Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor
Adiksi menyatkan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berlaku
bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor
Adiksi, menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi meliputi:
a) identitas jabatan; b). kompetensi jabatan;dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.31 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi menyatakan
bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisarjabatan;dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.31 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial;
dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.31 Tahun 2023 menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c)
jenis pelatihan; d) indicator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor
Adiksi, menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang
merupakan kategori keahlian terdiri atas: a) penyelenggaraan system rehabilitasi
berkelanjutan; b) pengembangan pelayanan rehabilitasi berkelanjutan; c)
penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan
narkoba; dan d) advokasi kebijakan bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaandan
Peredaran Gelap Narkoba.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor
Adiksi, menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
yang merupakan kategori keterampiran terdiri atas:
a.
penyelenggaraan system rehabilitasi berkelanjutan;
b.
pengembangan pelayanan rehabilitasi berkelanjutan;
c.
penyusunan kebijakan bidang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan
narkoba;dan
d.
advokasi kebijakan bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor
Adiksi, menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat
huruf b terdiri atas:
a.
integritas;
b.
kerjasama;
c.
komunikasi;
d.
orientasi pada hasil;
e.
pelayananpublik;
f.
pengembangan diri dan orang lain;
g.
mengelola perubahan;dan
h.
pengambilan keputusan.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor
Adiksi, menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada
Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor
Adiksi, menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi menjadi acuan
paling sedikit untuk:
a.perencanaan;
b.pengadaan;
c.pengembangan
karier;
d.pengembangan
kompetensi;
e.penempatan;
f.
promosidan/atau mutasi;
g.uji
kompetensi;
h.sistem
informasi manajemen; dan
i.
kelompok rencana suksesi (talentpool).
Dikum KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor
Adiksi, menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA BELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor
Adiksi, menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGABELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor
Adiksi, menyatakan bahwa eputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dam baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.31 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Link download Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 31 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepemenpan RB Nomor
SKJ. 32 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur
Panas Bumi. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment