Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan
untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana
Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan
kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Prioritas Penggunaan
Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk percepatan
pencapaian tujuan SDGs Desa.
Dinyatakan dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa
ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam
rangka: a) peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b) peningkatan kualitas
hidup manusia; serta c) penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a) pemenuhan kebutuhan dasar; b) pembangunan
sarana dan prasarana Desa; c) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d) pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Adapun rincian pemenuhan kebutuhan
dasar terdiri atas: a) pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b) perluasan akses
layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c) penguatan ketahanan pangan nabati dan
hewani; dan d) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
Rincian pembangunan sarana dan
prasarana Desa terdiri atas: a) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
b) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan
kawasan kumuh; c) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik
alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; d) pembangunan sarana
dan prasarana transportasi; e) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
f) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya
manusia masyarakat desa; g) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan
keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Desa; dan h) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan
bencana alam dan nonalam.
Rincian pengembangan potensi
ekonomi lokal terdiri atas: a) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas
pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; b) pengembangan
usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan
usaha milik Desa bersama; dan c) pengembangan Desa wisata.
Rincian pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan terdiri atas rincian: a) pemanfaatan
energi terbarukan; b) pengelolaan lingkungan Desa; dan c) pelestarian sumber
daya alam Desa.
Selanjutnya dinuayataan
dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023
Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa bahwa Prioritas Penggunaan Dana
Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui: a) penyelenggaraan promosi
kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat; b) penguatan partisipasi masyarakat
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa; c) pengembangan
kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa; d) pengembangan
seni budaya lokal; dan e) penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan
penanganan bencana alam dan nonalam.
Rincian penyelenggaraan
promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat sebagaimana dimaksud terdiri
atas: a) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa; b) penyelenggaraan promosi
kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit
menular dan penyakit tidak menular; c) penyelenggaraan promosi kesehatan dan
gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program
jaminan kesehatan nasional; dan d) penyelenggaraan promosi kesehatan dan
gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Rincian penguatan partisipasi
masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa terdiri
atas: a) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi
data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa; b) penguatan partisipasi masyarakat
dalam ketahanan pangan nabati dan hewani; c) peningkatan keterlibatan masyarakat
secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; d) peningkatan
kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan e) penguatan partisipasi
masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan
Desa berenergi bersih dan terbarukan.
Rincian pengembangan
kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa terdiri atas: a) pengembangan
kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa; b) pendirian, pengembangan,
dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik
Desa bersama; dan c) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola
oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama. Rincian pengembangan
seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa.
Rincian penguatan kapasitas masyarakat
dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam terdiri atas: a) penguatan
dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat
bencana alam; dan b) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan
menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
Pengelolaan keuangan dalam rangka
pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Ditegaskan dalam PermendesaPDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa
untuk pembangunan Desa sebagaimana dan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan
masyarakat dilaksanakan berdasarkan petunjuk operasional sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor
7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Link download Permendesa PDTT Nomor 7
Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permendesa
PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment