SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 |
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, Nomor: 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024
Pertimbangan diterbitkan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2024 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta
memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari
libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, perlu menetapkan hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2024;
Landasan hukum diterbitkan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2024 adalah 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 2_ Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 4) Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian
Negara dan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967
tentang Hari-Hari Libur;
Diktum KESATU Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2024 menyatakan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEDUA Surat Keputusan Bersama Daftar Hari Libur Nasional 2024 dan
Cuti Bersama Tahun 2024 menyatakan bahwa Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445
Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445
Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Diktum KETIGA Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2024 menyatakan bahwa Unit kerja/ satuan
organisasi/lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan
masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang
memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran,
keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan
organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan
pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT SKB Hari Libur Nasional Tahun 2023 dan Cuti
Bersama Tahun 2024 menyatakan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan
pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/
perusahaan.
Diktum KELIMA Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2024 menyatakan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil
Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2024 menyatakan bahwaPelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Diktum. KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan
masing-masing.
Diktum KETUJUH SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2024 menyatakan Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Berikut Daftar Hari Libur Nasional 2023
dan Cuti Bersama Tahun 2024 berdasarkan Lampiran Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 855 Tahun 2023, Nomor : 3 Tahun
2023, Nomor : 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun
2024
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN
2024
1.
Tanggal 1 Januari 2024 Libur Tahun Baru 2024 Masehi
2.
Tanggal 8 Februari 2024 Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3.
Tanggal 10 Februari 2024 Libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4.
Tanggal 11 Maret 2024 Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5.
Tanggal 29 Maret 2024 Libur Wafat Isa Al Masih
6.
Tanggal 31 Maret 2024 Libur Hari Paskah
7.
Tanggal 10-11 2024 Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8.
Tanggal 1 Mei 2024 Libur Hari Buruh Internasional
9.
Tanggal 9 Mei 2024 Libur Kenaikan Isa Al Masih
10.
Tanggal 23 Mei 2024 Libur Hari Raya Waisak 2568 BE
11.
Tanggal 1 Juni 2024 Libur Hari Lahir Pancasila
12.
Tanggal 17 Juni 2024 Libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13.
Tanggal 7 Juli 2024 Libur Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14.
17 Agustus 2024 Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15.
Tanggal 16 September 2024 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
16.
Tanggal 25 Desember 2024 Libur Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2024
1.
Tanggal 9 Februari 2024 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2.
Tanggal 12 Maret 2024 Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3.
Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445
Hijriah
4.
Tanggal 10 Mei 2024 Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
5.
Tanggal 24 Mei 2024 Cuti Bersama Hari Raya Waisak
6.
Tanggal 18 Juni 2024 Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7.
Tanggal 26 Desember 2024 Cuti Bersama Hari Raya Natal
Link download SKB Hari Libur Nasional dan Cuti BersamaTahun 2024
Demikian informasi tentang Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya terutama bagi rekan-rekan guru untuk
penyusuan atau penyesuaian kalender pendidikan, serta penyusunan program
tahunan dan program semester.
No comments
Post a Comment