Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang komunikasi dan informatika serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika ini terdapar beberapa istilah dan penjelasannya yakni:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5.
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika adalah sekelompok
Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan
komunikasi dan informatika.
6.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan
Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan
kehumasan.
7.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan
media baru.
8.
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi,
penyiaran, dan layanan media baru.
9.
Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media
baru.
10.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi,
penyiaran, dan layanan media baru.
11.
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum
frekuensi radio.
12.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum
frekuensi radio.
13.
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi
informasi dan komunikasi.
14.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional
pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
15.
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan
pos dan informatika.
16.
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan
penyelenggaraan pos dan informatika.
17.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem
elektronik dan data.
18.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem
pemerintahan berbasis elektronik.
19.
Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata
Humas adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
20.
Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Teknisi Siaran
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
21.
Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi
Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
22.
Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan produksi,
penyiaran, dan layanan media baru.
23.
Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata
Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
24.
Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Pengendali
Frekuensi Radio adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio.
25.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah PNS yang yang diberikan tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio.
26.
Pejabat Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penguji
Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
27.
Pejabat Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya
disebut Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional pengujian perangkat
teknologi informasi dan komunikasi.
28.
Pejabat Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut
Inspektur Pos dan Informatika adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
29.
Pejabat Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah PNS yang yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
30.
Pejabat Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang selanjutnya disebut
Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data.
31.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang selanjutnya disebut Penata Kelola Informatika SPBE adalah PNS yang diberikan
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan aplikasi sistem
pemerintahan berbasis elektronik dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis
elektronik.
32.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan
layanan kepada pengguna SPBE.
33.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
35.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
36.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
37.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
38.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum
yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang terdiri dari Radio Republik
Indonesia, Televisi Republik Indonesia, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
39.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit
kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil
kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
41.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pranata Humas, Teknisi Siaran,
Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi
Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi,
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata
Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Penata Kelola Informatika SPBE.
42.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh
Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata
Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos
dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik
dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE.
43.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Pranata Humas;
b.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
c.
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
d.
Jabatan Fungsional Pranata Siaran;
e.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
f.
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio;
g.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio;
h.
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;
i.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
j.
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika;
k.
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
l.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; dan
m.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional di
Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni
1)
Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan dan pengelolaan
informasi dan kehumasan pada Instansi Pemerintah.
2)
Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang teknik produksi,
penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
3)
Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga
Penyiaran Publik.
4)
Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang produksi, penyiaran,
dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
5)
Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional
produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
6)
Pengendali Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian
spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika.
7)
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang manajemen spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
8)
Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
9)
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang operasional penguji kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika.
10)
Inspektur Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
11)
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang penataan penyelenggaraan pos dan informatika padakementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
12)
Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengendalian sistem elektronik dan data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
13)
Penata Kelola Informatika SPBE berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE pada Instansi Pemerintah
Selanjutnya
dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Komunikasi Dan Informatika bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas, Teknisi Siaran,
Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi
Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika,
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan
Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi
Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan
Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika
SPBE dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional
Pranata Humas, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun penerangan dan seni
budaya. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, termasuk dalam klasifikasi/rumpun
operator dan teknisi alat-alat optik dan elektronik. Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, dan Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas
dan keamanan. Sedangkan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio termasuk dalam klasifikasi/rumpun
manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE termasuk dalam
klasifikasi/rumpun kekomputeran.
Kategori Jabatan
Fungsional Pranata Humas dan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan. Kategori Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat
Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan
Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Sedangkan kategori Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran,
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pranata Humas kategori keterampilan yang terdiri atas: Pranata Humas Pemula; Pranata
Humas Terampil; Pranata Humas Mahir; dan Pranata Humas Penyelia; dan sedangkan kategori
keahlian yang terdiri atas: Pranata Humas Ahli Pertama; Pranata Humas Ahli
Muda; Pranata Humas Ahli Madya; dan Pranata Humas Ahli Utama.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio keterampilan yang terdiri atas: Pengendali
Frekuensi Radio Terampil; Pengendali Frekuensi Radio Mahir; dan Pengendali
Frekuensi Radio Penyelia; dan Sedangkan kategori keahlian yang terdiri atas: Pengendali
Frekuensi Radio Ahli Pertama; Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda; Pengendali
Frekuensi Radio Ahli Madya; dan Pengendali Frekuensi Radio Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran kategori keahlian terdiri atas: Teknisi Siaran Ahli Pertama; Teknisi
Siaran Ahli Muda; Teknisi Siaran Ahli Madya; dan Teknisi Siaran Ahli Utama. Jabatan
Fungsional Pranata Siaran kategori keahlian terdiri atas: Pranata Siaran Ahli
Pertama; Pranata Siaran Ahli Muda; Pranata Siaran Ahli Madya; dan Pranata
Siaran Ahli Utama. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi kategori
keahlian terdiri atas: Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama; Penguji
Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda; Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli
Madya; dan Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Utama. Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio kategori keahlian terdiri atas: Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio Ahli Pertama; Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Muda;
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Madya; dan Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Inspektur
Pos dan Informatika kategori keahlian terdiri atas: Inspektur Pos dan
Informatika Ahli Pertama; Inspektur Pos dan Informatika Ahli Muda; dan Inspektur
Pos dan Informatika Ahli Madya. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan
Informatika kategori keahlian terdiri atas: Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Ahli Pertama; Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Muda; Penata Penyelenggaraan
Pos dan Informatika Ahli Madya; dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli
Utama.
Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data kategori keahlian terdiri atas: Pengendali Sistem
Elektronik dan Data Ahli Pertama; Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Muda;
Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Madya; dan Pengendali Sistem
Elektronik dan Data Ahli Utama. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
kategori keahlian terdiri atas: Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Pertama; Penata
Kelola Informatika SPBE Ahli Muda; Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Madya;
dan Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran kategori keterampilan terdiri atas: Asisten Teknisi Siaran
Pemula; Asisten Teknisi Siaran Terampil; Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan Asisten
Teknisi Siaran Penyelia. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran kategori keterampilan
terdiri atas: Asisten Pranata Siaran Pemula; Asisten Pranata Siaran Terampil; Asisten
Pranata Siaran Mahir; dan Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi kategori keterampilan terdiri atas: Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil; Asisten Penguji Perangkat
Telekomunikasi Mahir; dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia. Adapun
jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional
Pranata Humas yaitu melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yaitu melaksanakan teknik produksi, penyiaran,
dan layanan media baru. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melaksanakan
operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru. Tugas Jabatan Fungsional
Pranata Siaran yaitu melaksanakan produksi, penyiaran dan layanan media baru. Tugas
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melaksanakan operasional produksi,
penyiaran dan layanan media baru.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio yaitu melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu melaksanakan
manajemen spektrum frekuensi radio. Tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
yaitu melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Tugas
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan operasional
pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Tugas Jabatan
Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yaitu melaksanakan pengendalian penyelenggaraan
pos dan informatika. Tugas Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
yaitu melaksanakan penataan penyelenggaraan pos dan informatika. Tugas Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu melaksanakan pengendalian sistem elektronik
dan data. Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE yaitu
melaksanakan pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.
Rincian tugas Jabatan
Fungsional sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain ruang
lingkup kegiatan sebagaimana diatas, Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi
Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan
Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika
SPBE dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya
dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah dan Lembaga Penyiaran
Publik guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip
pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kegiatan Jabatan
Fungsional mensyaratkan sertifikasi, Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi
Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan
Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika
SPBE dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari indikator: a) jumlah satuan atau unit kerja yang dilayani oleh pelayanan dan
pengelolaan informasi dan dokumentasi; b) jumlah permohonan informasi dan
kehumasan; c) jumlah media pengelolaan informasi dan kehumasan; dan d) tingkat kepadatan
penduduk wilayah pengelolaan informasi dan kehumasan.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah dan
klasifikasi stasiun penyiaran; b. jumlah kanal siaran; c) jenis dan jumlah
peralatan program penyiaran; d) jumlah platform siaran; dan e) luas jangkauan
siaran.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah dan klasifikasi stasiun
penyiaran; b) jumlah kanal siaran; c) jenis dan jumlah program siaran; d) jumlah
platform siaran; dan e) luas jangkauan siaran.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator: a) jumlah pengguna spektrum frekuensi radio; b)
jenis dan jumlah sarana dan prasarana pengendalian spektrum frekuensi radio; c)
jumlah kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio; d) rasio pengendalian penggunaan
spektrum frekuensi radio; dan e) persentase penanganan gangguan spektrum
frekuensi radio yang tertangani/terselesaikan.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah kebutuhan alokasi dan pengguna
spektrum frekuensi radio; b) tingkat kompleksitas pengelolaan pelayanan
perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan jenis alat/perangkat
telekomunikasi; c) jumlah permohonan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio
dan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi; dan d) jumlah teknologi atau
alat/perangkat telekomunikasi baru.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari indikator: a) jumlah penanganan manajemen pelayanan pengujian dan kalibrasi
perangkat teknologi informasi dan komunikasi; b) jumlah penyelesaian pengujian dan
kalibrasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c) jumlah dan jenis alat
ukur, alat pendukung, serta sarana dan prasarana pengujian dan kalibrasi yang dikelola;
d) jumlah dan jenis pengembangan ekosistem perangkat teknologi informasi dan
komunikasi; dan e) jumlah dan jenis sistem mutu dan fitur perangkat teknologi
informasi dan komunikasi terakreditasi.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah penyelenggara pos dan
informatika; b) jenis penyelenggara pos dan informatika; dan c) tingkat kompleksitas
pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah penyelenggaraan pos dan
informatika; b) jenis penyelenggaraan pos dan informatika; c) tingkat kompleksitas
penataan penyelenggaraan pos dan informatika; d) jumlah cakupan konektivitas Infrastruktur
pitalebar dan penyiaran; dan e) jumlah pemanfaatan infrastruktur pitalebar dan penyiaran.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah dan jenis sistem
elektronik yang dikendalikan; b) ruang lingkup pengendalian sistem elektronik dan
data; dan c) tingkat kompleksitas pengendalian sistem elektronik dan data.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator: a) kuantitas pengelolaan aplikasi SPBE dan
infrastruktur SPBE; b) tingkat kompleksitas pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur
SPBE; c) jumlah dan tingkat satuan kerja yang membidangi teknologi informasi dan
komunikasi pada Instansi Pusat; dan d) tipe perangkat daerah yang membidangi komunikasi
dan informatika pada Instansi Daerah.
Pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat
persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang komunikasi
dan informatika tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan yang
telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional
Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika,
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan
lain; dan c) promosi.
Selain pengangkatan sebagaimana
dimaksud di atas , Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas
jenjang pemula, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan
Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dilakukan melalui
penyesuaian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: 1) bagi Pranata Humas yaitu: (a)
sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk jenjang pemula; (b) diploma
tiga di bidang periklanan, komunikasi massa, jurnalistik, penyiaran,
penerbitan, hubungan masyarakat, desain, atau multimedia untuk jenjang terampil;
dan (c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang
ahli pertama; 2) bagi Teknisi Siaran yaitu sarjana atau diploma empat di bidang
komputer, teknik, broadcasting, atau desain untuk jenjang ahli pertama; 3) bagi
Asisten Teknisi Siaran yaitu: (a) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara di bidang
ilmu pengetahuan alam untuk jenjang pemula; dan (b) diploma tiga di bidang teknik,
komputer, broadcasting, atau desain untuk jenjang terampil; 4) bagi Pranata Siaran
yaitu sarjana atau diploma empat ilmu komunikasi, seni, sastra, linguistik, desain,
atau ilmu sosial untuk jenjang ahli pertama; 5. bagi Asisten Pranata Siaran
yaitu: (a) sekolah menengah kejuruan atau setara di bidang broadcasting atau multimedia
untuk jenjang pemula; dan (b) diploma tiga di bidang broadcasting, teknologi multimedia,
jurnalistik, tata rias, komunikasi, atau penyiaran untuk jenjang terampil; 6) bagi
Pengendali Frekuensi Radio yaitu: (a) diploma tiga di bidang teknik, teknologi informasi,
fisika, atau sistem informasi untuk jenjang terampil; dan (b) sarjana atau diploma
empat di bidang komputer, fisika, atau teknik untuk jenjang ahli pertama; 7)
bagi Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu sarjana atau diploma empat di
bidang teknik, fisika, komputer, matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen,
akuntansi, atau komunikasi untuk jenjang ahli pertama; 8) bagi Penguji Perangkat
Telekomunikasi yaitu sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik,
atau fisika untuk jenjang ahli pertama; 9) bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
yaitu diploma tiga di bidang teknik untuk jenjang terampil; 10) bagi Inspektur Pos
dan Informatika yaitu sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, matematika,
akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk jenjang ahli
pertama; 11) bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu sarjana atau
diploma empat di bidang logistik, teknik, komputer, ilmu atau sains komunikasi,
matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau sains
akuntansi, ekonomi, ilmu atau sains manajemen, atau ilmu hukum untuk jenjang
ahli pertama; 12) bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu sarjana atau
diploma empat di bidang komputer, hukum, matematika, atau teknik untuk jenjang ahli
pertama; dan 13). bagi Penata Kelola Informatika SPBE yaitu sarjana atau
diploma empat bidang komputer atau teknik untuk jenjang ahli pertama; dan e) nilai
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika pada jenjang: a) ahli pertama; b)
ahli muda; c) pemula; dan/atau d) terampil. Pengangkatan pertama harus mencantumkan
nomenklatur Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran,
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran,
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan
Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data,
dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dalam keputusan
pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika menyusun
dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: 1) bagi Pranata
Humas yaitu: (a) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk jenjang
pemula; (b) diploma tiga di bidang periklanan, komunikasi massa, jurnalistik, penyiaran,
penerbitan, hubungan masyarakat, desain, atau multimedia untuk jenjang terampil
sampai dengan penyelia; (c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi
atau desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (d) magister di bidang
ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 2) bagi
Teknisi Siaran yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik,
broadcasting, atau desain untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
dan (b) magister di bidang komputer, teknik, broadcasting, atau desain untuk jenjang
ahli utama; 3) bagi Asisten Teknisi Siaran yaitu: (a) sekolah lanjutan tingkat atas
atau setara di bidang ilmu pengetahuan alam untuk jenjang pemula; dan (b) diploma
tiga di bidang teknik, komputer, broadcasting, atau desain untuk jenjang terampil
sampai dengan penyelia; 4) bagi Pranata Siaran yaitu: (a) sarjana atau diploma empat
di bidang ilmu komunikasi, seni, sastra, linguistik, desain, atau ilmu sosial untuk
jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan (b) magister di bidang ilmu komunikasi,
seni, sastra, linguistik, desain, atau ilmu sosial untuk jenjang ahli utama; 5)
bagi Asisten Pranata Siaran yaitu: (a) sekolah menengah kejuruan atau setara di
bidang broadcasting atau multimedia untuk jenjang pemula; dan (b) diploma tiga
di bidang broadcasting, teknologi multimedia, jurnalistik, tata rias,
komunikasi, atau penyiaran untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; 6) bagi
Pengendali Frekuensi Radio yaitu: (a) diploma tiga di bidang teknik, teknologi informasi,
fisika atau sistem informasi untuk kategori keterampilan; (b) sarjana atau diploma
empat di bidang komputer, fisika, atau teknik untuk jenjang ahli pertama dan
ahli muda; dan (c) magister di bidang komputer, fisika, teknik, atau manajemen teknologi
untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 7) bagi Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang teknik, fisika, komputer,
matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau komunikasi
untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; (b) magister di bidang teknik, fisika,
komputer, matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau
komunikasi untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 8) bagi Penguji Perangkat
Telekomunikasi yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik,
atau fisika untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b) magister di bidang
komputer, teknik, fisika, atau manajemen teknologi untuk jenjang ahli madya dan
ahli utama; 9) bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu diploma tiga
di bidang teknik untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; 10) bagi
Inspektur Pos dan Informatika yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer,
teknik, matematik, akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk
jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b) magister di bidang komputer, teknik,
matematika, akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk jenjang
ahli madya; 11) bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu: (a) sarjana
atau diploma empat di bidang logistik, teknik, komputer, ilmu atau sains
komunikasi, matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau sains
akuntansi, ekonomi, ilmu atau sains manajemen, atau ilmu hukum untuk jenjang ahli
pertama dan ahli muda; dan (b) magister di bidang logistik, teknik, komputer, ilmu
atau sains komunikasi, matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik,
ilmu atau sains akuntansi, ekonomi, ilmu atau sains manajemen, atau ilmu hukum untuk
jenjang ahli madya dan ahli utama; 12) bagi Pengendali Sistem Elektronik dan
Data yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, hukum, matematika,
atau teknik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b) magister di bidang
komputer, hukum, matematika, atau teknik untuk jenjang ahli madya dan ahli
utama; 13) bagi Penata Kelola Informatika SPBE yaitu: (a) sarjana atau diploma empat
di bidang komputer atau teknik untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli
madya; dan (b) magister di bidang komputer atau teknik untuk jenjang ahli
utama, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang
telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang komunikasi
dan informatika yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia
paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
di Bidang Komunikasi dan Informatika pada kategori keterampilan dan kategori
keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun
bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan
Informatika dalam jenjang ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dalam
jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan
tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi
pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran,
Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio,
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang jenjang Ahli Utama; b) pejabat
administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika,
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE jenjang ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan
Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan
Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli muda; atau d) pejabat
pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran,
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan
Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kategori keterampilan dan
jenjang ahli pertama.
Selain perpindahan, perpindahan
juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan
sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan
Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional
Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b) perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda,
dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata
Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan
Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling
tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keterampilan,
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran,
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan, dan Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, yang memperoleh ijazah sarjana
atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas,
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional
Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kategori keahlian jenjang ahli
pertama dengan syarat sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika,
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE kategori keahlian yang akan diduduki;
b.
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika;
d.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata
Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional
Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kategori keahlian jenjang
ahli pertama yang akan diduduki; dan
e.
berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal dilakukan
penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat
dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi
Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan
paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan Jabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika melalui perpindahan harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui
perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikanJabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika melalui pengangkatan dari perpindahan
jabatan lain.
Promosi dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dilaksanakan melalui: promosi ke
dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika; dan kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika; b) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak
sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman
karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan; b) mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai
standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; c) memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah paling
rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional: (1) Pranata Humas, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum
Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Penata Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, dan Pengendali Sistem Elektronik dan Data untuk jenjang ahli madya
dan ahli utama; (2) Inspektur Pos dan Informatika untuk jenjang ahli madya; dan
(3) Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk
jenjang ahli utama. Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
Untuk mengikuti uji
kompetensi Pranata Humas, Teknisi Siaran,Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran,
Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi
Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi,
Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE harus
telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit
Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi
dan Informatika melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b)
memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah
paling rendah: (1) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk Jabatan
Fungsional Pranata Humas pemula; (2) sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika,
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama dan ahli
muda; (3) sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan (4) magister untuk
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur
Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
dan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli
madya; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika
paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) memiliki predikat kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula, Jabatan Fungsional Penata Kelola
Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang
jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh PPK atas usulan
PyB, bagi:
a.
Pranata Humas, Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio,
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur
Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem
Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli
madya;
b.
Pranata Humas, Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio,
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur
Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem
Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli
muda;
c.
Pranata Humas, Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio,
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur
Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem
Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli
pertama;
d.
Pranata Humas, Asisten Teknisi Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi
Radio, dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk jenjang penyelia;
e.
Pranata Humas, Asisten Teknisi Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi
Radio, dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk jenjang mahir;
f.
Pranata Humas, Asisten Teknisi Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi
Radio, dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk jenjang terampil; dan
g.
Pranata Humas, Asisten Teknisi Siaran, dan Asisten Pranata Siaran untuk jenjang
pemula.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional
Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi,
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat
pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan
dari Menteri. Adapun Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang
komunikasi dan informatika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika.
Link download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 PDF (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan
Informatika. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment