Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 diterbitkan untuk memastikan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah agar terwujud efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024, menyatakan bahwa RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau
RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. RKPD tahun 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), memuat: a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) prioritas
pembangunan daerah; c) rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun; dan d) hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2023.
RKPD Provinsi tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi. Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2024 dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah.
Pasal 3 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 menyatakan bahwa Rancangan
akhir RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang
RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota
tahun 2024. Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 disampaikan oleh
Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk
difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 disampaikan
oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui
kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi. Fasilitasi dilakukan sejak dokumen
diterima secara lengkap.
Rancangan Perkada tentang RKPD
disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a) surat
permohonan fasilitasi dari Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah atau dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi; b) rancangan akhir RKPD tahun 2024; c) berita
acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD tahun 2024; d) hasil
pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; e)
gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD/RPD dan RKPD; f)
hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan g) daftar isian
fasilitasi RKPD tahun 2024.
Hasil fasilitasi disampaikan
dalam bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah bagi
Provinsi dan surat Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota,
yang kemudian akan menjadi bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang
RKPD tahun 2024. Penyempurnaan Rancangan Perkada Tentang RKPD Tahun 2024 disajikan
melalui matriks hasil penyempurnaan. Adapun ketentuan mengenai format daftar isian
fasilitasi RKPD tahun 2024 dan matriks hasil penyempurnaan tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024, menyatakan bahwa dalam
hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2024 mengacu pada rancangan RKP
Tahun 2024 yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024. Arah kebijakan
pembangunan nasional tahun 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024, menyatakan bahwa dalam
hal Peraturan Presiden mengenai RKP tahun 2024 dan hasil pemutakhiran
ditetapkan setelah RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2024 ditetapkan,
Pemerintah Daerah melakukan penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan
pembangunan nasional tahun 2024. Penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah
kebijakan pembangunan nasional dilaksanakan melalui perubahan RKPD tahun 2024.
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024, menyatakan bahwa Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Juni 2023,
Gubernur dapat menetapkan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024. Penetapan
Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 dilakukan paling lama 1
(satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan.
Pasal 7 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 menyatakan bahwa Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai RKPD Provinsi
tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
Peraturan Gubernur ditetapkan. RKPD Provinsi tahun 2024 digunakan sebagai bahan
evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2024.
Pasal 8 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota menyampaikan peraturan Bupati/Wali Kota
mengenai RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi paling lama
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Bupati/Wali Kota ditetapkan. RKPD
Kabupaten/Kota tahun 2024 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan
rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Pasal 9 Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 menyatakan bahwa Bagi Provinsi yang masa jabatan Gubernur berakhir pada tahun
2023 dan daerah otonom baru, penyusunan RKPD Provinsi tahun 2024 mengacu kepada
RPD Provinsi tahun 2024-2026. Bagi Kabupaten/Kota yang masa jabatan Bupati/Wali
Kota berakhir pada tahun 2023, penyusunan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 mengacu
kepada RPD Kabupaten/Kota tahun 2024-2026, serta berpedoman pada RKPD Provinsi.
Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023,
melampirkan gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPD dan
RKPD.
Pasal 10 Permendagri Nomor
10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 menyatakan bahwa Penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun
2024-2026 meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, dan program yang
dituangkan dalam RKPD. Selain penjabaran, RKPD memuat kegiatan dan sub kegiatan
yang berasal dari seluruh Renja Perangkat Daerah yang mengacu pada Renstra
Perangkat Daerah. Penyusunan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan
pada RKPD tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah.
Pasal 11 Permendagri Nomor
10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 menyatakan bahwa Perubahan RKPD tahun 2024 dilakukan apabila berdasarkan hasil
evaluasi menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan keadaan, meliputi: a) perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah,
dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan; dan b) keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun
berjalan; yang menimbulkan penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam
perubahan RKPD tahun 2024.
Penambahan kegiatan dan/atau
sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD tahun 2024, perlu ditindaklanjuti dengan
perubahan dan/atau penambahan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan
penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah. Penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan
baru dapat dilaksanakan dengan kreteria sebagai berikut: a) tidak bisa ditunda karena
dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat; b) dalam
rangka mempercepat capaian sasaran RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah; c) adanya
kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan
pembangunan daerah; dan/atau d) dilakukan jika kegiatan dan/atau sub kegiatan
yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran yang siginikan terhadap pencapaian
hasil (outcome) program. Perumusan perubahan RKPD tahun 2024 perlu memperhatikan
hasil kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan ketua DPRD tentang
penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS.
Pasal 12 Permendagri Nomor
10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 menyatakan bahwa Rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai
bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 dan
Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Rancangan Perkada
tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan
Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 disampaikan oleh Bupati/Wali
Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda
Provinsi untuk difasilitasi. Fasilitasi dilakukan sejak dokumen diterima secara
lengkap. Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD disampaikan secara lengkap dengan
melampirkan dokumen yang terdiri atas: a) surat permohonan fasilitasi dari
Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari
Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala
Bappeda Provinsi; b) rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2024; c) hasil reviu aparat
pengawasan internal Pemerintah Daerah; d) hasil evaluasi RKPD tahun berjalan; dan
e) daftar isian fasilitasi perubahan RKPD tahun 2024. Hasil fasilitasi disampaikan
dalam bentuk bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah bagi Provinsi dan surat Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota,
yang kemudian akan menjadi bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang
perubahan RKPD tahun 2024. Penyempurnaan rancangan Perkada Tentang perubahan RKPD
tahun 2024 disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan. Ketentuan mengenai format
daftar isian fasilitasi perubahan RKPD tahun 2024 an matriks hasil penyempurnaan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 13 Permendagri Nomor
10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 menyatakan bahwa Gubernur menetapkan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD
Provinsi tahun 2024 paling lambat minggu ketiga bulan Juli. Bupati/Wali Kota
menetapkan Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu)
minggu setelah Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan
atau paling lambat minggu keempat Juli 2024.
Pasal 14 Permendagri Nomor
10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 menyatakan bahwa Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur mengenai perubahan
RKPD Provinsi tahun 2024 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Gubernur
ditetapkan. Perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 digunakan sebagai bahan evaluasi
dan dasar penyusunan rancangan perubahan KUPA dan PPAS perubahan dan bahan sinkronisasi
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
perubahan tahun anggaran 2024.
Pasal 15 Permendagri Nomor
10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota
mengenai perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 beserta matriks hasil
penyempurnaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda
Provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Bupati/Wali
Kota ditetapkan. Perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 digunakan sebagai bahan
evaluasi dan dasar penyusunan rancangan perubahan KUPA dan PPAS perubahan dan bahan
sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah anggaran pendapatan dan belanja
daerah perubahan tahun anggaran 2024.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Link download Permendagri Nomor 10
Tahun 2023 DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment