Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis JUKNIS Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka rnemperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positif terhadap hasil pembangunan, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu menctapkan Reputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.
Dasar hokum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
3. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
4. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024;
5. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi;
6. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi
Reformasi Birokrasi Tahun 2023, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 sebagai panduan dalam melaksanakan
evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023 terhadap kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi
Reformasi Birokrasi Tahun 2023, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Evaluasi
Reformasi Birokrasi Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
terdiri atas:
a. instrumen
evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, yang digunakan sebagai panduan
dalam melakukan evaluasi reformasi birokrasi;
b. materi/substansi
pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso, yang digunakan oleh evaluator
meso dalam melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan
komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya;
c. dokumen
kelengkapan evaluasi internal, yang digunakan oleh Evaluator Internal dalam
mendukung evaluasi internal reformasi birokrasi di instansinya; dan
d. penetapan
tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik Tematik tahun 2023.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 menyatakan bahwa Instrumen
evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yang memuat: a) Lembar Kerja Evaluasi
Reformasi Birokrasi; b) Kriteria Penilaian Rencana Aksi RB General dan RB
Tematik; c) Definisi Operasional Indikator Keberhasilan Evaluasi RB Tahun 2023;
dan d) Kriteria Penilaian RB Tematik.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 menyatakan bahwa Materi/
substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023, menyatakan bahwa Dokumen
kelengkapan evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 menyatakan Menetapkan 4 (empat)
tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2023, sebagai berikut:
a) Pengentasan Kemiskinan; b) Realisasi Investasi; c) Digitalisasi
Pemerintahan; dan d) Prioritas Aktual Presiden
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi
Reformasi Birokrasi Tahun 2023 menyatakan bahwa Tema Digitalisasi
Pemerintahan tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KETUJUH huruf c
berfokus pada penanganan stunting.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 menyatakan bahwa Tema Prioritas
Aktual Presiden sebagaimana dimaksud dalamDIKTUM KETUJUH huruf d berfokus pada
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengendalian
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 menyatakan bahwa Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi
Tahun 2023. LINK DOWNLOAD Kepmenpan RB Nomor
739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023
DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis JUKNIS Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment