Bagaimana Persyaratan Penerima Bantuan Insentif Bagi Pendidik Guru NON ASN Tahun 2023 dan Cara Cek Bantuan Insentif Bagi Pendidik Guru NON ASN Tahun 2023? Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negera yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gajij upah dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya. Adapun yang dimaksud guru atau pendidik Nonaparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pendidik Non-ASN adalah pendidik pada satuan pendidikan yang tidak berstatus ASN.
Dinyakan dalam Perstjen atau
Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik/Guru NONASN
jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023, bahwa Petunjuk teknis penyaluran
Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima
Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa
insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2023.
Adapun Naskah Petunjuk teknis penyaluran Bantuan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal lnl.
Tujuan Bantuan Bantuan Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik/Guru
NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023 adalah untuk: a) menambah
penghasilan di luar gajijupah bagi pendidik Nonaparatur Sipil Negara (Non-ASN)
yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan b) mendorong peningkatan motivasi kerja
dan kesejahteraan pendidik Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Siapa Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru NONASN jenjang
PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023 ? Dijelaskan dalam Petunjuk Teknis
atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik/Guru NONASN jenjang PAUD
SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023. Bahwa bantuan diberikan kepada:
a.
pendidik pada Kelompok Bermain (KB) / Ternpat Penitipan Anak (TPA);
b.
. guru pada Taman Kanak-Kan ak (TK);
c.
guru pada satuan pendidikan dasar (guru SD SMP);
d.
guru pada satuan pendidikan menengah (Guru SMA SMK); dan
e.
guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus Non -ASN.
Apa saja Persyaratan Penerima Bantuan Insentif Bagi Pendidik Guru
NON ASN Tahun 2023 ? Pendidik pada
KB/TPA yang memperoleh bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
b.
bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenan
gannya;
c.
terdata dalam Dapodik;
d.
tidak berstatus sebagai ASN; dan memiliki masa kerja paling sedikit 12 (dua
belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2023 yang dibuktikan
dengan • surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Sedangkan Guru SD SMP SMA
SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
belum memiliki sertifikat pendidik;
b.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/ diploma empat (S- 1/
D-IV);
c.
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
. mernenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan ;
e.
terdata dalarn Dapodik;
f.
tidak berstatus sebagai ASN; dan memiliki masa kerja paling sedikit 17 (tujuh
belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2023 yang dibuktikan
dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Berapa besaran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Guru NON ASN
Tahun 2023? Bantuan insentif diberikan dalarn bentuk uang dengan besaran sebagai
berikut:
a.
sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/
TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
b.
sebesar Rp300 .000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK,
jenjang pendidikan dasar (guru SD SMP), pendidikan menengah (Guru SMA SMK), dan
pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
Besaran uang sebagaimana
dimaksud terhitung mulai bulan Januari 2023. Adapun alokasi Bantuan sesuai dengan
Daftar !sian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Tata Kelola Bantuan
1.
Input dan/ atau Pembaruan Data Pendidik Nonaparatur Sipil Negara
a.
Pendidik Non-ASN menginput danjatau memperbarui data Pendidik Non-ASN melalui
Dapodik dan memastikan data yang diinput benar .
b.
Data yang diinput dan / atau diperbarui terutarna data mengenai satuan
administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK,
tanggallahir, dan status kepegawaian.
c.
Pendidik Non-ASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/ atau diperbarui
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
d.
Kebenaran dan kesesuaian data yang telah diinput dan / atau diperbarui menjadi tanggung
jawab Pendidik Non -ASN yang bersangkutan.
e.
Penginputan dan jatau pembaruan data Pendidik Non-ASN, harus dilakukan setiap terjadinya
perubahan kondisi data Pendidik Non-ASN yang bersangkutan.
f.
Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Pendidik Non-ASN pada
Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Pendidik Non -ASN.
2.
Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Penerima Bantuan Insentif
a.
Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Data Pendidik Non -ASN pada KB/TPA
1) Puslapdik melakukan sinkronisasi data
Pendidik Non-ASN pada KB/TPA yang bersurnber dari Dapodik dengan persyaratan
penerima Bantuan insentif.
2) Puslapdik menyampaikan hasil sinkronisasi data
Pendidik Non -ASN pada KB / TPA sebagairnana dimaksud dalam angka 1) kepada
Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
3) Dinas menyampaikan hasil verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 2) kepada Puslapdik.
b.
Verifikasi dan Validasi Data Guru Non ASN
1) Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru
Non-ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka
Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.
2) Puslapdik melakukan verifikasi data Guru
Non-ASN sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif.
3) Dinas Pendidikan melakukan validasi
terhadap hasil verifikasi data Guru Non-ASN sebagaimana dimaksud dalam angka
2).
4) Dinas Pendidikan menyampaikan hasil
validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Puslapdik.
3.
Penetapan Penerima Bantuan
a.
Penerima bantuan insentif merupakan Pendidik Non-ASN pada KBjTPA dan Guru Non
-ASN hasil sinkronisasi, verifikasi, dan validasi sebagaimana dimaksud dalam
angka 2.
b.
Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan
oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
c.
Penerima bantuan insentif di informasikan melalui:
Adapun cara cek Daftar Guru Penerima Bantuan
Insentif Bagi Pendidik atau Guru NON ASN Tahun 2023 adalah
sebagai berikut:
1)
Melalui Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dan media informasi
lainnya yang disediakan Kementerian untuk Guru Non-ASN penerima bantuan
insentif; dan
2)
Melalui Dinas Pendidikan dan media
informasi lainnya yang disediakan Kementerian untuk Pendidik Non-ASN KB/TPA
penerima bantuan insentif.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau
Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil
Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah
Tahun Anggaran 2023. Link download Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 (disini)
Demikian informasi tentang Persyaratan Penerima Bantuan Insentif Bagi Pendidik Guru
NON ASN Tahun 2023 dan Cara Cek Bantuan Insentif Bagi Pendidik Guru NON ASN Tahun
2023. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.
ReplyDelete