Kepmenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi

Kepmenpan RB Nomor SKJ. 31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi


Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi menyatkan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi, menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi meliputi: a) identitas jabatan; b). kompetensi jabatan;dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisarjabatan;dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indicator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi, menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang merupakan kategori keahlian terdiri atas: a) penyelenggaraan system rehabilitasi berkelanjutan; b) pengembangan pelayanan rehabilitasi berkelanjutan; c) penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba; dan d) advokasi kebijakan bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaandan Peredaran Gelap Narkoba.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi, menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang merupakan kategori keterampiran terdiri atas:

a. penyelenggaraan system rehabilitasi berkelanjutan;

b. pengembangan pelayanan rehabilitasi berkelanjutan;

c. penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba;dan

d. advokasi kebijakan bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi, menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerjasama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayananpublik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan;dan

h. pengambilan keputusan.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi, menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi, menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi menjadi acuan paling sedikit untuk:

a.perencanaan;

b.pengadaan;

c.pengembangan karier;

d.pengembangan kompetensi;

e.penempatan;

f. promosidan/atau mutasi;

g.uji kompetensi;

h.sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi (talentpool).

 

Dikum KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi, menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA BELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi, menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGABELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi, menyatakan bahwa eputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dam baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Link download Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 31 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter