumi;

b. inspeksi pembangkit dan fasilitas lapangan uap panas bumi;

c. inspeksi lingkungan panas bumi;

d. pengawasan pelaksanaan pengusahaan panas bumi; dan

e. investigasi panas bumi

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi menyatakan bahwa Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Standar kompetensi jabatan fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b.pengadaan;

c. pengembangan karier;

d.pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

 

KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dam baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. Link download Keputusan Menteri PanRB atau KepmenpanRB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter