Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.33 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI (Asesor Manajemen Mutu Industri) Dan Jabatan Fungsional Pembina Industri, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Jabatan Fungsional Pembina
Industri berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKJ.33 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI (Asesor
Manajemen Mutu Industri) Dan Jabatan Fungsional Pembina Industri, menyatakan
bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c)
persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b). uraian/ikhtisar
jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKJ.33 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI (Asesor
Manajemen Mutu Industri) Dan Jabatan Fungsional Pembina Industri, menyatakan
bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri
atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial
kultural.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: pangkat; .kualifikasi pendidikan; jenis
pelatihan; indikator kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional
Asesor Manajemen Mutu Industri terdiri atas:
a.
penyusunan program dan rencana asesmen manajemen mutu industri;
b.
pelaksanaan asesmen manajemen mutu industri;
c.
penyusunan rekomendasi kebijakan penerapan dan pemberlakuan standardisasi
industri;
d.
penyelesaian pengaduan sertifikasi produk atau jasa industri;
e.
penyusunan pedoman skema sertifikasi produk atau jasa industri; dan
f.
penyusunan dokumen sistem manajemen mutu industri.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional
Pembina Industri terdiri atas:
a.
penyusunan kebijakan industri;
b.perencanaan
dan program pembinaan industri;
c.
pelaksanaan pembinaan industri;
d.penyusunan
standar industri;
e.
optimalisasi pemanfaatan teknologi; dan
f.
pengawasan dan pengendalian pembinaan industri.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana
dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja
sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f)
pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan
keputusan.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
DUktum KESEPULUH Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Jabatan Fungsional Pembina Industri
menjadi acuan paling sedikit untuk:
a.perencanaan;
b.pengadaan;
c.pengembangan karier;
d.pengembangan kompetensi;
e.penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g.uji kompetensi;
h.sistem informasi
manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi
(talent pool).
Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEDUA BELAS Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pembina Industri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa menyatakan bahwa Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dam baca Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.33 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI (Asesor Manajemen Mutu
Industri) Dan Jabatan Fungsional Pembina Industri, Link download Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj. 33 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKJ.33 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI (Asesor
Manajemen Mutu Industri) Dan Jabatan Fungsional Pembina Industri. Semoga
ada manfaatnya.
"Stay updated with the latest news! Follow us to get the latest information from around the world." let's visit our website here https://beritamantul.jimdosite.com/
ReplyDelete