Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi |
Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pedoman
Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat
Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong
Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik ini disusun dalam rangka penerapan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional. Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan
ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit
Kumulatif berdasarkan peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023.
Pejabat fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional
Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik dapat melakukan penilaian angka kredit
konversi apabila angka kredit konvensionalnya telah disesuaikan ke angka kredit
integrasi.
Pedoman
Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat
Fungsional ini berisi tahapan dalam penyesuaian angka kredit
konvensional ke angka kredit integrasi mulai dari persiapan, pelaksanaan, serta
pemantauan dan evaluasi. Proses pengintegrasian ini dilaksanakan dengan
menggunakan aplikasi online.
Isi Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi
Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat
Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik adalah sebagai
berikut
A. DASAR HUKUM
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil.
2.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
3.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan
Jenjang Jabatan Fungsional.
4.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat
Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
B. PENGERTIAN UMUM
Dalam pedoman ini yang
dimaksud dengan:
1.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
2.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada
instansi pemerintah.
3.
Angka Kredit yang selanjutnya disingkat AK adalah nilai kuantitatif dari hasil
kerja Pejabat Fungsional.
4.
Pejabat Penetap AK Integrasi adalah pejabat yang berwenang menetapkan AK hasil
penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF
Pamong Belajar, dan JF Penilik sesuai dengan kewenangannya.
5.
Tim Penilai adalah tim sekretariat yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi
sesuai dengan kewenangannya.
C. TUJUAN
Tujuan Pedoman ini adalah
untuk menjadi acuan bagi Tim Penilai dan Pejabat Penetap AK Integrasi agar memiliki
pemahaman yang sama dalam pelaksanaan penyesuaian AK konvensional ke AK
integrasi bagi pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah,
pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik di instansi pusat
dan daerah.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pedoman ini
meliputi:
1. persiapan;
2. mekanisme penyesuaian AK;
dan
3. pemantauan dan evaluasi.
E. PERSIAPAN
1.
Sosialisasi Pelaksanaan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi. Kemendikbudristek
melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan sosialisasi pelaksanaan
penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi secara daring dan/atau luring
kepada:
a.
dinas yang membidangi kepegawaian;
b.
dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya;
c.
tim penilai;
d.
Pejabat fungsional guru;
e.
Pejabat fungsional pengawas sekolah;
f.
Pejabat fungsional pamong belajar; dan
g.
Pejabat fungsional penilik.
2.
Peran dan Tanggung Jawab
a.
Instansi Pembina (Kemendikbudristek) memiliki peran dan tanggung jawab sebagai
berikut.
1)
menyusun pedoman pelaksanaan penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi;
2)
mengembangkan aplikasi SIM-PAKIn;
3)
melakukan sosialisasi pedoman penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi;
4)
menyusun buku saku; dan
5)
menyusun format pakta integritas.
b. Instansi pemerintah pusat
/daerah
Instansi
pemerintah pusat/daerah terdiri atas Kementerian Agama, kementerian lain diluar
Kemendikbudristek, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota memiliki peran
dan tanggung jawab sebagai berikut.
1)
melakukan koordinasi penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dengan
instansi pembina; 2) melakukan sosialisasi kepada:
a)
Pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat
fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik di wilayah binaanya,
dan
b)
Tim Penilai dan Pejabat Penetap AK Integrasi yang menjadi kewenangannya.
c)
Tim penilai pusat
Tim Penilai
pusat yaitu Tim penilai pada Kemendibudristek memiliki peran dan tanggung jawab
sebagai berikut.
1)
melakukan verifikasi dan validasi data pejabat fungsional guru dan pejabat
fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat pembina tingkat I golongan
ruang IV/b ke atas, serta seluruh pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat
fungsional penilik; dan
2)
menyampaikan hasil penyesuaian PAK integrasi kepada Badan Kepegawaian Negara melalui
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
d)
Tim Penilai pada provinsi/kabupaten/kota memiliki peran dan tanggung jawab untuk
melakukan verifikasi dan validasi data guru dan pengawas sekolah ahli pertama,
pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat
pembina golongan ruang IV/a di lingkungannya.
e)
Tim penilai kementerian agama/tim penilai kantor wilayah/tim penilai kantor
kementerian agama memiliki peran dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan
validasi data guru dan pengawas sekolah sesuai dengan kewenangannya.
3.
Tim Penilai dan Kewenangannya, serta Pejabat Penetap AK Integrasi Proses
penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan oleh Tim Penilai dan Pejabat
Penetap AK Integrasi sesuai dengan kewenangannya.
4.
Jadwal
Lini
masa Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi adalah sebagai berikut
1.
Penyampaian Surat Direktur Jenderal tentang Informasi Penyesuaian AK Konvensional
ke AK Integrasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik
tanggal 25 September 2023
2.
Sosialisasi Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi pejabat fungsional
guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah Sekolah ahli pertama, pangkat
penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli madya,
pangkat pembina golongan ruang IV/a tanggal 27 s.d 28 September 2023
3
Sosialisasi Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi Pejabat Fungsional
Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat
I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat
pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta
seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik tanggal
29 September s.d 3 Oktober 2023
4
Pelaksanaan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi s.d 31 Desember 2023
F. MEKANISME PENYESUAIAN
ANGKA KREDIT
1.
Mekanisme penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi pejabat fungsional guru
dan pejabat fungsional pengawas sekolah Sekolah ahli pertama, pangkat penata muda
golongan ruang III/a sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli madya, pangkat
pembina golongan ruang IV/a sebagai berikut:
a. Persyaratan dokumen penyesuaian AK konvensional
ke AK integrasi yang harus yaitu penetapan AK (PAK) terakhir yang telah
dilegalisir.
b. Penyesuaian AK konvensional ke AK
integrasi dilakukan melalui aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit
Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN.
c. Tata cara penyesuaian AK konvensional ke
AK integrasi dengan aplikasi DISPAKATI dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id
d. Kendala terhadap proses penyesuaian AK konvensional
ke AK integrasi dapat menghubungi Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya.
2.
Mekanisme penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi Pejabat Fungsional
Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat
I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat
pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta
seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik
sebagai berikut:
a.
Persyaratan dokumen penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi yang harus
yaitu:
1)
penetapan AK (PAK)/Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (SHPAK) terakhir yang
telah dilegalisir; dan
2)
pakta integritas yang telah ditandatangani oleh pejabat fungsional yang
bersangkutan dengan menggunakan Format 1 sebagaimana terlampir.
b.
Penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi
Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh
Kemendikbudristek. c. tata cara penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi
dengan aplikasi SIM-PAKIn dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.
d.
Kendala terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui
kanal aduan pada Aplikasi SIM-PAKIn.
G. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
1.
Instansi pembina dan instansi pemerintah pusat/daerah melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi mulai dari
input dokumen sampai ditetapkannya PAK Integrasi.
2.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertujuan untuk
memastikan proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Contoh
Lampiran Pakta Integritas Guru dan Pengawas Sekolah terkait
Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke
Angka Kredit Integrasi yang harus diupload pada laman SIM-PAKIN
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL GURU
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon/Fax: (021)
57955141
PAKTA
INTEGRITAS KEASLIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG
BELAJAR, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Saya yang bertanda tangan
dibawah ini:
Nama :
NIK/NIP :
Jabatan :
Pangkat/Gol :
Instansi :
Menyatakan bahwa:
1.
Seluruh data/dokumen yang diunggah dalam aplikasi penyesuaian angka kredit konvensional
ke angka kredit integrasi adalah asli, benar, dan dapat saya pertanggung jawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam proses
perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
2.
Apabila saya melanggar hal-hal yang sudah saya nyatakan dalam Pakta Integritas,
saya siap menerima sanksi dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(tempat,tanggal,bulan,tahun)
Pembuat pernyataan,
Tanda tangan asli/basah
Materai 10.000
.........................................
Nama Lengkap dengan Gelar
NIP.
Keterangan:
*coret yang tidak perlu
Selengkapnya silahkan download
dan baca Pedoman Penyesuaian Angka
Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru,
Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan
Pejabat Fungsional Penilik. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pedoman Penyesuaian Angka Kredit
Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat
Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat
Fungsional Penilik. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment