Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah



Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kualitas terjemahan lisan dan tulis pada Instansi Pemerintah diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan Penerjemahan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.

 

Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.

4. Pejabat Fungsional Penerjemah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah PNS yang tugas dan ruang lingkup kegiatan oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang Penerjemahan.

5. Penerjemahan adalah pengalihan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.

6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

11. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penerjemah.

12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penerjemah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Berrdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan jabatan karier PNS. Penerjemah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah. Penerjemah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah. Dalam hal Penerjemah berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional lain, Penerjemah dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah terdiri atas: a) ahli pertama; b) ahli muda; c) ahli madya; dan d) ahli utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penerjemah menurut Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah yaitu melaksanakan kegiatan Penerjemahan. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Penerjemah ahli pertama melaksanakan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan paraprofesional, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan;

b. Penerjemah ahli muda melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan naskah bahan Penerjemahan;

c. Penerjemah ahli madya melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan profesional, dan penyelarasan naskah bahan Penerjemahan; dan

d. Penerjemah ahli utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang Penerjemahan.

 

Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Penerjemah dapat diberikan tugas lainnya. Tugas ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a) jumlah naskah yang harus diterjemahkan; b) jumlah kegiatan yang memerlukan Penerjemahan lisan; dan/atau c) jumlah naskah bahan Penerjemahan yang harus disusun. Adapun Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa dan sastra, atau pendidikan bahasa; dan e) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang: ahli pertama; atau ahli muda; Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penerjemah dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau (2) magister bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli utama. (3) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; f) nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama dan Penerjemah ahli muda; (55) (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Pertama. Selain perpindahan perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah pada ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah pada, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi. Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

 

Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. Pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilaksanakan melalui: a) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penerjemah; dan b) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan; c) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah jenjang ahli utama. Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Penerjemah harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; b) Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda; dan c) Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diejaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah bahwa pengelolaan kinerja Penerjemah terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c) penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Evaluasi Kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Penerjemah memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. Penerjemah dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, atau konflik. Konversi angka kredit dan pengelolaan kinerja Penerjemah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerjemah wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Standar kompetensi disusun oleh lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerjemah wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal Penerjemah telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Penerjemah yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Penerjemah yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Link download PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2023 PDF (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter