Kepmenpan RB Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI dan Jabatan Fungsional Pembina Industri

 

Kepmenpan RB Nomor SKJ.33 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI dan Jabatan Fungsional Pembina Industri

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.33 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI (Asesor Manajemen Mutu Industri) Dan Jabatan Fungsional Pembina Industri, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.


Diktum KESATU Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Jabatan Fungsional Pembina Industri berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.33 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI (Asesor Manajemen Mutu Industri) Dan Jabatan Fungsional Pembina Industri, menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b). uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.33 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI (Asesor Manajemen Mutu Industri) Dan Jabatan Fungsional Pembina Industri, menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: pangkat; .kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; indikator kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri terdiri atas:

a. penyusunan program dan rencana asesmen manajemen mutu industri;

b. pelaksanaan asesmen manajemen mutu industri;

c. penyusunan rekomendasi kebijakan penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri;

d. penyelesaian pengaduan sertifikasi produk atau jasa industri;

e. penyusunan pedoman skema sertifikasi produk atau jasa industri; dan

f. penyusunan dokumen sistem manajemen mutu industri.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri terdiri atas:

a. penyusunan kebijakan industri;

b.perencanaan dan program pembinaan industri;

c. pelaksanaan pembinaan industri;

d.penyusunan standar industri;

e. optimalisasi pemanfaatan teknologi; dan

f. pengawasan dan pengendalian pembinaan industri.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

DUktum KESEPULUH Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Jabatan Fungsional Pembina Industri menjadi acuan paling sedikit untuk:

a.perencanaan;

b.pengadaan;

c.pengembangan karier;

d.pengembangan kompetensi;

e.penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g.uji kompetensi;

h.sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool).

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEEDUA BELAS Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Industri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj.33 Tahun 2023 menyatakan bahwa menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dam baca Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.33 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI (Asesor Manajemen Mutu Industri) Dan Jabatan Fungsional Pembina Industri, Link download Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKj. 33 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.33 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AMMI (Asesor Manajemen Mutu Industri) Dan Jabatan Fungsional Pembina Industri. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


1 comment:

  1. "Stay updated with the latest news! Follow us to get the latest information from around the world." let's visit our website here https://beritamantul.jimdosite.com/

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter