Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: Peng- 25 /C/Cp.2/11/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
Dinyatakan dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan Tahun 2023 bahwa berdasarkan
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10631/B-S1.02.01/SD/E.II/2023
tanggal 23 November 2023 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2023, bersama ini
diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI
Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.
2.
Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta
yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran
sebagaimana angka 1.
3.
Penetapan peserta SKB didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
a. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
b. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun
2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
4.
Maksud dan arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Kode
"P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade
SKD sesuai Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk daftar urutan 3 (tiga)
kali formasi, sehingga dinyatakan dapat mengikuti SKB;
b. Kode
"P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD
sesuai Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, tetapi tidak masuk daftar urutan 3
(tiga) kali formasi, sehingga dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB;
c. Kode
"TL" adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas/passing
grade SKD sesuai Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, sehingga dinyatakan tidak
dapat mengikuti SKB;
d. Kode
"TH" adalah peserta yang tidak hadir/tidak mengikuti SKD, sehingga
dinyatakan Gugur dan tidak dapat mengikuti SKB;
e. Kode
"DIS" adalah peserta yang didiskualifikasi oleh Panitia Seleksi
Nasional sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
13792/B-KS.04.02/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Pemberitahuan
Diskualifikasi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2023, sehingga
dinyatakan Gugur dan tidak dapat mengikuti SKB.
5.
Atas Pengumuman Hasil SKD ini, peserta dapat mengajukan sanggah pada tanggal 23
s.d. 25 November 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id. Alasan sanggah hanya dapat diterima dalam hal
kesalahan bukan berasal dari pelamar.
6. SKB terdiri dari:
a. SKB
Non CAT, diselenggarakan tanggal 3 s.d. 15 Desember 2023 pada 12 (dua belas)
kota yang ditentukan secara tersentra berdasarkan titik lokasi SKD sebelumnya,
sebagaimana termuat dalam lampiran I (Misal: Peserta dengan nama Andi Khaerudin
melaksanakan SKD pada titik lokasi Gedung Graha Achava Join, maka lokasi SKB Non
CAT peserta atas Nama Andi Khaerudin berada di Kota Palembang).
Catatan :
Pada tanggal 26 sd 27
November 2023, Peserta dapat memilih kota lain dari yang telah ditentukan
sebelumnya dengan cara mengakses akun pelamar pada website https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.
Setelah berhasil login, maka peserta memilih menu perubahan titik lokasi SKB
Non CAT lainnya (Misal Peserta dengan nama Andi Khaerudin melaksanakan SKD pada
titik lokasi Gedung Graha Achava Join, maka lokasi SKB Non CAT peserta atas
Nama Andi Khaerudin berada di Kota Palembang. Namun dikarenakan pelamar lebih
memilih kota Padang, maka pada akun di website
https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ yang bersangkutan menuju daftar Ubah Lokasi
Ujian SKB Non CAT, dari semula Kota Palembang diubah menjadi Padang).
b. SKB
CAT, diselenggarakan tanggal 16 s/d 22 Desember 2023 pada Titik Lokasi BKN yang
akan ditentukan kemudian. Dimana pemilihan titik lokasi SKD CPNS dengan CAT
dilakukan pada tanggal 3-5 Desember 2023.
7. Dalam
hal poin 6 tidak dilakukan oleh Peserta SKB, maka Panitia Seleksi Kejaksaan RI
yang akan menentukan lokasi pelaksanaan SKB secara sepihak.
8. Jadwal
dan alamat Iengkap lokasi ujian akan disampaikan kembali melalui website
https://biropeg.kejaksaan.go.id/ dan/atau melalui akun masing-masing pada
website https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.
9. Peserta
yang dinyatakan dapat mengikuti SKB ("P/L"), wajib mengikuti seluruh
rangkaian seleksi, bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti
salah satu rangkaian seleksi, dinyatakan Gugur.
10. Kelalaian
peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab
peserta.
11. Setiap
informasi terkait dengan seleksi CASN Kejaksaan RI TA 2023 akan diumumkan
secara resmi melalui website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau Instagram biropegkejaksaan. Peserta seleksi diharapkan
mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksaan seleksi melalui situs
tersebut.
12. Kelalaian
peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini, menjadi tanggungjawab
peserta.
13. Pelayanan
dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan SKB, dapat menghubungi:
a. Call
Center, WA atau SMS ke nomor: 081311102611, pada hari Senin s/d Jumat pukul
08.30 s/d 16.00 WIB (dengan jam istirahat pukul 12.00 s/d 13.30 WIB);
b. Pengaduan
(termasuk pengaduan terkait adanya kecurangan, dapat ditujukan kepada Ketua
Pansel CPNS Kejaksaan RI disertai dengan bukti dukung) melalui e-mail:
aduan.cpns@kejaksaan.go.id.
Link download Pegumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan Tahun 2023 (disini)
Demikian info tentang link download Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan Tahun
2023 untuk diketahui dan disebarluaskan.Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment