Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023 diterbitkan untuk mendorong terwujudnya budaya kerja sebagai nilai dasar aparatur sipil negara dan upaya-pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kinerja dan prestasi yang sangat baik.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Juklak Anugerah ASN Tahun
2023, menyatakan menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil
Negara Tahun 2023 sebagai panduan dalam melaksanakan Anugerah Aparatur Sipil
Negara Tahun 2023.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2023,
menyatakan Memberikan anugerah berupa penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara
sebagai individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa dan secara nyata
yang dapat mengilhami, menggerakkan serta membangkitkan semangat Aparatur Sipil
Negara yang lain dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, menyatakan bahwa Petunjuk
Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Anugerah
ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023, menyatakan bahwa Instansi
Pemerintah yang akan mengusulkan calon Kandidat dalam Anugerah ASN harus
melengkapi dokumen pendukung berupa: a) daftar riwayat hidup; b) surat
rekomendasi Instansi Pemerintah, yang ditandatangani Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang; dan c) form pendaftaran yang dapat diunduh
pada website siana.menpan.go.id.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun
2023, menyatakan Format dokumen pendukung calon kandidat Anugerah Aparatur
Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada diktum Keempat huruf a dan
huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun
2023, Anugerah Aparatur Sipil Negara merupakan pemberian penghargaan kepada
sosok Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian,
kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja luar biasa dalam
melaksanakan tugas. Inovasi dan prestasi Aparatur Sipil Negara telah dirasakan
sehingga menjadi inspirasi secara nyata baik oleh organisasi atau masyarakat.
Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara
mengalami perkembangan dari tahun ketahun baik dari aspek mekanisme
pendaftaran, kategori peserta, kriteria penilaian, dan metode seleksi. Pada
tahun 2023 ini, Anugerah Aparatur Sipil Negara mengusung konsep mekanisme
seleksi berjenjang, yaitu pelaksanaan seleksi secara nasional dilakukan setelah
Instansi Pemerin tah (K/L/D) melakukan self-assessment terhadap para peserta
pada Instansi masing-masing dengan berpedoman petunjuk pelaksanaan seleksi. Hal
ini bertujuan agar seluruh Instansi Pemerintah dapat turut andil dalam Anugerah
Aparatur Sipil Negara. Selain itu, seleksi jenjang Instansi Pemerintah (K/L/D)
dimaksudkan untuk menjaring dan menyeleksi Aparatur Sipil Negara terbaik yang
mewakili Instansinya untuk selanjutnya diusulkan pada jenjang nasional.
Kategori Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun
2023:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menunjukkan kinerja dan
dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola, dan
memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara, mendayagunakan
sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkat jabatannya untuk mencapai
tujuan organisasi;
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menunjukkan kinerja dan
dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola, dan memotivasi,
dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara, mendayagunakan sumber
daya, serta mengambil keputusan menurut tingkat jabatannya untuk mencapai
tujuan organisasi;
3. Jabatan Administrator Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat Administrator tingkat menengah yang menunjukkan
kinerja dan dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam
mengelola dan memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil
Negara, serta Berhasil memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan strategi
pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik, dan administrasi;
4. Jabatan Pengawas Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat Pengawas tingkat dasar yang menunjukkan kinerja dan
dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola dan
memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawasan Aparatur Sipil Negara, serta
Berhasil memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan
organisasi serta pelayanan publik, dan administrasi;
5. Best Employee
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat Fungsional Teknis dan Pelaksana yang memiliki rekam
jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta memiliki penilaian
kinerja minimal "baik". Serta memiliki inovasi dan prestasi yang luar
biasa yang berdampak bagi instansi dan/ atau masyarakat, selain: Guru, Dokter,
Bidan, dan Perawat;
6. Dosen Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
7. Guru Terbaik;
Penghargaan yang
diberikan kepada Guru yang merupakan pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penghargaan ini akan dikolaborasikan
dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama;
8. Guru Inklusi Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Guru yang rnerupakan pendidik profesional dengan tugas utarna
rnendidik, rnengaJar, rnernbirnbing, rnengarahkan, rnelatih, rnenilai, dan
rnengevaluasi peserta didik pada siswa berkebutuhan khusus. Penghargaan ini
akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di
Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kernenterian
Agarna;
9. Dokter Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan
kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan . Penghargaan ini akan
dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian
Kesehatan;
10. Bidan Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan
kebidanan pada Fasilitas pelayanan kesehatan. Penghargaan ini akan
dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian
Kesehatan;
11. Perawat Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan
keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penghargaan ini akan
dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian
Kesehatan.
Ditegaskan dalam lampiran Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 767 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun 2023, bahwa
Persyaratan urnurn kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara rnerupakan
persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sernua kategori, rneliputi:
1. Kandidat
rnerupakan Aparatur Sipil Negara dari Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2. Merniliki
rekarn jejak jabatan, integritas dan rnoralitas yang baik dengan rnelarnpirkan Surat
Rekornendasi yang rnenyatakan tidak pernah rnelakukan pelanggaran disiplin dari
Pejabat yang Berwenang (PyB);
3. Memiliki
penilaian kinerja minimal kategori "Baik" selama 2 (dua) tahun
sebelumnya secara berturut-turut dan dibuktikan dengan melampirkan Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) kandidat pada saat pendaftaran;
4. Memiliki
inovasi atau prestasi yang berdampak bagi organisasi dan/ atau masyarakat;
5. Belum
pernah mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara danjatau masuk dalam Top 3
kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara;
Persyaratan khusus kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai berikut:
1. Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya Terbaik
a. Menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;
b. Memiliki
Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, Masyarakat,
danjatau Nasional;
2. Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Terbaik
a. Menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerin tah minimal 1 tahun;
b. Memiliki
Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau
Masyarakat;
3. Jabatan
Administrasi Terbaik
a. Menduduki
Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;
b. Memiliki
Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau
Masyarakat;
4. Jabatan
Pengawas Terbaik
a. Menduduki
Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;
b. Memiliki
Inovasi danjatau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau
Masyarakat;
5. Best
Employee
a. Menduduki
Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah;
b. Menduduki
Jabatan Pelaksana pada Instansi Pemerintah;
c. Bukan
merupakan Jabatan Fungsional Dosen, Guru, Dokter, Bidan, dan Perawat;
d. Memiliki
Inovasi dan/atau prestasi yang berdampak dalam lingkup
instansi,
dan/ atau Masyarakat;
6. Dosen
Terbaik
a. Menduduki
Jabatan Fungsional Dosen;
b. Memiliki
Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau
Masyarakat;
7. Dokter
Terbaik, Perawat Terbaik dan Bidan Terbaik
Sesuai dengan
persyaratan khusus pada seleksi yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan,
pada pemilihan ajang sejenis di tahun 2023;
8. Kategori
Guru Terbaik dan Guru Inklusi Terbaik
Sesuai dengan
persyaratan khusus pada seleksi yang telah dilaksanakan di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama pada
pemilihan ajang sejenis di tahun 2023.
Dokumen pendaftaran administratif mencakup
kelengkapan:
1. Form
Pendaftaran, melalui website siana.menpan.go.id;
2. Daftar
Riwayat Hidup (DRH/CV);
3. Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir;
4. Surat
Rekomendasi dari Pimpinan yang menyatakan bahwa :
a. Kandidat
merupakan usulan dari instansi pemerintah terkait;
b. Tidak
pernah mengikuti organisasi terlarang ;
c. Tidak
pernah mendapat hukuman disiplin;
5. Link
Dokumen Pendukung Inovasi (VideojFoto Inovasi); dan
6. Uraian
Deskripsi Inovasi (minimal 200 kata).
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
767 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Anugerah ASN (Aparatur
Sipil Negara) Tahun 2023. Link download
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment