Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK Tahun 2023 disampiakan melalui Pengumuman Panitia Rektutmen CPNS KPK Nomor: B/008/PANREKKPK/11/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Prasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024
Dinyatakan dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK Tahun 2023 bahwa berdasarkan
Pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi
Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024 Nomor: B/007/PANREKKPK/11/2023 tanggal 7
November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri
Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian
Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor:
10635/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 23 November 2023 perihal Penyampaian
Hasil SKD CPNS Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Hasil
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
1. Hasil
SKD CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024 adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran pengumuman ini;
2. Peserta
SKD yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) CPNS adalah peserta yang pada Lampiran sebagaimana dimaksud
memperoleh kode “P/L” pada kolom keterangan;
3. Bagi
peserta yang tidak memperoleh kode “P/L” pada kolom keterangan maka peserta
yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan SKB CPNS;
4. Penetapan
Hasil SKD CPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga)
didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan berikut:
a. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil; dan
c. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun
2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
5. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, jumlah
peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi kebutuhan pada setiap jabatan berdasarkan
peringkat tertinggi nilai SKD;
6. Penjelasan
arti masing-masing kode pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini
adalah sebagai berikut:
a. Kode
"P/L" : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No
651 Tahun 2023 dan Berhak Mengikuti SKB;
b. Kode
“P” : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun
2023;
c. Kode
"TL" : Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB
No 651 Tahun 2023; dan
d. Kode
"TH" : Tidak Hadir.
B. Masa Sanggah dan Jawab Sanggah Hasil SKD
CPNS
1. Peserta
yang Tidak Lulus SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai sebagaimana
tercantum pada Lampiran, dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing
peserta pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 23 s.d. 25 November
2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN);
2. Panitia
akan memeriksa dan menjawab sanggahan dari peserta dalam kurun yang telah
ditetapkan, setelah masa sanggah berakhir. Selanjutnya panitia rekrutmen CPNS
KPK akan mengumumkan Hasil Akhir SKD CPNS setelah masa sanggah, melalui laman:
https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns di antara tanggal 27 November s.d. 2 Desember
2023;
3. Peserta
yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Lulus SKD CPNS pasca sanggah
(keterangan P/L), berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB CPNS.
C. Ketentuan Lain-lain
1. Tahapan
SKB CPNS terdiri dari:
a. SKB
CPNS menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
b. SKB
CPNS Non CAT, yang terdiri dari:
1) Tes
Potensi dan Asesmen Kompetensi dengan komputer;
2) Tes
Wawancara unit kerja; serta
3) Tes
Kesehatan.
2. Kelalaian
peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab
peserta sendiri;
3. Kelulusan
peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan
dan di luar tanggung jawab panitia;
4. Apabila
dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat data dan/atau keterangan pelamar
yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia dapat menggugurkan kelulusan yang
bersangkutan;
5. Setiap
peserta agar selalu memantau informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang terdapat pada laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns;
6. Keputusan
Panitia Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantaan Korupsi Tahun 2023/2024 bersifat
final dan tidak dapat diganggu gugat.
Link download Lampiran Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK Tahun 2023 (disini)
Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK Tahun 2023/2024
ini disampaikan untuk diketahui. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment