Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kualitas terjemahan lisan dan tulis pada Instansi Pemerintah diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan Penerjemahan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
Pasal 1 Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, menyatakan bahwa dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
2.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
3.
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan
penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
4.
Pejabat Fungsional Penerjemah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah PNS yang
tugas dan ruang lingkup kegiatan oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan
kegiatan teknis di bidang Penerjemahan.
5.
Penerjemahan adalah pengalihan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu
bahasa ke bahasa yang lain.
6.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit
kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil
kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
11.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penerjemah.
12.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Penerjemah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Berrdasarkan Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Penerjemah
merupakan jabatan karier PNS. Penerjemah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah. Penerjemah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah. Dalam hal Penerjemah
berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional lain,
Penerjemah dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Penerjemah
termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah terdiri
atas: a) ahli pertama; b) ahli muda; c) ahli madya; dan d) ahli utama. Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional
Penerjemah menurut Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
yaitu melaksanakan kegiatan Penerjemahan. Tugas dilaksanakan dengan
memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Penerjemahan tulis, Penerjemahan
lisan dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang jabatan meliputi:
a.
Penerjemah ahli pertama melaksanakan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan
paraprofesional, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan;
b.
Penerjemah ahli muda melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan,
Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan naskah bahan Penerjemahan;
c.
Penerjemah ahli madya melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan,
penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan profesional, dan penyelarasan
naskah bahan Penerjemahan; dan
d.
Penerjemah ahli utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan
terjemahan, Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang
Penerjemahan.
Selain ruang lingkup kegiatan
sebagaimana dimaksud di atas, Penerjemah dapat diberikan tugas lainnya. Tugas ruang
lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada
Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator meliputi: a) jumlah naskah yang harus diterjemahkan;
b) jumlah kegiatan yang memerlukan Penerjemahan lisan; dan/atau c) jumlah naskah
bahan Penerjemahan yang harus disusun. Adapun Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah
yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet setelah mendapat
persetujuan dari Menteri.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain;
dan c) promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau
diploma empat bidang bahasa dan sastra, atau pendidikan bahasa; dan e) memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon
PNS bagi Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang: ahli pertama; atau ahli
muda; Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon
PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penerjemah dalam
keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan lembaga pemerintah
yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan
dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau
diploma empat bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang
relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang
ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau (2) magister bidang bahasa dan sastra,
pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli utama. (3) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah
yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet; e) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan yang akan diduduki paling kurang
2 (dua) tahun; f) nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan g. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun
untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama dan Penerjemah ahli muda; (55)
(lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; dan (3)
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama bagi PNS yang
telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli
utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli
madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda;
dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Pertama. Selain
perpindahan perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam
jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional
ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah pada ahli utama, paling tinggi
berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah pada, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling
tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan c) perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi. Dalam hal
dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman
dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pengusulan untuk pengangkatan
Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1
(satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h angka 3. Pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pimpinan lembaga pemerintah
yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan
dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.
Promosi dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah dilaksanakan melalui: a) Promosi ke dalam atau dari
Jabatan Fungsional Penerjemah; dan b) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Penerjemah. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui promosi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b) memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani
proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang
atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus uji
kompetensi kenaikan jenjang jabatan; c) memiliki predikat kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah paling rendah
magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional Penerjemah jenjang ahli utama. Promosi untuk kenaikan jenjang
jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Penerjemah harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif
kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan
Fungsional Penerjemah ahli madya; b) Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda;
dan c) Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama; Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penerjemah ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK
setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan
kebutuhan dari Menteri. Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penerjemah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diejaskan dalam Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa pengelolaan kinerja
Penerjemah terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c) penilaian
kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi
kinerja. Evaluasi Kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke
dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Penerjemah memperoleh ijazah pendidikan
formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya
untuk 1 (satu) kali penilaian. Penerjemah dapat diberikan angka kredit 25% (dua
puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya
untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil,
berbahaya, rawan, atau konflik. Konversi angka kredit dan pengelolaan kinerja Penerjemah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerjemah wajib memenuhi
standar kompetensi jabatan yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Standar kompetensi disusun oleh
lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerjemah wajib mengembangkan
kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar
kompetensi dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan pangkat 1 (satu)
tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi
paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal Penerjemah telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan
jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki,
namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, Penerjemah yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat
dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti
dan lulus uji kompetensi. Penerjemah yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian
yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa
kenaikan pangkat istimewa. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan pangkat
dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Link download PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2023 PDF (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment