Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023
Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2024 - 2025 |
Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru tahun 2023-2024 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa dengan adanya perubahan mekanisme penyampaian laporan dan rekomendasi penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG
Guru ASN Daerah, Tamsil dan Dasus tahun 2023-2024 diterbitkannya adalah sebai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Pasal 1 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Tunjangan
Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Tunjangan Guru ASN
adalah tunjangan yang bersumber dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan
kepada Guru untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru
ASN.
2. Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat
Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan
Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
4. Tambahan
Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang
belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima
Tambahan Penghasilan.
5. Sertifikat
Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru
sebagai tenaga profesional.
6. Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah
kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan
sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian.
7. Aplikasi
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu
aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk
mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbaharui secara daring.
8. Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
9. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
10. Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit
kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan
pembiayaan pendidikan.
11. Daerah
Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
12. Daerah
Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
13. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
14. Dinas
Pendidikan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan di daerah.
15. Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
16. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, menyatakan bahwa Petunjuk
teknis pemberian Tunjangan Guru ASN bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: a)
Kementerian; b) Pemerintah Daerah; dan c) satuan pendidikan formal pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan khusus di bawah binaan Kementerian, dalam penyaluran
Tunjangan Guru ASN.
Pasal 3 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa Penyaluran Tunjangan Guru ASN dilaksanakan dengan
prinsip:
a. tertib
yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. efisien
yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui
penggunaan dana;
c. efektif
yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna
untuk mencapai tujuan;
d. transparan
yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan
mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
e. akuntabel
yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan
kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
f. kepatutan
yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, menyatakan bahwa Tunjangan
Guru ASN terdiri atas: a) Tunjangan Profesi; b) Tunjangan Khusus; dan c) Tambahan
Penghasilan.
Pasal 5 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah, Tamsil dan
Dasus tahun 2023-2024 menyatakan bahwa:
(1) Guru
ASN di daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
(2) Guru
ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki
sertifikat pendidik;
b. memiliki
status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki
nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar;
f. memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki
hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. mengajar
di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. tidak
sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
(3) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di daerah yang
ditugaskan sebagai kepala sekolah;
(4) Persyaratan
pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan
bagi:
a. Guru
ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan
pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama
3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
dan/atau
b. Guru
ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau
magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, menyatakan bahwa
(1) Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang
yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji
pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa:
(1) Pemberian
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap
3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Penyaluran
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyaluran
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan
penyaluran Tunjangan Profesi.
Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, menyatakan bahwa
(1) Guru
ASN di daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus
setiap bulan selama masa penugasan.
(2) Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Guru ASN yang
bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(3) Guru
ASN di daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki
status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
b. mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki
NUPTK; dan
e. melaksanakan
tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar.
Pasal 9 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa:
(1) Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang
yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji
pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) tahun 2023-2024, menyatakan bahwa
(1) Pemberian
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disalurkan setiap
3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Penyaluran
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyaluran
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan
penyaluran Tunjangan Khusus.
Pasal 11 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa:
(1) Guru
ASN di daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
(2) Guru
ASN di daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki
status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
b. mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. belum
memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki
kualifikasi akademik paling rendah S-1/D- IV;
e. memiliki
NUPTK;
f. melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. terdaftar
aktif pada Dapodik.
(3) Ketentuan
persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g
dikecualikan bagi:
a. Guru
ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan
pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama
3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b. Guru
ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau
magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
c. Guru
ASN di daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, menyatakan bahwa
(1) Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan dalam bentuk
uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Pasal 13 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa:
(1) Pemberian
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disalurkan
setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Penyaluran
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyaluran
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, menyatakan bahwa Tahapan
penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 13
ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 15 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa:
(1) Alokasi
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di
daerah ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan.
(2) Alokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Guru
ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan, jika diusulkan oleh Dinas
Pendidikan.
(2) Cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa;
a. cuti
tahunan;
b. cuti
besar;
c. cuti
sakit;
d. cuti
melahirkan;
e. cuti
karena alasan penting; dan/atau
f. cuti
bersama.
(3) Ketentuan
penerimaan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Guru ASN di daerah yang
melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
(4) Guru
ASN di daerah yang melaksanakan cuti studi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai Guru ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pasal 17 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa:
(1) Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah jika Guru ASN di
daerah:
a. meninggal
dunia;
b. mencapai
batas usia pensiun;
c. melaksanakan
cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
d. mengundurkan
diri atas permintaan sendiri;
e. dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
f. mendapat
tugas belajar; dan/atau
g. tidak
lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
(2) Penghentian
pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada
Guru ASN di daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.
(3) Penghentian
pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada
Guru ASN di daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, dilakukan pada bulan berkenaan.
(4) Penghentian
pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada
Guru ASN di daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.
Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, menyatakan bahwa Penerima
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perpajakan.
Pasal 19 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa: Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan
monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah.
Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) tahun 2023-2024, menyatakan bahwa Pelaporan
Tunjangan Guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 21 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa:
(1) Pemerintah
Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana
Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas
umum daerah.
(2) Pemerintah
Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pemerintah
Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Guru
ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau
Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus
mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan yang telah diterimanya.
(2) Pengembalian
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian
bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Guru ASN yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan
Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara
di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25 Permendikbudrsitek
Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun
2023-2024 menyatakan bahwa: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Juknis Pemberian TPG Guru tahun 2023-2024 melalui link
yang tersedia di bawah ini. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) tahun 2023-2024. Semoga ada
manfaat
Min mau tanya. Jika nrg terbit di bulan Maret 2024. Untuk pengajuan tpg bisa diajukan di tw selanjutnya atau baru bisa di anggaran tahun depan ya? Mohon informasi nya.
ReplyDeleteKalau aturan sebelumnya SERDIK terbit tahun sekarang baru bisa diajukan tahun depan. Mudah-mudahan ada perubahan.
Delete