Persyaratan dan Tata Cara Pengusulaan Kenaikan Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 terdapat dalam Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Latar Belakang diterbitkannya
Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan
Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang antara menjelaskan
Persyaratan dan Tata Cara Usulan Kenaikan
Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 adalah bahwa dengan
ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi
Kenaikan Pangkat, perlu diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil.
Maksud dan Tujuan diternitkannya
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS adalah sebagai
pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan
pangkat bagi pegawai negeri sipil. Serta untuk memberikan kejelasan bagi
instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai
negeri sipil.
Dasar Hukum Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS adalah sebagai
berikut
a.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
c.
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian
dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama
Muda Golongan Ruang IV/c ke Atas;
d.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan
di Luar Instansi Pemerintah,
e.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,
f.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar
Instansi Pemerintah,
g.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
h.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan
Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
i.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan
Pangkat,
j.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara, dan
k.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002.
Isi Surat Edaran Kepala BKN
(Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang antara menjelaskan
Persyaratan dan Tata Cara Kenaikan
Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 adalah memberikan
penjelasan mengenai kenaikan pangkat yang dilaksanakan berdasarkan:
a. periodisasi kenaikan
pangkat.
b. jenis dan persyaratan
kenaikan pangkat:
1)
kenaikan pangkat reguler; dan
2)
kenaikan pangkat pilihan.
c. tata cara pengusulan
kenaikan pangkat.
Penejlasan Isi Surat Edaran adalah
sebagai berikut
a. periodisasi kenaikan
pangkat
Periodisasi
kenaikan pangkat terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1
Oktober, dan 1 Desember.
b. jenis dan persyaratan kenaikan pangkat
1)
kenaikan pangkat reguler
a)
kenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki
jabatan pelaksana;
b)
kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) diberikan juga kepada pegawai
negeri sipil, dengan ketentuan:
(1)
melaksanakan tugas belajar;
(2)
ditugaskan di luar instansi pemerintah;
(3)
kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan
III dan golongan III menjadi golongan IV harus mengikuti dan lulus ujian dinas yang
ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4)
kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sebagaimana dimaksud pada angka
(3) diberikan kepada PNS yang:
(a)
akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar
biasa baiknya;
(b)
akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat
bagi negara;
(c)
diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena: 1) meninggal dunia; 2) mencapai
batas usia pensiun; dan 3) oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas
dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
(d)
telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai
berikut: 1) Diklatpim Tingkat IV atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas
Tingkat I; dan 2) Diklatpim Tingkat III atau nama lain yang sejenis untuk ujian
dinas Tingkat II.
(e)
telah memperoleh: 1) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas
Tingkat I; dan 2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain
yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat
II.
(f)
menduduki jabatan fungsional.
c)
kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
(1)
paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
(2)
penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2)
kenaikan pangkat pilihan kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai
negeri sipil yang: a) tidak menduduki jabatan pelaksana; b) menduduki jabatan tertentu
yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden; c) memiliki kinerja dan
keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan; d) menemukan penemuan
baru yang bermanfaat bagi negara; e) memperoleh surat tanda tamat belajar atau
Ijazah; f) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain
pelaksana; dan g) telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
c. Tata cara pengusulan
kenaikan pangkat
Adapun Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS
Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
1)
proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
2)
tahap penetapan kenaikan pangkat pada setiap periode sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3)
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani
secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
4)
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil
yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan
selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan
Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5)
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil
yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Presiden Republik Indonesia melalui
Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat
Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
6)
penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan
aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
Ketenatuan Lainnya
a.
Pejabat fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan angka
kredit hasil konversi predikat kinerja;
b.
dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat
diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali
setelah memenuhi persyaratan:
1)
memenuhi angka kredit kumulatif;
2)
lulus uji kompetensi;
3)
tersedia peta jabatan;
4)
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
5)
penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
6)
telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; dan
7)
memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c.
dalam hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama pegawai
negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka
pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler
setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.
d.
bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang
jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Bagi yang membutuhkan
salinan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi
Kenaikan PNS Pangkat Pegawai Negeri Sipil. LINK DOWNLOAD SE BKN NOMOR 16 TAHUN 2023 DISINI.
Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengusulaan
Kenaikan Pangkat PNS Pasca (setelah) Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment