Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Pasal
1 Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang RKP (Rencana
Kerja Pemerintah) Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini,
yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemeriatah yang selanjutnya disingkat RKP adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang
dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Pasal
2 Peraturan Presiden Republik Indonesia
Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 menyatakan
bahwa Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2024.
Pasal
3 Peraturan Presiden Republik Indonesia atau
Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang RKP Tahun
2024 menyatakan bahwa RKP Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
a.
narasi RKP Tahun 2O24 yang terdiri atas:
1.
Bab I meliputi pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, dan sistematika;
2.
Bab II meliputi spektrum perencanaan pembangunan nasional yang memuat evaluasi
RKP Tahun 2O22,kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah, dan strategi
pendanaan pembangunan
3.
Bab III meliputi tema dan sasaran pembangunan yang memuat rencana pembangunan
jangka menengah nasional 2O2O-2O24 dan arahan Presiden, tema, sasaran, arah
kebija}an dan strategi pembangunan, serta prioritas nasional;
4.
Bab IV meliputi prioritas nasional dan pendanaannya yang memuat penjabaran 7
(tujuh) prioritas nasional dan pendanaan prioritas nasional;
5.
Bab V meliputi kaidah pelaksanaan yang memuat kerangka kelembagaan, kerangka regulasi,
serta kerangka evaluasi dan pengendalian; dan
6.
Bab VI meliputi penutup,
b)
matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan
prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target,
alokasi pendanaan dan instansi pelaksana; dan
c)
matriks proyek prioritas strategis/major project yang memuat proyek prioritas
strategis/major projed pada prioritas nasional beserta alokasi pendanaannya.
Ketentuan
mengenai narasi RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud tercantum dalam t ampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Ketentuan
mengenai matriks pembangunan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagiantidak
dari Peraturan Presiden ini. Sedangkan Ketentun mengenai matriks proyek
prioritas strategis/major projed tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal
4 Peraturan Presiden Republik Indonesia atau
Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Kerangka ekonomi makro dan strategi pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 (dua) mencakup sasaran pertumbuhan
ekonomi nasional, sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran pertumbuhan
ekonomi provinsi.
(2)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah dan sasaran pertumbuhan ekonomi
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada gubemur dalam rangka
mengawal sasaran kerangka ekonom makro dan pengembangan wilayah.
Pasal
5 Peraturan Presiden Republik Indonesia
Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang RKP Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal untuk:
a,
pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2024;
b.
sebagai dasar kementerian/lembog dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga
menjadi rencana keda kementerian/lembaga;
c.
pedoman bagi pemerintah daerah dalam men5rusun RKP Daerah Tahun 2024; dan
d.
pedoman bagi kementerian/lembaga dalam men5rusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
(2)
Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tenta.ng Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24, kementerian/lembaga menggunakan RKP
Tahun 2024 sebagat acuan dalam melakukan pen5rusunan dan pembahasan rencana kerja
dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
6 Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang RKP
Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan
tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin
kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 hasil
pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan pencapaian
sasaran pembangunan dalam RKP Tahun2024.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh
menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencsnaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk
mendapatkan persetujuan.
(4)
Datam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian
terhadap rencana kerja kementerian/ lembaga dan rencana kerja dan anggaran
kementerian/ lembaga.
Pasal
7 Peraturan Presiden Republik Indonesia
Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang RKP Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
(2)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional melaporkan
hasil RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3)
Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2024 yang telah dilaporkan kepada Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal
8 Peraturan Presiden Republik Indonesia
Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang RKP Tahun 2024, menyatakan bahwa
(1)
Kementerian/ lembaga men5rusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana
program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dil,akukan melalui sistem pemantaueln
dan evaluasi berbasis elektronik dan/ atau mekanisme pelaporan sesuai dengan
ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan
rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk
pen5rusunan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
9 Peraturan Presiden Republik Indonesia
Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang RKP Tahun 2024, menyatakan bahwa Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
lembaran Negara Republik Indonesia.
Link
download Salinan Batang Tubuh PeraturanPresiden Republik Indonesia Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Rencana KerjaPemerintah (RKP) Tahun 2024
Link
download Lampiran 1 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2024
Link
download Lampiran 2 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2024
Link
download Lampiran 3 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Salinan dan Lampiran Peraturan
Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas
kunjungan Anda.
No comments
Post a Comment